Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Karhutla 2026 dan Dilema Asas Ultimum Remedium: Apakah Hukum Kita Terlalu Lembek pada Perusak Lingkungan?

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS
⠀
Kabut asap pekat kembali menyelimuti sebagian besar wilayah Indonesia sepanjang 2026. Data BNPB dan BMKG menunjukkan titik panas (hotspot) mendominasi lahan gambut di Kalimantan dan Sumatra, lalu meluas ke Papua, Sulawesi, dan Jawa. Citra satelit mendeteksi asap sempat masuk ke atmosfer wilayah Jabodetabek. Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari 277.000 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) secara kumulatif, dan puluhan ribu korbannya adalah bayi dan balita.
⠀
Pusiknas Bareskrim Polri dilaporkan tengah menyidik sedikitnya 12 korporasi di Kalimantan yang diduga membakar lahan. Hingga pertengahan September 2026, Gakkum Kehutanan memproses secara aktif 31 perkara pidana karhutla utama yang mencakup wilayah di 10 provinsi dengan total luas lahan terdampak 3.625 hektare. Setidaknya terdapat 22 kasus dalam penyelidikan, 7 kasus penyidikan, dan 2 kasus telah diserahkan ke jaksa (P21). Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan menjadi wilayah dengan jumlah perkara kebakaran terluas yang dipidana.
⠀
Terlihat kasus tindak pidana mulai merangkak naik seiring kembali mengeringnya lahan gambut. Secara akumulatif, Polri menangani ratusan laporan kepolisian per tahun, tetapi jumlah perkara korporasi yang naik ke meja hijau pidana cenderung melandai akibat implementasi jalur administratif omnibus law (ultimum remedium).
⠀
Dalam perkembangannya, di ruang sidang dan kalangan akademisi, perdebatan lama tentang asas ultimum remedium kembali mengemuka dengan urgensi lebih tinggi. Pembakaran lahan secara sengaja semestinya dikeluarkan dari asas ini, dan sanksi administratif untuk kelalaian harus dibuat jauh lebih berat.
⠀
Ultimum remedium menempatkan hukum pidana sebagai the last resort, dipakai setelah jalur lain, seperti hukum administrasi atau perdata, tidak lagi efektif menyelesaikan perkara. Dasarnya, hukum pidana bersifat nestapa dan merampas kemerdekaan sehingga penggunaannya dibatasi demi keadilan yang proporsional.
⠀
Dalam hukum lingkungan Indonesia, kedudukan asas ini berubah drastis. Di bawah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), hukum pidana menjadi primum remedium (senjata utama) untuk pelanggaran serius seperti pembakaran lahan secara sengaja. Strict liability (tanggung jawab mutlak) diperkenalkan agar korporasi dapat dijerat tanpa pembuktian unsur kesalahan yang berbelit. Jika lahan konsesi terbakar, korporasi bertanggung jawab.
⠀
Harmonisasi regulasi pasca-2020 dan berlakunya kodifikasi hukum pidana nasional yang baru menggeser arah itu. Cakupan ultimum remedium diperluas. Pelanggaran pelaku usaha, termasuk yang merusak lingkungan, kini harus lebih dulu diselesaikan lewat sanksi administratif: denda administratif, pembekuan izin, atau paksaan pemerintah. Jalur pidana baru terbuka jika sanksi itu diabaikan atau gagal memulihkan keadaan. Dalam krisis karhutla masif seperti 2026, pergeseran ini melahirkan dilema besar.
⠀
Dalam kasus karhutla, ultimum remedium membenturkan kepastian hukum bagi iklim investasi dengan rasa keadilan ekologis (ecological justice) masyarakat. Tiga faktor membuat asas ini dinilai menumpulkan taji hukum Indonesia di hadapan korporasi besar.
⠀
Pertama, birokrasi administratif membekukan proses pidana. Ketika lahan konsesi perkebunan terbakar hebat dan melepas jutaan metrik ton karbon ke udara, penegak hukum terikat prosedur administratif. Penyidik tidak bisa serta-merta menetapkan direksi perusahaan sebagai tersangka sebelum ada pembuktian atau rekomendasi kementerian terkait mengenai pelanggaran izin administrasi.
⠀
Pemeriksaan administrasi memakan waktu berbulan-bulan, bahkan tahunan. Selama sanksi administratif dinegosiasikan atau dijalankan secara minimalis oleh korporasi, barang bukti di lapangan hilang dan vegetasi berganti sehingga efek jera (deterrent effect) ikut lenyap.
⠀
Kedua, sanksi tidak sebanding dengan keuntungan finansial pelaku. Denda administratif sering kali lebih kecil daripada biaya yang dihemat korporasi dengan membakar untuk membersihkan lahan (land clearing). Membuka lahan gambut dengan alat berat dan zat kimia membutuhkan biaya ratusan juta rupiah per hektare, sedangkan membakar hanya membutuhkan beberapa liter bahan bakar.
⠀
Jika ancamannya hanya denda administratif normatif tanpa kurungan bagi pengambil kebijakan perusahaan, denda itu akan dihitung sebagai “biaya operasional” dalam neraca keuangan. Hukum gagal memberi tekanan psikologis dan finansial yang cukup untuk menghentikan kebiasaan merusak itu.
⠀
Ketiga, makna kerusakan lingkungan direduksi. Lingkungan hidup bukan komoditas statis yang kerugiannya bisa dihitung dari nilai kayu yang terbakar. Kebakaran gambut menghancurkan ekosistem purba, melepas cadangan karbon yang tersimpan ribuan tahun, memicu kepunahan keanekaragaman hayati, dan menurunkan kesehatan manusia lintas generasi.
⠀
Ketika ultimum remedium mengutamakan penyelesaian administratif, yang sering berujung pada komitmen pemulihan lahan di atas kertas, negara seolah mengerdilkan kejahatan lingkungan luar biasa (extraordinary green crime) menjadi pelanggaran tata kelola izin yang sepele.
⠀
Perbandingan dengan negara lain menunjukkan cara menyusun hukum karhutla tanpa terjebak formalitas administratif yang memperlambat keadilan. Spanyol, salah satu yang paling progresif di Eropa, melarang perubahan fungsi lahan (land-use change) pada hutan atau kawasan yang terbakar selama minimal 30 tahun. Larangan ini memotong motif ekonomi pembakaran, seperti korporasi real estat atau agrikultur tidak akan membakar lahan yang secara hukum terkunci dari kepentingan bisnis selama tiga dekade. Indonesia belum mengadopsi aturan sekeras itu sehingga celah komersialisasi lahan pascabencana tetap terbuka lebar.
⠀
Kanada, lewat BC Wildfire Act di tingkat provinsi, mengutamakan jalur administratif dan denda perdata, tetapi sistemnya tidak lembek. Denda administratif atas kelalaian yang memicu kebakaran hutan bisa mencapai jutaan dolar Kanada tanpa pembuktian niat jahat (mens rea) di pengadilan pidana, dan korporasi wajib membayar seluruh biaya pemadaman yang dikeluarkan pemerintah. Di Indonesia, eksekusi denda perdata atau administratif lingkungan sering kali mandek bertahun-tahun di pengadilan.
⠀
Singapura memiliki Transboundary Haze Pollution Act (THPA) yang berlaku ekstrateritorial. Jika korporasi membakar lahan di Sumatra atau Kalimantan dan asapnya terbukti secara ilmiah mencemari udara Singapura, perusahaan dan direksinya dapat dituntut secara pidana dan perdata di pengadilan Singapura, saat mereka menginjakkan kaki di sana atau melalui penyitaan aset. Untuk kejahatan asap, hukum pidana diletakkan di depan, bukan di belakang.
⠀
Dengan skala kehancuran ekologis dan krisis kesehatan publik pada 2026, mempertahankan ultimum remedium secara kaku dalam karhutla berarti mengabaikan keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto). Kejahatan lingkungan perlu direposisi dalam tiga hal.
⠀
Pertama, pembakaran lahan secara sengaja harus dikecualikan mutlak dari ultimum remedium. Membakar lahan demi keuntungan ekonomi bukan pelanggaran administratif, melainkan tindak kriminal murni berdampak massal. Hukum pidana harus menjadi primum remedium untuk delik formil pembakaran lahan.
⠀
Kedua, jika ultimum remedium tetap berlaku untuk kelalaian (negligence), sanksi administratifnya harus ultramaksimal dan seketika: pencabutan izin permanen dan penyitaan aset korporasi untuk biaya pemulihan lingkungan (corporate death penalty), bukan teguran tertulis atau denda ringan yang mudah dinegosiasikan di balik pintu tertutup.
⠀
Ketiga, Indonesia perlu mengadopsi aturan pemutus motif ekonomi seperti Spanyol. Lahan gambut atau hutan yang terbakar tidak boleh ditanami sawit atau akasia, atau dijadikan konsesi baru, selama 25 hingga 30 tahun, dan negara mengambil alih lahan itu untuk restorasi ekologis total. Bila api tidak lagi menghasilkan uang, korporasi akan menjaga lahannya dari api dengan pengamanan ketat.
⠀
Asas ultimum remedium lahir dari niat luhur mencegah kesewenang-wenangan hukum pidana. Dalam kasus karhutla, asas itu kini terdistorsi menjadi tameng bagi perusak lingkungan berskala korporasi. Hukum Indonesia tidak boleh tampak lembek di hadapan asap yang merenggut hak atas udara bersih ratusan ribu anak bangsa. Negara perlu mengembalikan taji pidana untuk kejahatan lingkungan yang masif, mempersempit celah administratif, dan memastikan setiap jengkal tanah yang terbakar menjadi kerugian finansial total bagi pelakunya, bukan ladang keuntungan baru.