Jakarta (15/10) — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengembangkan layanan pengukuran terjadwal yang memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk menentukan sendiri jadwal pengukuran tanah mereka. Inovasi ini hadir untuk memberikan kepastian lebih, mulai dari waktu tunggu hingga penyelesaian produk pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT).
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, pada 5 Oktober 2026 menjelaskan bahwa layanan ini memungkinkan pemohon memilih tanggal pengukuran melalui slot ketersediaan jadwal petugas ukur. Saat ini, implementasi layanan tersebut telah berjalan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia.
Dengan sistem baru ini, masyarakat cukup memilih tanggal yang diinginkan, dan pada tanggal itulah petugas ukur akan datang ke lapangan untuk melaksanakan pengukuran. Virgo merinci terdapat dua konsep waktu dalam layanan ini. Waktu tunggu ukur ditetapkan selama 7 hari, sementara proses pengukuran dan penyelesaian produk memakan waktu 5 hari.
Mengomentari kebijakan Kementerian ATR/BPN tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang resmi mengembangkan layanan pengukuran tanah terjadwal. Inovasi ini memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk menentukan sendiri jadwal pengukuran tanah, sekaligus menghadirkan kepastian waktu tunggu dan penyelesaian produk pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT). Kebijakan tersebut merupakan langkah positif dalam mendorong transformasi pelayanan pertanahan yang semakin modern, profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kami mengapresiasi inovasi ATR/BPN yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih jadwal pengukuran tanah secara lebih pasti. Pelayanan publik yang baik bukan hanya tentang kemudahan prosedur, tetapi juga kepastian waktu, transparansi proses, dan kejelasan hasil yang diterima masyarakat,” ungkap Kang Aher saat diwawancarai.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menilai kepastian jadwal merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat yang sedang mengurus administrasi pertanahan. Dengan sistem pengukuran terjadwal, pemohon dapat mempersiapkan diri, menyesuaikan waktu, serta mengetahui tahapan pelayanan yang akan dijalani.
Selain itu, inovasi ini juga diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian dalam proses pengukuran, meningkatkan efektivitas kerja petugas, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan. Melalui mekanisme ini, masyarakat cukup memilih tanggal pengukuran sesuai ketersediaan jadwal. Pada tanggal yang telah ditentukan, petugas ukur akan datang langsung ke lokasi untuk melaksanakan pengukuran tanah.
“Dengan adanya standar waktu yang jelas, masyarakat memiliki pegangan dalam merencanakan pengurusan tanahnya. Ini penting agar pelayanan pertanahan tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan. Tentu, standar tersebut harus dilaksanakan secara konsisten dan dievaluasi secara berkala,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Selain itu, Anggota Pansus Daerah Kepulauan (DK) DPR RI dari Fraksi PKS ini menekankan bahwa keberhasilan layanan pengukuran terjadwal tidak cukup diukur dari jumlah Kantor Pertanahan yang telah menerapkannya. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana inovasi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN perlu memastikan kesiapan petugas ukur, kecukupan sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana, serta sistem penjadwalan yang berjalan secara efektif. Faktor-faktor tersebut menentukan kemampuan Kantor Pertanahan dalam memenuhi jadwal yang telah dipilih oleh pemohon. Selain itu, mesti ada mekanisme pemantauan dan pengaduan yang mudah diakses apabila terjadi perubahan jadwal, kendala teknis di lapangan, atau keterlambatan penyelesaian produk pengukuran.
“Jangan sampai masyarakat sudah mendapatkan jadwal, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan waktu yang dijanjikan tanpa penjelasan yang memadai. Jika terdapat kendala, masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas dan mekanisme penyelesaian yang terukur,” ungkap mantan Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini.
Terakhir, Anggota Fraksi PKS DPR RI periode 2024–2029 dari Dapil Jawa Barat II ini menegaskan bahwa inovasi layanan pengukuran terjadwal perlu menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, kita perlu mendorong ATR/BPN untuk memperluas penerapan layanan berdasarkan kesiapan masing-masing daerah, disertai evaluasi berkala terhadap ketepatan jadwal, durasi penyelesaian, tingkat kepuasan masyarakat, dan tindak lanjut pengaduan. Pemerataan kualitas pelayanan juga menjadi perhatian penting agar masyarakat di berbagai wilayah Indonesia memperoleh kesempatan yang sama untuk menikmati pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, layanan pengukuran terjadwal dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kualitas administrasi pertanahan sekaligus memperkuat kepastian pelayanan bagi masyarakat dalam memperoleh produk pengukuran tanah yang dibutuhkan.
“Reformasi pelayanan pertanahan harus dirasakan langsung oleh masyarakat. Ukurannya jelas: prosedur mudah dipahami, jadwal terukur, biaya transparan, dan hasil pelayanan dapat dipertanggungjawabkan. Inovasi seperti pengukuran terjadwal perlu terus dikembangkan agar pelayanan negara semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat,” tutup Kang Aher.