Jakarta (06/10) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dengan memberikan enam catatan utama untuk memastikan regulasi tersebut menghadirkan pelindungan nyata bagi pekerja dan keluarganya.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, saat membacakan Pendapat Akhir Mini Fraksi PKS dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (05/10/2026).
Netty menegaskan, pembaruan hukum ketenagakerjaan harus menempatkan pekerja sebagai manusia yang memiliki martabat dan hak atas kehidupan yang layak, bukan sekadar bagian dari proses produksi.
“Bagi Fraksi PKS, pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan manusia bermartabat, penopang keluarga, dan penggerak perekonomian bangsa. Pelindungan ketenagakerjaan harus menghadirkan kepastian kerja, penghasilan yang layak, jaminan sosial, dan akses keadilan, terutama bagi pekerja berpenghasilan rendah dan kelompok rentan,” kata Netty.
Menurutnya, pelindungan pekerja tidak harus dipertentangkan dengan keberlangsungan dunia usaha. Hubungan industrial yang sehat dan produktif justru harus dibangun dengan memberikan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.
“Pelindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha harus berjalan beriringan. Kepastian hukum, hubungan industrial yang adil, dan produktivitas perlu dibangun melalui penghormatan terhadap hak pekerja, bukan dengan melemahkan posisi mereka,” ujarnya.
Netty kemudian menyampaikan enam catatan Fraksi PKS. Pertama, pelindungan terhadap pekerja platform harus mampu menjawab perubahan dunia kerja akibat digitalisasi. Status hubungan kerja atau kemitraan harus jelas, termasuk transparansi penghitungan pendapatan, akses jaminan sosial, keselamatan kerja, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.
“Perubahan teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk mengalihkan seluruh risiko usaha kepada pekerja atau menutup ruang mereka menyampaikan keberatan. Penilaian hubungan kerja harus bertumpu pada kendali nyata atas pekerjaan, bukan semata-mata label kemitraan,” tegas Netty.
PKS juga meminta transparansi algoritma yang memengaruhi pendapatan pekerja platform, termasuk alasan penghentian atau penangguhan akun dan tersedianya mekanisme keberatan yang adil. RUU ini, menurut Fraksi PKS, perlu menjadi payung dasar pelindungan bagi pekerja platform digital.
Kedua, Fraksi PKS meminta pengaturan alih daya tidak menjadi celah untuk mengaburkan tanggung jawab pemberi kerja dan mengurangi hak pekerja.
“Fraksi PKS mengharapkan pembatasan alih daya pada pekerjaan penunjang yang ditentukan secara jelas dan terbatas agar tidak menjadi jalan memindahkan risiko usaha kepada pekerja,” kata Netty.
Pergantian perusahaan penyedia, lanjutnya, tidak boleh menghilangkan kesinambungan kerja, masa kerja, maupun hak yang telah diperoleh. Tanggung jawab perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia juga harus jelas, khususnya menyangkut pembayaran upah, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan pemulihan hak pekerja.
Ketiga, PKS menegaskan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) harus menjadi landasan kepastian kerja bagi pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan.
“Pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan diutamakan menggunakan hubungan kerja tetap melalui PKWTT. Kepastian status merupakan fondasi ketenangan keluarga pekerja, pengembangan keterampilan, dan produktivitas perusahaan,” ujar Netty.
Karena itu, pemerintah perlu mencegah penggunaan kontrak ataupun skema kemitraan untuk menyamarkan hubungan kerja yang sesungguhnya.
Keempat, kebijakan upah minimum harus berorientasi pada pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL), berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta memperhatikan daya beli pekerja, kondisi perekonomian, dan partisipasi bermakna.
“Kebutuhan hidup layak pekerja dan keluarganya harus menjadi dasar kecukupan pengupahan. Kebijakan harus menjaga daya beli sekaligus mempertimbangkan produktivitas dan keberlanjutan usaha, bukan dengan mengorbankan kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya,” jelasnya.
Kelima, Fraksi PKS menyoroti pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Pemerintah harus memastikan jumlah dan profesionalitas pengawas memadai, memperkuat koordinasi pusat dan daerah, menyediakan kanal pengaduan yang aman, serta memastikan setiap pelanggaran ditindaklanjuti.
“Pengawasan harus hadir sampai ke tempat kerja dan memastikan pekerja menerima haknya, bukan berhenti pada pencatatan administratif atau penyelesaian laporan semata,” tegas Netty.
Keenam, Fraksi PKS mengapresiasi pengaturan pelindungan khusus bagi pekerja penyandang disabilitas dan pekerja perempuan. Pelaksanaannya harus menjamin nondiskriminasi, akomodasi yang layak, kesempatan kerja yang setara, pelindungan maternitas, keselamatan kerja, serta pencegahan kekerasan dan pelecehan.
“Pelindungan khusus tersebut tidak boleh menjadi alasan membatasi perekrutan, menghambat pengembangan karier, atau menyingkirkan pekerja dari kesempatan memperoleh penghidupan yang layak,” kata Netty.
Netty menegaskan bahwa keenam catatan tersebut merupakan bagian dari perjuangan dan agenda pengawasan Fraksi PKS terhadap implementasi undang-undang, bukan persyaratan atas persetujuan Fraksi.
“Keenam catatan tersebut menjadi penekanan perjuangan dan pengawasan Fraksi PKS, bukan persyaratan atas persetujuan ini. Semoga ikhtiar bersama menghadirkan keadilan dan pelindungan nyata bagi rakyat,” ujarnya.
Atas dasar itu, Fraksi PKS menyatakan menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II guna ditetapkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.