Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Desak Evaluasi Pengendalian Karhutla, Menteri Kehutanan Diminta Bertanggung Jawab

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (18/10) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendesak pemerintah mengevaluasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang. Ia meminta Menteri Kehutanan menjelaskan kelemahan pencegahan, efektivitas pengawasan kawasan rawan, serta pertanggungjawaban pemegang izin yang areal kelolanya mengalami kebakaran.
⠀
Menurut Ateng, berulangnya karhutla di kawasan yang telah diketahui rawan menunjukkan persoalan serius dalam pengawasan, kepatuhan pengelola, dan kesiapan pemerintah. Ancaman kekeringan dan El Niño memang meningkatkan risiko, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban pencegahan.
⠀
“Pembagian tugas harus membuat tanggung jawab semakin jelas. Menteri Kehutanan wajib menjelaskan mengapa kebakaran masih berulang di areal yang pengelola dan kewajibannya sudah diketahui. Pemisahan kementerian tidak boleh menjadi alasan untuk saling melempar persoalan,” tegas Ateng.
⠀
Ia menilai pemisahan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sejak akhir 2024 harus diikuti pembagian kewenangan dan mekanisme koordinasi yang tegas. Kementerian Kehutanan bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan hutan dan pencegahan sesuai kewenangannya, sedangkan KLH/BPLH perlu memperkuat pengawasan kepatuhan lingkungan, pengendalian dampak, dan penegakan hukum lingkungan.
⠀
Ateng mengingatkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan telah memberikan dasar penugasan kepada kedua kementerian. Pelaksanaannya harus dibuktikan melalui kesiapan kawasan, tindak lanjut pelanggaran, dan penurunan kebakaran berulang.
⠀
“El Niño memperberat risiko. Justru karena risikonya sudah diketahui, pemerintah wajib meningkatkan kesiapan. Peta kerawanan, peringatan cuaca, dan informasi titik panas harus diikuti tindakan nyata sebelum api membesar. Publik berhak mengetahui siapa yang bertindak, kapan tindakan dilakukan, dan bagaimana pertanggungjawaban ditegakkan,” ujarnya.
⠀
Sebagai bahan evaluasi, Ateng menyoroti pengumuman Kementerian Kehutanan pada 25 Agustus 2026 mengenai sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait kebakaran pada areal kelola seluas 1.511,55 hektare. Salah satu perusahaan dikenai pembekuan perizinan karena kebakaran yang luas dan berulang.
⠀
Ia mengapresiasi penindakan tersebut, tetapi meminta pemerintah membuka hasil pemeriksaan, tindak lanjut sanksi, dan efektivitas pengawasan terhadap lokasi yang pernah terbakar.
⠀
“Pengumuman sanksi perlu diikuti bukti bahwa pelanggaran diperbaiki dan risiko kebakaran menurun. Kebakaran berulang pada areal kelola harus menjadi alasan untuk memeriksa kegagalan pengawasan dan memastikan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
⠀
Untuk memperkuat pengendalian karhutla, Ateng mengajukan enam rekomendasi strategis.
⠀
Pertama, Kementerian Kehutanan harus memprioritaskan pemeriksaan kawasan rawan dan lokasi kebakaran berulang, termasuk menguji kesiapan peralatan, sumber air, regu terlatih, akses pemadaman, serta kepatuhan pemegang PBPH. Setiap temuan harus disertai penanggung jawab, tenggat perbaikan, pemeriksaan ulang, dan penindakan sesuai ketentuan.
⠀
Kedua, KLH/BPLH perlu memperkuat pengawasan kepatuhan lingkungan, perlindungan fungsi gambut, pemantauan kualitas udara, serta penanganan kerusakan dan kewajiban pemulihan. Pemeriksaan bersama dan pertukaran bukti antarlembaga diperlukan agar batas kewenangan tidak menghambat penanganan kebakaran maupun dampak asap.
⠀
Ketiga, pemulihan gambut harus dilakukan melalui rencana kerja terpadu pada setiap kesatuan hidrologis gambut prioritas, mencakup pembasahan kembali, perbaikan sekat kanal, pemantauan muka air tanah, pembiayaan, dan penanggung jawab pemeliharaan. Koordinasi Kementerian Kehutanan, KLH/BPLH, pemerintah daerah, pemegang konsesi, dan Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) perlu memastikan pemulihan berjalan efektif tanpa menunda kewajiban perusahaan.
⠀
Keempat, penanganan darurat harus menggunakan satu komando operasi sesuai ketentuan penanggulangan bencana, dengan mengintegrasikan Kementerian Kehutanan, KLH/BPLH, BNPB/BPBD, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur terkait. Waktu penerimaan peringatan, verifikasi kejadian, pengerahan personel, serta kebutuhan bantuan harus tercatat. Keselamatan, alat pelindung diri, rotasi, dan layanan kesehatan petugas juga wajib dijamin.
⠀
Kelima, penegakan hukum kehutanan dan lingkungan harus saling mendukung melalui pertukaran bukti dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Perusahaan yang terbukti bertanggung jawab harus menjalankan kewajiban pemulihan dan menanggung biaya sesuai ketentuan hukum.
⠀
Keenam, pemerintah perlu mengumumkan rencana pelaksanaan bersama dalam 30 hari dan melaporkan kemajuannya setiap bulan. Laporan harus memuat pembagian tugas hingga tingkat lokasi, anggaran, jadwal pemeriksaan, penyelesaian temuan, serta target penurunan kebakaran berulang. Data titik panas, kejadian terverifikasi, luas terbakar, dan kualitas udara harus disajikan secara terbuka, disertai langkah perlindungan bagi masyarakat terdampak, terutama kelompok rentan.
⠀
Ateng juga mengapresiasi kerja Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, relawan, TNI, Polri, BPBD, dan masyarakat dalam penanganan karhutla. Ia meminta pemerintah memastikan kecukupan peralatan, biaya operasional, perlindungan keselamatan, dan layanan kesehatan bagi petugas.
⠀
“Petugas di lapangan sudah mempertaruhkan keselamatan. Kerja mereka harus didukung kebijakan pencegahan yang kuat agar tidak terus menghadapi kebakaran yang meluas,” ujarnya.
⠀
Ateng menegaskan bahwa evaluasi pengendalian karhutla harus mengukur kesesuaian antara anggaran, tindakan pencegahan, dan hasil perlindungan masyarakat. Ia meminta Presiden mengevaluasi kepemimpinan Menteri Kehutanan apabila pembenahan tidak menghasilkan perbaikan terukur.
⠀
“Menteri Kehutanan harus menjawab kelemahan pencegahan dalam lingkup tanggung jawabnya dan menunjukkan kemampuan memperbaikinya. Bila tetap tidak mampu, sebaiknya mengundurkan diri. Rakyat tidak semestinya terus menanggung akibat dari kegagalan yang berulang,” pungkas Ateng.