Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

98 Kasus Korporasi Karhutla Disidik, Johan Rosihan: Pelaku Harus Bertanggung Jawab atas Pemulihan Hutan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (20/10) — Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Johan Rosihan, mendorong penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, penanganan karhutla harus mampu menjangkau pihak yang memperoleh manfaat dari pengelolaan lahan sekaligus memastikan adanya tanggung jawab terhadap pemulihan kawasan yang terbakar.
⠀
Pernyataan tersebut disampaikan Johan menanggapi perkembangan penyidikan 98 laporan polisi terkait korporasi dalam kasus karhutla yang diungkap Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Senin (19/10). Kepolisian juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak asing serta menelusuri tanggung jawab pemilik perusahaan dan pemegang saham.
⠀
“Penyidikan 98 kasus korporasi ini harus menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola kehutanan kita. Saya mengapresiasi langkah kepolisian yang mulai menelusuri tanggung jawab hingga ke pemilik perusahaan dan pemegang saham. Penegakan hukum harus menjangkau pihak yang benar-benar bertanggung jawab, sehingga memberikan efek jera sekaligus mencegah kebakaran terus berulang,” ujar Johan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
⠀
Johan menilai pengungkapan kasus tersebut semakin relevan dengan laporan Kementerian Kehutanan yang telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan terkait areal terbakar seluas 12.926,74 hektare. Selain itu, sebanyak 125 subjek hukum dilaporkan sedang ditangani melalui proses hukum pidana atas dugaan tindak pidana karhutla.
⠀
Menurut legislator dari daerah pemilihan NTB I Pulau Sumbawa itu, perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya membangun sistem penegakan hukum yang terintegrasi antara kepolisian, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, dan lembaga terkait. Setiap proses hukum perlu didukung bukti yang kuat, pemetaan kawasan yang akurat, serta pemeriksaan menyeluruh terhadap kewajiban pemegang izin.
⠀
“Yang harus kita pastikan adalah adanya pertanggungjawaban yang nyata. Ketika hutan terbakar, masyarakat menanggung dampak kesehatan, aktivitas ekonomi terganggu, dan negara mengeluarkan biaya besar untuk pemadaman. Karena itu, apabila terbukti ada pelanggaran, kewajiban pelaku tidak boleh berhenti pada sanksi administratif atau pidana. Pemulihan lingkungan dan penggantian kerugian sesuai ketentuan hukum juga harus menjadi bagian penting dari penyelesaiannya,” tegas Johan.
⠀
Johan juga menyoroti temuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengenai 44 area konversi hutan dan perkebunan yang mengalami kebakaran di Sumatera Selatan. Menurutnya, hasil pemetaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap kesesuaian izin, kewajiban pencegahan kebakaran, serta pengelolaan kawasan, khususnya pada lahan gambut dan wilayah yang memiliki riwayat kebakaran berulang.
⠀
Ia menegaskan bahwa keberadaan titik api dalam kawasan konsesi harus menjadi dasar pemeriksaan yang serius, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan pembuktian berdasarkan ketentuan hukum.
⠀
“Setiap perusahaan yang memperoleh hak mengelola kawasan juga memikul kewajiban untuk melindunginya. Sistem deteksi dini, sarana pemadaman, pengelolaan tata air gambut, dan kesiapan personel harus menjadi bagian dari tanggung jawab pengelolaan usaha. Kita ingin memastikan kegiatan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan hutan dan keselamatan masyarakat,” jelasnya.
⠀
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR, Johan mendorong Panja Karhutla Komisi IV meminta laporan terpadu mengenai perkembangan penegakan hukum, peta konsesi yang mengalami kebakaran, efektivitas pengawasan perizinan, serta pelaksanaan kewajiban pemulihan ekosistem. Evaluasi tersebut dinilainya penting untuk memperbaiki kebijakan pencegahan sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan hutan.
⠀
Johan mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan bagian dari amanat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, negara perlu memastikan bahwa kebijakan pengelolaan hutan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat.
⠀
“Karhutla harus menjadi pelajaran besar bagi kita untuk memperkuat tata kelola kehutanan nasional. Kita membutuhkan pengawasan yang lebih efektif, penegakan hukum yang memberikan kepastian, dan pemulihan kawasan yang terukur. Hutan adalah kekayaan bangsa yang harus kita jaga untuk generasi mendatang,” katanya.
⠀
Johan berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat menghasilkan pembenahan yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan negara dalam melindungi sumber daya alam.
⠀
“Negara tidak boleh terus menanggung biaya pemadaman dan pemulihan, sementara pihak yang terbukti bertanggung jawab justru terbebas dari kewajibannya. Prinsipnya jelas, siapa yang terbukti merusak harus bertanggung jawab memulihkan. Hutan harus terlindungi, rakyat harus terselamatkan, dan hukum harus menghadirkan keadilan,” pungkas Johan.