Makassar (15/10) — Perubahan merupakan keniscayaan, termasuk dalam sistem pelayanan publik. Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Meity Rahmatia, menilai bahwa di tengah meningkatnya tuntutan dan ekspektasi masyarakat Indonesia terhadap perbaikan pelayanan publik, aparatur negara juga harus senantiasa melakukan pembenahan.
“Dari cara pandang, hingga sikap atau perilaku yang berorientasi sepenuhnya pada optimalisasi kualitas pelayanan rakyat, dan publik,” ungkapnya.
Dalam konteks ini, Meity menyoroti perlunya perubahan mendasar, khususnya pada aspek budaya pelayanan di lembaga-lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi XIII DPR RI.
“Masyarakat mencermati dan menilai apa-apa yang terjadi dalam setahun terakhir ini. Beberapa mitra kami di Komisi XIII, tak henti menjadi sumber kabar-kabar yang menghebohkan. Semoga lebih baik lagi,” jelasnya saat ditemui awak media di sela-sela kegiatannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi semangat perubahan yang baru-baru ini disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang meminta petugas imigrasi melakukan perubahan.
Menurut Agus, sebelum perubahan dipaksakan oleh pihak lain, petugas imigrasi harus melakukan perubahan atas inisiatif sendiri. Pesan tersebut menekankan pentingnya adaptasi organisasi terhadap perkembangan teknologi, ekspektasi masyarakat, dan tantangan pengawasan perlintasan.
“Petugas perlu meningkatkan integritas, kompetensi digital, kecepatan pelayanan, serta kemampuan mendeteksi risiko. Perubahan harus didukung sistem kerja, pelatihan, perlindungan data, dan evaluasi yang jelas, bukan hanya slogan,” terang mantan petinggi kepolisian tersebut.
Dalam keterangannya kepada media, Agus juga menyampaikan bahwa kemudahan pelayanan tidak boleh mengurangi ketelitian pemeriksaan keamanan maupun perlindungan terhadap kedaulatan negara. Pimpinan juga perlu membuka ruang inovasi dan melindungi pegawai yang melaporkan pelanggaran.
Menurut Agus, ukuran keberhasilan transformasi tersebut mencakup waktu pelayanan, kepuasan pengguna, penanganan pengaduan, dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Transformasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan pelayanan imigrasi yang profesional, adaptif, transparan, dan tetap bermartabat.
Menanggapi hal tersebut, Meity, yang baru-baru ini meninjau pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas III Bantaeng, Sulawesi Selatan, menilai bahwa pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu dapat menjadi dorongan kuat bagi aparatur imigrasi dan pemasyarakatan untuk melakukan pembenahan.
“Pesan perubahan beliau sangat kuat. Saya berharap, berpengaruh besar terhadap perubahan di kementerian dan lembaga-lembaga terkait,” pungkasnya.