Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aher Dukung Ombudsman RI Susun Indikator 12 Jenis Maladministrasi untuk Perkuat Standar Pelayanan Publik

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (18/10) — Ombudsman RI akan merumuskan indikator 12 jenis maladministrasi sebagai acuan untuk mengidentifikasi potensi kesalahan sekaligus mendorong perbaikan pelayanan publik secara sistemik.
⠀
Rasahan, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan penyusunan indikator tersebut merupakan tindak lanjut atas dorongan Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (29/9/2026).
⠀
“Terkait permintaan Komisi II untuk menyiapkan standar pelayanan publik, akan segera kami tindak lanjuti. Kami perlu memastikan standar layanan dilakukan dengan penuh komitmen,” kata Syafrida.
⠀
Menurut dia, indikator tersebut diperlukan untuk memastikan standar pelayanan publik diterapkan secara konsisten oleh penyelenggara layanan serta dievaluasi secara berkelanjutan.
⠀
Ombudsman selama ini mengelompokkan 12 jenis maladministrasi, yakni perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyimpangan prosedur, permintaan atau penerimaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi, dan konflik kepentingan.
⠀
Mengomentari kebijakan Ombudsman tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan, mendukung langkah Ombudsman Republik Indonesia yang akan merumuskan indikator 12 jenis maladministrasi sebagai acuan nasional untuk mengidentifikasi potensi kesalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mendorong perbaikan layanan secara sistemik dan berkelanjutan.
⠀
“Langkah Ombudsman RI menyusun indikator yang lebih terukur terhadap berbagai bentuk maladministrasi merupakan terobosan penting untuk memperkuat kualitas pelayanan publik di Indonesia. Dengan indikator yang jelas, setiap penyelenggara pelayanan dapat melakukan evaluasi, pencegahan, dan perbaikan secara lebih sistematis,” ungkap Kang Aher saat diwawancarai.
⠀
Lebih jauh, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas merupakan amanat konstitusi sekaligus bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
⠀
Oleh karena itu, diperlukan instrumen pengawasan yang mampu mengukur kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap standar yang telah ditetapkan. Dua belas kategori indikator maladministrasi tersebut mencerminkan berbagai persoalan mendasar yang masih menjadi tantangan dalam pelayanan publik di tingkat pusat maupun daerah.
⠀
“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah terjadi pelanggaran. Yang lebih penting adalah membangun sistem pencegahan agar potensi maladministrasi dapat dideteksi sejak awal dan segera diperbaiki sebelum merugikan masyarakat. Ketika masyarakat masih menghadapi pelayanan yang lambat, prosedur yang berbelit, perlakuan diskriminatif, atau bahkan penyalahgunaan kewenangan, maka kehadiran indikator yang terukur menjadi sangat penting sebagai alat evaluasi dan perbaikan birokrasi,” tegas Ketua BAM DPR RI ini.
⠀
Terakhir, terkait dengan KPU dan Bawaslu, Anggota Fraksi PKS DPR RI periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan Jawa Barat ini menilai penyusunan indikator maladministrasi juga akan memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
⠀
Standar pelayanan publik yang baik harus mampu memberikan kepastian layanan kepada masyarakat sekaligus menjadi pedoman yang jelas bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
⠀
Oleh karena itu, kita mendorong agar indikator yang sedang disusun Ombudsman RI dapat diintegrasikan dengan sistem pengawasan internal pemerintah, reformasi birokrasi, serta penilaian kinerja instansi pusat dan daerah.
⠀
Menurutnya, pendekatan tersebut akan memperkuat budaya pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat dan pencegahan penyimpangan. Selain itu, keberhasilan reformasi birokrasi pada akhirnya diukur dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaat pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan publik.
⠀
“Pelayanan publik yang profesional membutuhkan standar yang jelas, indikator yang terukur, serta komitmen yang kuat dari seluruh penyelenggara layanan. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian hak-haknya, sementara pemerintah memiliki instrumen yang objektif untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Jangan sampai pengukuran maladministrasi hanya menjadi dokumen administratif. Indikator ini harus menjadi alat perubahan yang mendorong setiap instansi meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat, dan membangun budaya birokrasi yang bersih serta melayani. Rakyat berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari negara. Karena itu, setiap bentuk maladministrasi harus dicegah dan diperbaiki secara serius. Saya mendukung penuh langkah Ombudsman RI untuk menghadirkan standar dan indikator yang lebih kuat demi mewujudkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Kang Aher.