Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Desak Pemerintah Bertanggung Jawab atas Karhutla yang Terus Berulang

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (21/10) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh sistem pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang dan mengalami eskalasi tajam. Langkah ini krusial mengingat data satelit terkini menunjukkan akumulasi luas lahan terbakar di Indonesia meroket drastis dari 895.650 hektare pada Agustus hingga menembus 1,92 juta hektare pada akhir September 2026. Lonjakan area terbakar yang mencapai dua kali lipat dalam sebulan ini bahkan telah melampaui catatan krisis karhutla pada periode yang sama tahun 2019 lalu.
⠀
Menurut Ateng, indikasi kegagalan sistematis ini tercermin dari data SiPongi Kementerian Kehutanan yang mencatat kenaikan luas areal karhutla hingga 69 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Berulangnya pola ini membuktikan bahwa penambahan Polisi Kehutanan (Polhut) di lapangan tidak akan pernah cukup tanpa adanya penguatan aspek pencegahan, sistem deteksi dini, kecukupan peralatan, serta dukungan anggaran operasional yang terintegrasi.
⠀
Pemerintah tidak boleh lagi hanya berfokus pada pemadaman reaktif setelah api meluas, melainkan wajib memperkuat kesiapan personel dan respons cepat di wilayah rawan. Dampak buruk dari kelengahan ini sangat nyata, mulai dari ribuan warga yang terjangkit ISPA, polusi asap lintas batas, hingga terganggunya lebih dari 2.600 penerbangan domestik akibat memburuknya jarak pandang.
⠀
“Pemerintah jangan terus bergerak ketika api sudah membesar. Wilayah rawan dan potensi kekeringan bisa dipetakan sejak awal. Jika potensi kebakaran tidak diantisipasi dengan langkah nyata, kita akan terus mengulang pola yang sama: kebakaran terjadi, anggaran terserap, sementara hutan rusak dan masyarakat menanggung kerugian kesehatan serta ekonomi,” tegas Ateng.
⠀
Ia menilai penambahan Polhut harus disertai peralatan modern, sarana komunikasi, mobilitas tinggi, dan anggaran operasional yang memadai. Luasnya kawasan hutan tidak memungkinkan seluruh wilayah diawasi setiap saat hanya melalui patroli rutin manual. Oleh karena itu, Ateng mendorong integrasi pemantauan titik panas (hotspot) yang per Oktober ini sudah mendeteksi 1,15 juta titik, disandingkan dengan data cuaca, indikator kekeringan, patroli fisik, dan laporan berbasis masyarakat dalam satu sistem deteksi dini yang terhubung dengan tim respons cepat.
⠀
Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Masyarakat Peduli Api (MPA) di desa rawan juga perlu dibekali pelatihan, peralatan dasar, serta jalur pelaporan cepat.
⠀
“Penambahan personel saja tidak cukup. Masyarakat di sekitar hutan harus menjadi bagian dari sistem peringatan dini. Begitu ada indikasi kebakaran, laporan harus segera diverifikasi dan tim terdekat bergerak sebelum api meluas,” ujarnya.
⠀
Untuk mempercepat deteksi dan verifikasi, Ateng mengusulkan pemanfaatan drone guna memastikan koordinat titik api, memantau penyebaran kebakaran, serta mendokumentasikan kondisi lapangan. Teknologi ini harus terhubung dengan pusat pemantauan dan tim respons, sekaligus mendukung penyelidikan jika ditemukan indikasi pembakaran disengaja.
⠀
Pemerintah juga perlu menetapkan ambang peringatan berdasarkan suhu, kelembapan, defisit curah hujan, dan indikator kekeringan lainnya. Saat risiko meningkat, patroli harus diperkuat, sumber air disiapkan, dan pembasahan lahan dilakukan sesuai kebutuhan. Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dapat dipertimbangkan berdasarkan kajian teknis dan kondisi meteorologis.
⠀
Khusus di lahan gambut, Ateng meminta pengawasan tata kelola air diperketat, termasuk memastikan fungsi kanal dan sekat kanal serta memantau tinggi muka air. Kesiapan perusahaan pemegang izin di kawasan rawan juga harus diperiksa melalui audit kepatuhan darurat, mulai dari personel terlatih, sumber air, peralatan pemadam, hingga prosedur tanggap darurat. Jika kebakaran terjadi di areal kelola perusahaan, penyebab dan kepatuhan pengelola harus diperiksa secara transparan dan tegas untuk menentukan pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana.
⠀
Ateng menegaskan bahwa pengendalian karhutla membutuhkan pembagian tugas dan koordinasi lintas sektor yang jelas. Kementerian Kehutanan perlu memperkuat pencegahan dan pengawasan kawasan hutan, sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup memastikan kepatuhan lingkungan sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian perlu mendukung upaya tersebut sesuai tugas masing-masing. TNI dan Polri dapat memperkuat kesiapsiagaan, respons lapangan, serta penegakan hukum sesuai kewenangan.
⠀
“Jangan sampai semua instansi memiliki program, tetapi tidak ada yang memastikan respons berjalan cepat. Harus jelas siapa yang memantau, menerima laporan, mengerahkan petugas, dan menyelidiki dugaan pelanggaran. Koordinasi tidak boleh berhenti pada rapat dan laporan, tetapi harus menghasilkan tindakan nyata,” tegasnya.
⠀
Ateng meminta pemerintah menyusun rencana aksi pencegahan yang terukur dan dievaluasi secara berkala. Indikatornya mencakup kecepatan respons, kesiapan personel dan peralatan, luas kebakaran, kejadian berulang, serta tindak lanjut dugaan pelanggaran.
⠀
“Keberhasilan pengendalian karhutla bukan diukur dari berapa banyak personel yang ditambah atau operasi pemadaman yang dilakukan, melainkan dari seberapa efektif kebakaran dicegah sejak awal. Hutan harus dilindungi sebelum terbakar, masyarakat sebelum terdampak, dan setiap potensi kebakaran harus diantisipasi dengan tindakan nyata serta tanggung jawab yang jelas,” pungkas Ateng.