Jakarta (18/10) — Shamsi Ali Al-Nuyorki, dalam tulisannya bertajuk “Paham Sekuler dan Kemunafikan dalam Menyikapi Keadilan dan HAM”, tertanggal 15 Oktober 2026, menyoroti dugaan pembatasan penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim di Azerbaijan.
⠀
Menyikapi hal tersebut, Anggota Fraksi PKS DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II, Ahmad Heryawan, menyoroti pentingnya konsistensi dalam menegakkan prinsip keadilan, hak asasi manusia (HAM), dan kebebasan beragama di berbagai negara.
⠀
Penghormatan terhadap HAM harus berlaku universal, tanpa diskriminasi berdasarkan agama, keyakinan, maupun identitas seseorang. Kebebasan beragama bukan hanya menyangkut hak seseorang untuk meyakini suatu agama, melainkan juga mencakup hak untuk menjalankan ajaran agamanya secara damai, sepanjang tetap menghormati hak orang lain dan ketentuan hukum yang sah.
⠀
“Prinsip keadilan dan HAM harus ditegakkan secara konsisten. Jangan sampai kebebasan beragama hanya diakui ketika sesuai dengan pandangan mayoritas atau kepentingan politik tertentu, tetapi diabaikan ketika seseorang memilih menjalankan keyakinannya dengan cara yang berbeda,” ungkap Kang Aher saat diwawancarai.
⠀
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini berpandangan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kebebasan hati nurani setiap warga.
⠀
Negara tidak seharusnya memaksakan keyakinan agama tertentu, tetapi juga tidak semestinya menjadikan prinsip netralitas sebagai alasan untuk membatasi pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara damai.
⠀
Prinsip tersebut berlaku bagi semua negara, terlepas dari sistem politik, ideologi, maupun latar belakang sosial masyarakatnya. Oleh karena itu, penegakan HAM tidak boleh menggunakan standar ganda yang berbeda-beda berdasarkan agama atau identitas orang yang haknya sedang diperjuangkan.
⠀
“Negara harus hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan menjadi pihak yang justru menciptakan hambatan bagi warga untuk menjalankan keyakinannya. Kebebasan beragama harus dijamin secara adil, baik bagi mereka yang memilih menjalankan ajaran agamanya secara terbuka maupun bagi mereka yang memiliki pilihan keyakinan berbeda,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
⠀
Selain itu, Ketua Majelis Masyayikh Persatuan Umat Islam (PUI) ini mengungkapkan bahwa persoalan jilbab tidak dapat dilepaskan dari hak-hak dasar perempuan untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan potensi diri, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial serta ekonomi.
⠀
Apabila seorang siswi kehilangan kesempatan belajar atau seorang guru menghadapi hambatan dalam menjalankan profesinya semata-mata karena ekspresi keagamaan yang damai, maka kebijakan tersebut patut dievaluasi berdasarkan prinsip kebebasan beragama, kesetaraan, dan perlindungan HAM.
⠀
“Akses pendidikan dan kesempatan bekerja merupakan bagian penting dari upaya membangun masyarakat yang adil dan bermartabat. Perbedaan keyakinan maupun cara seseorang mengekspresikan agamanya tidak semestinya menjadi dasar perlakuan diskriminatif. Jangan sampai seorang perempuan harus memilih antara menjalankan keyakinannya dan memperoleh pendidikan. Hak untuk belajar, bekerja, dan menjalankan agama semestinya dapat dilindungi secara bersamaan melalui kebijakan yang adil, proporsional, dan tidak diskriminatif,” terang mantan Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini.
⠀
Terakhir, mantan Plt. Presiden PKS pada 2024 ini menilai, dalam perspektif ketatanegaraan, perdebatan mengenai sekularisme dan kebebasan beragama perlu ditempatkan secara proporsional.
⠀
Netralitas negara pada dasarnya dapat dimaknai sebagai upaya mencegah pemaksaan keyakinan tertentu. Namun, penerapannya perlu diuji apabila justru berujung pada pembatasan yang tidak proporsional terhadap ekspresi keagamaan warga.
⠀
Prinsip “La ikraha fid-din” atau tidak ada paksaan dalam agama, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 256, menjadi salah satu landasan penting dalam menghormati kebebasan hati nurani.
⠀
Dalam konteks ini, memaksakan seseorang untuk mengenakan simbol keagamaan maupun melarangnya mengenakan simbol tersebut sama-sama perlu dinilai berdasarkan penghormatan terhadap kebebasan individu, dasar hukum, dan proporsionalitas kebijakan.
⠀
Oleh karena itu, kita mendorong agar setiap kebijakan yang berpotensi membatasi ekspresi keagamaan ditinjau secara terbuka dan akuntabel. Pemerintah, lembaga pendidikan, serta institusi terkait perlu memastikan bahwa aturan yang diterapkan tidak menimbulkan diskriminasi dan tetap menjamin hak-hak dasar masyarakat.
⠀
Selain itu, pentingnya konsistensi komunitas internasional dalam menyikapi dugaan pelanggaran HAM. Setiap persoalan yang menyangkut kebebasan beragama perlu mendapatkan perhatian berdasarkan fakta dan prinsip hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kedekatan politik atau kepentingan geopolitik.
⠀
“Solidaritas terhadap perempuan Muslim di Azerbaijan merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk memastikan bahwa hak perempuan dalam menentukan ekspresi keagamaannya dihormati. Ukuran keadilan bukanlah siapa yang mengalami ketidakadilan, melainkan apakah hak-haknya dihormati dan dilindungi. Di mana prinsip HAM akan kehilangan maknanya apabila diterapkan secara selektif. Dalam kesempatan ini, saya mengajak masyarakat Indonesia untuk terus menyuarakan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, toleransi, dan penghormatan terhadap kebebasan beragama. Perjuangan tersebut perlu dilakukan melalui cara-cara damai, berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap mengedepankan dialog dan penghormatan terhadap hukum. Oleh karena itu, kita berharap perempuan Muslim di Azerbaijan dapat memperoleh perlindungan yang semestinya sehingga mereka bisa mengakses pendidikan, menjalankan profesi, dan mengekspresikan keyakinan tanpa menghadapi diskriminasi. Keadilan dan HAM tidak boleh bermuka dua. Kebebasan beragama harus menjadi hak yang dihormati bagi semua orang, tanpa terkecuali,” tutup Kang Aher mengakhiri wawancara.