Jakarta (06/10) — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, prihatin terhadap rangkaian kasus kekerasan yang melibatkan peserta didik maupun tenaga pendidik di sejumlah daerah. Kurniasih menyebut rangkaian kasus ini menjadi alarm bahwa pendidikan karakter, penanaman nilai Pancasila, dan agama tidak cukup diajarkan sebagai materi, tetapi harus benar-benar hidup dalam budaya dan interaksi sehari-hari di sekolah.
Kasus terbaru terjadi di Pemalang, Jawa Tengah. Seorang siswa kelas II sekolah dasar berusia tujuh tahun meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat dugaan kekerasan dari kakak kelas.
Kasus lain muncul di Tasikmalaya, Jawa Barat. Seorang siswa kelas X SMAN 3 Tasikmalaya diduga mengalami perundungan dan penganiayaan oleh sejumlah kakak kelas setelah menggunakan vape.
Di Bekasi, video sekelompok pelajar yang menyerang tiga pelajar lain juga menjadi perhatian. Sementara itu, Dinas Sosial P3AKB Kota Malang mencatat 20 siswa mengaku menjadi korban dugaan kekerasan oknum kepala sekolah.
Kurniasih mengatakan kasus-kasus tersebut tidak boleh dilihat sekadar sebagai peristiwa yang berdiri sendiri.
“Lokasinya dan pelakunya berbeda. Ada yang terjadi antarmurid, ada kekerasan antarkelompok pelajar, bahkan ada dugaan kekerasan oleh oknum pendidik. Tapi ada benang merahnya, apakah empati, pengendalian diri, tanggung jawab, dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan benar-benar sudah menjadi budaya di sekolah kita,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Menurut Ketua DPP PKS Bidang Pendidikan dan Kesehatan ini, pendidikan karakter, penanaman nilai Pancasila, dan agama akan kehilangan makna apabila hanya diwujudkan dalam slogan, poster, upacara, atau penyampaian nasihat moral kepada murid. Pendidikan karakter, ujar dia, semestinya tampak dalam interaksi antarteman, saat guru menegakkan disiplin, dan bagaimana sekolah menyelesaikan konflik.
“Anak tidak cukup diberi tahu bahwa kekerasan itu salah. Mereka perlu dibiasakan bagaimana mengelola kemarahan, bagaimana berbeda pendapat tanpa menyerang, bagaimana menolak ajakan kelompok untuk melakukan kekerasan, bagaimana membela teman yang dirundung, bagaimana meminta bantuan ketika mengalami masalah, dan bagaimana bertanggung jawab ketika melakukan kesalahan,” ujarnya.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta II ini menegaskan hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Regulasi tersebut memandang budaya sekolah aman dan nyaman sebagai keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang menjamin perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, hingga keadaban dan keamanan digital. Kebijakan tersebut juga menggeser pendekatan dari sekadar reaktif setelah terjadi kekerasan menuju pendekatan promotif, preventif, dan kolaboratif.
Karena itu, Kurniasih meminta implementasi regulasi tersebut dibuat jauh lebih konkret di tingkat satuan pendidikan.
Sekolah, papar dia, harus bisa melakukan deteksi dini secara rutin dengan mengenali perubahan perilaku murid, relasi senior-junior, kelompok-kelompok yang berpotensi melakukan kekerasan, serta memetakan lokasi dan waktu yang rawan perundungan.
“Harus ada kanal aduan yang aman untuk korban berbicara. Selain itu, pendidikan karakter perlu masuk ke praktik pembelajaran sehari-hari, baik intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler, dan tidak hanya diberikan kepada murid, tetapi kepada seluruh warga sekolah,” ungkap Kurniasih.
Kurniasih mengatakan respons terhadap kasus harus membedakan antara pelanggaran tata tertib dan perbuatan yang sudah masuk ranah hukum. Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, kasus harus diteruskan melalui mekanisme rujukan kepada Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai kewenangannya.
Kurniasih meminta Kemendikdasmen memastikan Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman benar-benar berfungsi, tidak berhenti pada pembentukan struktur administratif.
“Jangan menunggu ada anak terluka, mengalami trauma, bahkan kehilangan nyawa baru semua pihak bergerak. Paradigma pendidikan kita harus beralih dari sibuk menangani kasus menjadi sungguh-sungguh mencegah kasus,” ujar Kurniasih.