PENDAPAT MINI
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (F-PKS)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
SATU DATA INDONESIA
============================================================
Disampaikan oleh : Rizal Bawazier
Nomor Anggota : A-470
Bismillahirrahmanirrahiim;
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh;
Salam Sejahtera untuk kita semua;
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI;
– Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas;
– Menteri Dalam Negeri;
– Menteri Komunikasi dan Digital;
– Menteri Sekretaris Negara;
– Menteri Hukum;
– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB);
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan;
Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, atas limpahan kasih sayang dan rahmat-Nya, sehingga pada hari ini kita dapat hadir dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI dalam rangka pengambilan keputusan atas pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia sebagai bentuk tugas konstitusional kita dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Selawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita hakikat kebenaran, keadilan, dan amanah dalam setiap pengelolaan urusan umat.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, serta hadirin yang kami hormati;
Pasal 28F dan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi, serta berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya. Prinsip konstitusional ini mengamanatkan negara untuk membangun tata kelola data nasional yang akurat, mutakhir, terpadu, aman, serta dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjamin kedaulatan data sebagai sumber daya strategis bangsa. Tata kelola data yang baik menjadi fondasi pembangunan berbasis bukti, pelayanan publik yang tepat sasaran, serta perlindungan hak konstitusional setiap warga negara dan penduduk di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang menjadi landasan pengelolaan data pemerintahan selama ini dinilai belum memberikan kekuatan hukum yang memadai untuk mengatasi ego sektoral, perbedaan definisi antarinstansi, serta kesenjangan interoperabilitas data lintas kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah. Pembaruan ke tingkat Undang-Undang menjadi langkah strategis untuk membangun rezim hukum satu data yang berdaulat, inklusif, dan responsif terhadap tantangan era digital, termasuk pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dan perlindungan ekosistem data nasional dari ancaman siber. Pembaruan ini juga penting agar Indonesia mampu beralih dari praktik pengelolaan data yang terfragmentasi menuju arsitektur data nasional yang terpadu, dapat diakses, dan dibagipakaikan secara aman serta akuntabel.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, serta hadirin yang kami hormati;
Beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia yaitu sebagai berikut:
Pertama; Fraksi PKS menyambut baik penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia sebagai sebuah rezim hukum baru yang membawa semangat kebaruan dalam tata kelola data nasional, dengan memperkuat koordinasi lintas sektor dan menyelaraskan pengaturan sektoral yang selama ini membuat kebijakan satu data berjalan tidak optimal. Fraksi PKS berpandangan bahwa semangat kebaruan ini perlu dikawal secara konsisten dalam seluruh peraturan pelaksananya agar tidak terjadi pelemahan norma Undang-Undang oleh regulasi di bawahnya, demi keberhasilan dalam implementasi Undang-Undang ini.
Kedua; Fraksi PKS memandang pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia yang bersifat otoritatif, bertanggung jawab kepada Presiden, dan dilengkapi tugas, fungsi, serta kewenangan substantif di dalam batang tubuh Undang-Undang sebagai sebuah kemajuan penting dalam membangun kelembagaan tata kelola data nasional yang efektif, koordinatif, normatif, dan fasilitatif. Fraksi PKS mendorong agar pembentukan kelembagaan Penyelenggara Satu Data Indonesia dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, serta disertai dengan alokasi anggaran yang memadai, mekanisme sanksi terhadap instansi yang tidak patuh, dan dukungan kebijakan agar kelembagaan ini benar-benar hadir sebagai lembaga pelaksana yang berdaya ikat kuat dan efektif dalam menjalankan amanah Undang-Undang.
Ketiga; Fraksi PKS mengapresiasi penetapan standar keamanan data yang mencakup kerahasiaan, keutuhan, keaslian, kenirsangkalan, ketersediaan, dan keterlacakan data, serta kewajiban pelaporan insiden keamanan data kepada instansi berwenang paling lama 1 × 24 (satu kali dua puluh empat) jam. Fraksi PKS mendorong agar hak-hak subjek data sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi, termasuk hak untuk mengetahui, hak untuk mengoreksi, serta hak untuk menghapus data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipertegas penerapannya dalam ekosistem Satu Data Indonesia melalui peraturan pelaksananya, sehingga Undang-Undang ini tidak hanya kuat secara teknis tetapi juga melindungi hak-hak dasar warga negara.
Keempat; Fraksi PKS mendukung penegasan prinsip kedaulatan data nasional, pembatasan akses dan transfer data ke luar yurisdiksi hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pengutamaan pemanfaatan teknologi dalam negeri dalam pengaturan keamanan data sebagai wujud nyata dari agenda kedaulatan digital bangsa. Fraksi PKS menekankan pentingnya persetujuan DPR RI untuk akses dan transfer data tertutup ke luar yurisdiksi hukum Indonesia, serta kepatuhan terhadap ketentuan pelindungan data pribadi apabila melibatkan data pribadi. Fraksi PKS mendorong agar penguatan kedaulatan data ini disertai dengan investasi yang memadai dalam infrastruktur pusat data nasional, pengembangan tenaga ahli siber dalam negeri, serta pemberian insentif bagi tumbuh dan berkembangnya industri teknologi informasi nasional, sehingga ketentuan kedaulatan data benar-benar dapat diimplementasikan dan tidak menjadi norma yang kehilangan daya laksana.
Kelima; Fraksi PKS menyambut baik pengaturan pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia untuk mengendalikan risiko pemanfaatannya dalam pengambilan kebijakan publik, dengan jaminan kedaulatan data nasional, keterlacakan proses, pengawasan manusia, verifikasi keputusan, dan pertanggungjawaban penyelenggara. Fraksi PKS mendorong agar peraturan pelaksananya tidak memperlemah ketentuan ini, mengingat perkembangan teknologi kecerdasan artifisial yang sangat cepat berpotensi menimbulkan risiko sistemik apabila tidak diawasi dengan baik, termasuk kemungkinan munculnya kebijakan publik yang bersifat otomatis tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas.
Keenam; Fraksi PKS memandang penguatan interoperabilitas data melalui sistem katalog data nasional, dengan prinsip kesamaan makna, identitas, dan rujukan antardata, serta kesiapan arsitektur dalam menangani volume, keragaman, dan kecepatan pemrosesan data besar, sebagai langkah penting menuju tata kelola data yang mampu menjawab tantangan era digital. Fraksi PKS mendorong agar penerapan interoperabilitas data benar-benar menghasilkan pertukaran data yang cepat dan tanpa hambatan birokrasi berlebihan, melalui penetapan standar antarmuka pemrograman dan protokol yang baku sejak awal, keterbukaan katalog data nasional kepada publik dalam batas klasifikasi, serta semangat pemerintahan terbuka yang dapat dinikmati manfaatnya langsung oleh masyarakat luas.
Ketujuh; Fraksi PKS mendukung penegasan prinsip bahwa penyelenggaraan Satu Data Indonesia tidak mengakibatkan pemusatan fisik basis data, dan data tetap berada di dalam kewenangan produsen data dan walidata masing-masing, sementara Penyelenggara Satu Data Indonesia menjalankan fungsi orkestrasi melalui interoperabilitas yang terstandar dan terkendali. Fraksi PKS berpandangan bahwa prinsip ini merupakan jaminan penghormatan terhadap kewenangan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam mengelola data sektoral masing-masing, sekaligus menghindari risiko sentralisasi berlebihan yang dapat menimbulkan kerentanan tunggal terhadap keamanan sistem informasi nasional.
Kedelapan; Fraksi PKS menyambut baik pengakuan terhadap keberagaman produsen data lintas sektor, termasuk Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai produsen data geospasial, hidrospasial, terestrial, dan atmosfer dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fraksi PKS juga mendorong pengakuan terhadap walidata korporasi atau pihak lain dalam ekosistem data nasional agar pengaturan tentang walidata korporasi atau pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia diselesaikan secara rinci dalam peraturan pelaksana, dengan tetap menjaga perlindungan rahasia dagang pelaku usaha, kemerdekaan pers dan media, serta ruang kerja organisasi masyarakat sipil, sehingga penyelenggaraan Satu Data Indonesia tidak berpotensi menjadi beban berlebih bagi dunia usaha dan masyarakat.
Kesembilan; Fraksi PKS mendukung penataan mekanisme penyelesaian sengketa yang mengutamakan jalur nonlitigasi, serta penerapan sanksi administratif secara proporsional tanpa menghapus pertanggungjawaban perdata atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fraksi PKS mendorong agar formulasi ketentuan pidana diselesaikan secara cermat dalam tahap perumusan dan sinkronisasi, dengan delik yang spesifik, ancaman pidana yang sesuai dengan tingkat perbuatan, dan tidak tumpang tindih dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang terkait, serta menghindari kriminalisasi berlebihan atas kesalahan yang bersifat administratif. Fraksi PKS juga mengapresiasi dimasukkannya kegagalan perlindungan data sebagai salah satu objek sengketa, sehingga memberikan hak hukum konkret bagi subjek data yang dirugikan.
Kesepuluh; Fraksi PKS mendukung konstruksi pengawasan penyelenggaraan Satu Data Indonesia dengan pelaporan yang disampaikan, baik kepada Presiden, maupun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara berkala sebagai jalan tengah yang menjaga keseimbangan antara prinsip pemisahan kekuasaan dengan fungsi pengawasan parlemen atas pelaksanaan Undang-Undang. Fraksi PKS mendorong agar audit atas keamanan data dan kedaulatan data dilakukan tidak hanya oleh Penyelenggara Satu Data Indonesia secara internal, tetapi juga melibatkan audit eksternal agar prinsip tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan pencegahan konflik kepentingan dapat terjaga.
Kesebelas; Fraksi PKS menegaskan pentingnya integrasi Undang-Undang Satu Data Indonesia dengan perencanaan pembangunan nasional, baik dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, maupun Rencana Kerja Pemerintah tahunan, sehingga kewajiban penggunaan Data Dasar Nasional dalam perencanaan pembangunan benar-benar menjadi instrumen untuk menghadirkan pelayanan publik yang tepat sasaran, melindungi masyarakat dari praktik ekonomi digital ilegal, serta meminimalkan kesalahan sasaran dalam bantuan sosial dan program pemerintah lainnya. Fraksi PKS juga menekankan pentingnya pembinaan aparatur serta dukungan anggaran dan infrastruktur bagi pemerintah daerah dan desa atau kelurahan agar kewajiban pengelolaan data dapat dilaksanakan secara merata.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, serta hadirin yang kami hormati,
Menimbang beberapa hal yang telah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufik Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menyetujui hasil pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia untuk dilanjutkan pada tahap pembicaraan Tingkat II, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian pendapat mini Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan tata kelola data nasional yang berdaulat, inklusif, akuntabel, dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bagi kemaslahatan seluruh warga negara dan penduduk Indonesia, serta bagi kemajuan ekonomi berbasis bukti, pelayanan publik yang tepat sasaran, dan ketahanan nasional di era digital. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI serta hadirin, kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah,
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, 20 Rabiul Akhir 1448 H
5 Oktober 2026 M
PIMPINAN FRAKSI
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
| Ketua
Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, S.E., M.Si. No. Anggota: A-466 |
Sekretaris
Hj. Ledia Hanifa A, S.Si., M.PSi.T. No. Anggota: A-452 |