Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Karhutla Meluas, Slamet: Negara Wajib Lindungi Hak Rakyat atas Udara Bersih

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

⠀
Jakarta (16/10) — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Slamet, mendesak Presiden agar menetapkan tenggat waktu yang jelas bagi kementerian dan lembaga terkait untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026. Kebakaran yang berlarut-larut dan meluasnya dampak kabut asap ke sedikitnya 17 provinsi menunjukkan perlunya langkah luar biasa, terukur, dan disertai evaluasi tegas terhadap kinerja pejabat yang bertanggung jawab.
⠀
“Ini bukan bencana yang datang tiba-tiba. Peringatan sudah ada sejak Februari, ketika luas lahan terbakar melonjak hingga 20 kali lipat dibandingkan tahun lalu. Jika persoalan terus berlarut, Presiden harus memastikan langkah konkret apa yang dilakukan, kapan target penanganan tercapai, dan siapa yang bertanggung jawab. Rakyat tidak boleh terus menjadi korban keterlambatan negara,” tegas Slamet di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
⠀
Menurutnya, dampak karhutla tidak lagi terbatas di Sumatra dan Kalimantan, tetapi juga meluas ke Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, hingga Papua. Data yang disampaikan menyebutkan sekitar 3,4 juta jiwa terdampak langsung asap di tujuh provinsi episentrum. Di Kalimantan Barat, lebih dari 165 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dilaporkan sejak Januari.
⠀
Kabut asap juga mengganggu aktivitas pendidikan dan perekonomian masyarakat. Anak-anak kehilangan kesempatan belajar secara normal, sementara nelayan, petani, dan pekerja lainnya menghadapi risiko kesehatan serta kehilangan penghasilan.
⠀
Slamet menegaskan bahwa situasi tersebut berpotensi mengganggu pemenuhan hak asasi manusia (HAM), terutama hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, kesehatan, pendidikan, serta penghidupan yang layak sebagaimana dijamin konstitusi.
⠀
“Ketika jutaan warga terpapar asap, anak-anak tidak dapat bersekolah dengan aman, dan masyarakat kehilangan akses terhadap lingkungan yang sehat, negara tidak boleh hanya hadir melalui imbauan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dan memastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi,” ujarnya.
⠀
Ia mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Karena itu, pemerintah harus memastikan penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api, tetapi juga pada perlindungan warga dan pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.
⠀
Lebih jauh, Slamet meminta Presiden memberikan target waktu yang terukur kepada setiap kementerian dan lembaga terkait, disertai indikator keberhasilan dan pelaporan berkala. Evaluasi harus didasarkan pada hasil nyata, bukan sekadar rapat koordinasi atau laporan administratif.
⠀
“Presiden perlu memiliki tolok ukur objektif untuk mengevaluasi para pembantunya. Jika target tidak tercapai akibat lemahnya kinerja atau kegagalan menjalankan tanggung jawab, evaluasi jabatan harus menjadi konsekuensi serius. Jika seorang pejabat merasa tidak mampu menjalankan mandatnya, mengundurkan diri secara terhormat juga merupakan bentuk tanggung jawab,” tegasnya.
⠀
Ia mendesak pemerintah memperluas layanan kesehatan bagi korban asap, menjamin keberlanjutan pendidikan, membuka data dampak karhutla secara transparan, serta memperkuat sistem pencegahan sebelum musim kemarau 2027.
⠀
“Jabatan publik adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai rakyat terus menghirup asap dan menghadapi ancaman kesehatan, sementara kinerja pemerintah tidak menghasilkan perubahan berarti. Presiden harus memastikan negara hadir melindungi rakyat, dan setiap pejabat bertanggung jawab atas mandat yang diberikan,” pungkasnya.