Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Desak Peta Jalan Nasional, Perlindungan Alam Harus Masuk Kebijakan Investasi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (22/10) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendesak pemerintah menyusun peta jalan nasional Nature-based Solutions (NbS) atau solusi berbasis alam yang terintegrasi dengan kerangka Taskforce on Nature-related Financial Disclosures (TNFD). Perlindungan ekosistem, tegasnya, harus menjadi bagian dari kebijakan pembangunan, keputusan investasi, dan pengawasan risiko dunia usaha, bukan sekadar agenda konservasi.
⠀
Menurut Ateng, kerusakan alam mengancam ketahanan ekonomi, rantai pasok pangan, keamanan energi, dan keberlanjutan investasi. Bagi Indonesia yang kaya biodiversitas, hutan tropis, serta sumber daya laut dan pesisir, penyusutan modal alam dapat melemahkan pertumbuhan jangka panjang dan menghambat pencapaian Visi Indonesia Emas 2045.
⠀
“Pembangunan tidak boleh hanya menghitung keuntungan ekonomi hari ini, tetapi mengabaikan biaya kerusakan alam yang harus ditanggung masyarakat. Pemerintah dan perusahaan harus memasukkan pemulihan ekosistem dalam keputusan pembangunan sejak awal,” tegasnya.
⠀
NbS mencakup perlindungan, pengelolaan berkelanjutan, dan pemulihan ekosistem, antara lain melalui pemulihan daerah aliran sungai, restorasi gambut, dan rehabilitasi mangrove sesuai kondisi ekologis. Ateng mengingatkan bahwa keberhasilannya harus diukur dari pulihnya fungsi ekosistem, kualitas habitat, keberlangsungan vegetasi, dan manfaat bagi masyarakat, bukan sekadar jumlah bibit atau luas lahan yang dilaporkan. Penanaman monokultur yang menggantikan ekosistem alami tidak boleh diklaim sebagai keberhasilan konservasi.
⠀
Ia juga memperingatkan risiko green grabbing, yakni pengambilalihan tanah dan sumber daya atas nama pelestarian lingkungan. Implementasi NbS harus menghormati hak masyarakat adat, kepastian tenurial, konsultasi bermakna, persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan sesuai hak yang berlaku, serta pembagian manfaat yang adil. Masyarakat harus dilibatkan dalam perencanaan hingga pengawasan.
⠀
“Jangan sampai kebijakan yang mengatasnamakan penyelamatan alam justru merampas ruang hidup masyarakat yang selama ini menjaganya. Masyarakat harus menjadi bagian dari pengambil keputusan, bukan sekadar penerima dampak,” ujarnya.
⠀
Sementara itu, TNFD dapat memperkuat akuntabilitas perusahaan dan lembaga keuangan dalam mengidentifikasi serta mengungkapkan ketergantungan, dampak, risiko, dan peluang terkait alam melalui empat pilar: tata kelola, strategi, manajemen risiko dan dampak, serta metrik dan target.
⠀
“NbS menjawab apa yang harus dilakukan untuk memulihkan alam, sedangkan TNFD membantu memastikan perusahaan memahami risikonya, menetapkan tanggung jawab, mengalokasikan anggaran, dan melaporkan hasilnya. Keduanya harus terhubung dengan keputusan bisnis, bukan berhenti sebagai dokumen atau komitmen di atas kertas,” kata Ateng.
⠀
Ia menegaskan bahwa TNFD merupakan kerangka rekomendasi untuk adopsi sukarela, bukan perjanjian internasional yang otomatis mewajibkan seluruh perusahaan Indonesia. Target 15 Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming–Montreal mendorong negara mengambil langkah kebijakan terkait penilaian dan pengungkapan dampak perusahaan besar serta lembaga keuangan terhadap biodiversitas. Karena itu, kewajiban nasional harus memiliki dasar hukum dan tahapan yang jelas. Perusahaan berisiko tinggi perlu diprioritaskan, sedangkan UMKM harus mendapat panduan, pendampingan, dan dukungan pembiayaan yang proporsional.
⠀
Ateng mendorong integrasi peta jalan NbS-TNFD dengan Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045, perencanaan pembangunan nasional dan daerah, serta Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 3. Peta jalan harus memuat pembagian kewenangan, lokasi prioritas, data geospasial yang memadai, sumber pembiayaan, dan indikator ekologis terukur. Pendanaan dari anggaran publik, perusahaan, dana lingkungan, dan mitra pembangunan juga harus mencakup pemeliharaan serta pemantauan jangka panjang.
⠀
Ia mengingatkan bahwa kredit karbon dan kredit keanekaragaman hayati tidak boleh menjadi pembenaran atas kerusakan lingkungan atau menghasilkan klaim manfaat ganda. Perusahaan tetap wajib mencegah pencemaran dan memulihkan kerusakan yang ditimbulkannya.
⠀
Di tingkat korporasi, Ateng mendorong pendekatan LEAP dalam kerangka TNFD, yaitu pemetaan interaksi usaha dengan alam (Locate), penilaian ketergantungan dan dampak (Evaluate), identifikasi risiko dan peluang (Assess), serta penyusunan respons dan pengungkapan (Prepare). Hasilnya harus menjadi dasar keputusan investasi, pengadaan bahan baku, pengawasan direksi dan komisaris, serta target kinerja manajemen. Perusahaan perlu menetapkan kondisi awal, target berbatas waktu, anggaran, penanggung jawab, dan indikator ekologis, dengan verifikasi independen atas klaim penting.
⠀
Untuk memastikan implementasi, Ateng mendorong Komisi XII DPR RI menggunakan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi sesuai kewenangannya. Pemerintah perlu diminta menyusun rencana aksi bersama KLH/BPLH, Kementerian ESDM, dan kementerian yang membidangi investasi. Kajian regulasi tentang transparansi dampak terhadap alam, tanggung jawab pemulihan, dan klaim lingkungan menyesatkan juga perlu dikoordinasikan dengan Komisi IV terkait kehutanan dan kelautan serta Komisi XI terkait OJK dan sektor keuangan.
⠀
“Saya mengusulkan agar dalam 90 hari setelah kesepakatan rapat kerja, pemerintah menyampaikan rancangan peta jalan, penanggung jawab, dan daftar lokasi percontohan. Setiap enam bulan, kemajuannya harus dievaluasi berdasarkan data lapangan,” tegasnya.
⠀
Sebagai tahapan yang diusulkan, 2027 difokuskan pada pemetaan risiko dan proyek percontohan di daerah aliran sungai, kawasan industri dan energi, lanskap pertambangan, serta pesisir rentan. Pada 2028–2029, penerapan dapat diperluas dengan persiapan pengungkapan bertahap bagi perusahaan besar berisiko tinggi. Pada 2030, evaluasi diarahkan pada pemulihan ekosistem dan manfaat sosial yang terverifikasi. Tahapan ini merupakan usulan kebijakan, bukan tenggat hukum yang telah berlaku.
⠀
“Ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya pertumbuhan investasi, tetapi juga terjaganya sumber air, pulihnya ekosistem, dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Kekayaan alam Indonesia harus tetap menjadi sumber kehidupan bagi generasi sekarang dan mendatang,” tutup Ateng.