Jakarta (15/10) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendesak pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan penetapan Pulau Flores sebagai Flores Geothermal Island. Ia meminta percepatan pengembangan panas bumi tidak mengabaikan keselamatan warga, perlindungan lingkungan, hak masyarakat adat, serta pembagian manfaat yang adil.
Panas bumi memiliki potensi membantu menyediakan listrik yang stabil sekaligus mengurangi ketergantungan pada pembangkit berbahan bakar fosil. Namun, status Flores sebagai pulau panas bumi tidak boleh dipahami sebagai izin untuk mengembangkan seluruh wilayah prospek tanpa menguji kelayakan setiap lokasi.
“Kita mendukung transisi energi yang memberikan kehidupan lebih baik bagi rakyat. Karena itu, pemerintah harus berani mengoreksi pelaksanaannya ketika muncul persoalan,” tegasnya.
Ia menilai evaluasi diperlukan karena dalam hampir satu dekade pelaksanaan kebijakan tersebut, sejumlah wilayah pengembangan panas bumi seperti Mataloko, Ulumbu dan rencana perluasannya di Poco Leok, Wae Sano, serta Sokoria menghadapi berbagai persoalan dan keberatan masyarakat.
Isu yang perlu diperiksa mencakup keluhan mengenai sumber air, lahan pertanian, kedekatan fasilitas dengan permukiman, keterbukaan informasi, hingga proses pengambilan keputusan. Risiko juga harus dinilai sejak tahap eksplorasi, pembangunan, operasi, hingga penutupan proyek.
“Setiap proyek harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan membuktikan bahwa lokasi, teknologi, serta skala pembangunannya dapat diterima secara sosial dan aman bagi lingkungan,” ujarnya.
Ia secara khusus menyoroti persoalan yang berkembang di Mataloko. Menurutnya, perbedaan pandangan mengenai hubungan aktivitas proyek dengan munculnya semburan panas harus diselesaikan melalui pemeriksaan independen berbasis data geologi, riwayat pengeboran, dan hasil pemantauan lingkungan.
Selain aspek keselamatan, ia meminta pemerintah memberi perhatian serius terhadap hak masyarakat adat. Tanah bagi masyarakat adat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan penghidupan, hubungan sosial, situs budaya, serta identitas komunitas.
Ia mendorong penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), yakni persetujuan masyarakat atas dasar informasi yang memadai dan diberikan sejak awal tanpa paksaan. Proses pengambilan keputusan juga harus melibatkan perempuan, petani, pemilik maupun pengguna lahan, serta kelompok rentan.
“Persetujuan masyarakat tidak boleh hanya diukur dari tanda tangan satu tokoh atau daftar hadir sosialisasi. Warga harus memahami risiko dan memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan yang dapat memengaruhi lokasi maupun desain proyek,” tegasnya.
Ia juga menaruh perhatian pada langkah hukum yang ditempuh Keuskupan Agung Ende bersama masyarakat sipil terkait kebijakan penetapan Flores sebagai pulau panas bumi serta keputusan mengenai wilayah kerja di Sokoria dan Mataloko. Ia meminta pemerintah menghormati proses hukum sekaligus membuka ruang dialog dengan masyarakat.
“Pemerintah perlu membuka dokumen, menjawab persoalan yang diajukan, dan berdialog dengan masyarakat yang menolak. Warga harus dapat menyampaikan pendapat tanpa intimidasi,” ujarnya.
Untuk memperbaiki tata kelola, ia mengusulkan delapan langkah. Pertama, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh. Kedua, pemerintah perlu mengkaji daya dukung pulau melalui kajian lingkungan yang memadai. Ketiga, perlindungan air harus menjadi syarat utama. Keempat, masyarakat harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Kelima, pengendalian risiko harus dapat diperiksa publik.
Keenam, manfaat ekonomi bagi masyarakat harus dibuat terukur. Ketujuh, pemerintah dan pengembang harus menyediakan mekanisme pemulihan lingkungan dan penghidupan bagi masyarakat yang terbukti terdampak.
Terakhir, ia meminta pemerintah membandingkan panas bumi dengan pilihan energi lainnya berdasarkan kebutuhan Flores.
“Kalau syarat itu belum dapat dipenuhi, pemerintah harus berani menunda proyek. Flores harus memperoleh manfaat pembangunan energi sekaligus tetap menjadi tempat hidup yang aman bagi warganya,” pungkasnya.