Jakarta (08/10) — Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 DPR RI resmi mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang Satu Data Indonesia. Pengesahan tersebut menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi, komprehensif, berkualitas, dan mendukung perencanaan pembangunan nasional.
Anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifa Amalia, yang juga merupakan anggota Panja RUU Satu Data Indonesia, menyampaikan bahwa lahirnya Undang-Undang Satu Data Indonesia diperlukan untuk mengatasi persoalan data pemerintah yang selama ini masih tersebar dan dikelola secara sektoral. Kondisi tersebut dapat menyulitkan pemerintah dalam memperoleh gambaran yang utuh sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Data itu selama ini berserak-serak di mana-mana, tidak bisa digabungkan, sehingga akhirnya menyulitkan pengambilan kebijakan. Misalnya data desil yang perlu diintegrasikan dengan data PKH, KIP, PIP, dan data lainnya. Kalau datanya terpisah-pisah, pemerintah tidak mendapatkan gambaran yang komprehensif,” ujar Ledia usai Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10).
Menurut Ledia, Satu Data Indonesia diarahkan untuk memastikan data yang dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan dapat tersedia secara lebih lengkap dan terintegrasi. Pengumpulan data tetap dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah dan tingkat desa atau kelurahan, dengan menggunakan standar yang ditetapkan.
Ia menekankan pentingnya keberadaan wali data hingga tingkat desa dan kelurahan untuk menjaga kualitas dan tata kelola data. Wali data memiliki peran dalam memastikan keamanan, standar, kualitas, serta klasifikasi data yang dikelola.
“Yang paling penting adalah bagaimana data itu matching. Ada interoperabilitas antara satu kementerian dengan kementerian lain. Sistemnya harus bisa saling terhubung, tetapi untuk bisa saling terhubung harus memiliki frekuensi, standar, dan klasifikasi yang sama,” jelasnya.
Anggota DPR dapil Jawa Barat I ini juga menegaskan bahwa integrasi data bukan berarti seluruh data dapat diakses atau dipertukarkan secara bebas. Dalam Undang-Undang Satu Data Indonesia, data memiliki klasifikasi tertentu, termasuk data terbuka, terbatas, dan tertutup. Pertukaran data harus dilakukan sesuai dengan klasifikasi dan ketentuan perlindungan data yang berlaku.
Selain integrasi dan kualitas data, Ledia menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi serta kedaulatan data nasional. Menurutnya, pengelolaan data pemerintah maupun data yang dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan harus tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi.
Ia mengingatkan bahwa pemanfaatan data tidak boleh dilakukan dengan cara memperjualbelikan data masyarakat. Perlindungan tersebut juga harus berjalan seiring dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Yang paling prioritas adalah bagaimana melindungi kedaulatan data Indonesia. Jangan dijual-jual ke luar negeri. Data itu milik bangsa Indonesia, dijaga di Indonesia, diatur di dalam Indonesia, dan tidak perlu sampai dikirim-kirim ke luar negeri,” ujar Ledia.
Dengan disahkannya Undang-Undang Satu Data Indonesia, Ledia berharap tata kelola data nasional dapat semakin kuat sehingga pemerintah memiliki basis data yang lebih akurat dan menyeluruh dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan.
“Insya Allah data pribadi kita tetap terjaga dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Data pribadi juga dalam proses matching data dijaga dan dilindungi oleh Undang-Undang Satu Data Indonesia. Mudah-mudahan Indonesia bisa lebih baik lagi dalam sistem data digital ini,” tutupnya.