Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PENDAPAT MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DALAM RANGKA PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2027

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT MINI

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

DALAM RANGKA PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2027

 

 

Disampaikan Oleh   : H. Abdul Hadi, S.E., M.M.

Nomor Anggota       : A-480

Daerah Pemilihan    : Nusa Tenggara Barat II

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam Sejahtera Untuk Kita Semua,

 

Bismillahirrahmanirrahim,

Yang terhormat Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPR RI,

Yang terhormat Menteri Keuangan beserta jajaran,

Yang terhormat Menteri PPN/Kepala BAPPENAS beserta jajaran,

Yang terhormat Menteri Hukum beserta jajaran,

Yang terhormat Gubernur Bank Indonesia beserta jajaran, serta

Hadirin yang kami muliakan,

 

Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunia-Nya sehingga kita dapat menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN TA) 2027. APBN merupakan instrumen penting untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sehingga harus dikelola efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Pembahasan RUU APBN TA 2027 ini berlangsung di tengah lanskap perekonomian global yang diwarnai tingginya kerentanan sistemik, fragmentasi perdagangan, dan eskalasi ketegangan geopolitik internasional, khususnya konflik militer di kawasan Timur Tengah yang memicu risiko volatilitas harga energi dunia. Berlanjutnya era suku bunga tinggi (higher for longer) di negara-negara maju serta ketidakpastian arah kebijakan moneter global semakin memperbesar risiko pelarian modal (capital outflow) dan tekanan terhadap nilai tukar Rupiah. Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian ini, APBN 2027 dituntut untuk tidak sekadar menjadi dokumen administratif keuangan tahunan, melainkan berfungsi efektif sebagai shock absorber dan instrumen countercyclical yang tangguh dalam meredam berbagai guncangan eksternal.

Di tingkat domestik, perekonomian nasional dihadapkan pada sejumlah tantangan struktural yang nyata. Tantangan tersebut antara lain tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR), perlambatan kontribusi sektor manufaktur, biaya modal yang mahal, tingkat produktivitas yang rendah, serta kualitas SDM yang rendah. Oleh karena itu, akselerasi pertumbuhan ekonomi tidak boleh sekadar mengejar angka pertumbuhan agregat semata, melainkan harus ditransformasikan secara nyata menjadi pertumbuhan yang inklusif (pro-growth) dan berkeadilan sosial (pro-welfare).

Hadirin yang kami hormati,

Dalam menyikapi hasil Pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I atas RUU APBN TA 2027, Fraksi PKS menyampaikan pendapat sebagai berikut:

  1. Fraksi PKS berpendapat bahwa target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,0 persen harus berkualitas, inklusif, berkeadilan, dan berkesinambungan. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi bukan hanya sekadar pencapaian angka semata. Untuk mencapai target pertumbuhan tersebut, APBN perlu diarahkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, mendukung penciptaan iklim investasi, peningkatan produktivitas serta optimalisasi sumber daya ekonomi yang memberikan manfaat yang berkeadilan.
  2. Fraksi PKS berpendapat bahwa defisit anggaran sebesar 2,40 persen terhadap PDB (Rp671,16 triliun) harus dikelola secara prudent, transparan, dan akuntabel guna mencegah risiko kerentanan fiskal jangka panjang. Besarnya defisit perlu ditempatkan dalam kerangka pengelolaan fiskal yang berorientasi pada keberlanjutan.
  3. Fraksi PKS berpendapat bahwa terdapat risiko kesinambungan fiskal dengan terus meningkatnya total outstanding utang pemerintah. Rasio utang terhadap pendapatan mencapai 260 persen, melampaui ambang batas yang ditetapkan IMF (90 persen s.d. 150 persen) dan International Debt Relief (92 persen s.d. 167 persen). Tingginya utang berdampak langsung pada meningkatnya beban pembayaran bunga utang. Pada RAPBN 2027 pembayaran bunga utang dialokasikan sebesar Rp650,3 triliun atau 19 persen dari total pendapatan negara. Rasio tersebut telah melebihi ambang batas yang ditetapkan IMF sebesar 7 persen s.d. 10 persen.
  4. Fraksi PKS berpendapat bahwa pencapaian target penerimaan perpajakan sebesar Rp2.911 triliun secara memadai dan berkesinambungan menjadi kunci kesehatan fiskal.  Pemerintah perlu memperluas basis pajak dan menggeser ketergantungan penerimaan dari volatilitas harga komoditas menuju sektor yang lebih berkelanjutan. Selain itu, Fraksi PKS mendorong pemerintah melawan praktik illegal transfer pricing, under-invoicing, penggelapan pajak (tax evasion), memperbaiki peraturan, sistem, administrasi, digitalisasi perpajakan dan mengevaluasi belanja dan insentif perpajakan sehingga dapat memperbaiki tax ratio. Peningkatan dan penguatan integritas sumber daya manusia pada institusi terkait sangat krusial untuk membangun kepercayaan publik.
  5. Fraksi PKS berpendapat bahwa alokasi mandatory spending Anggaran Pendidikan sebesar Rp824 triliun (setara 20,1 persen dari total Belanja Negara) telah memenuhi amanat konstitusi. Namun demikian pemerintah harus memastikan bahwa anggaran pendidikan berdampak signifkan terhadap peningkatan kualitas SDM. Oleh karena itu, realisasi anggaran pendidikan harus difokuskan untuk menjaga esensi akademik murni, mengatasi krisis infrastruktur sekolah rusak, menjamin kemudahan akses pendidikan dasar dan menengah, serta meningkatkan kesejahteraan dan tunjangan guru/tenaga kependidikan baik di sekolah negeri maupun swasta tanpa diskriminasi serta melaksakan putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024.
  6. Fraksi PKS berpendapat bahwa anggaran Makan Bergizi Gratis (Rp240,2 triliun) harus didukung oleh tata kelola yang baik (good governance), berintegritas, transparan, dan akuntabel melalui evaluasi menyeluruh, mulai dari tingkat pusat hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dengan demikian, potensi MBG mencapai zero case korupsi dan keracunan.
  7. Fraksi PKS berpendapat bahwa alokasi fungsi Perlindungan Sosial sebesar Rp549,9 triliun harus benar-benar efektif dalam menekan tingkat kemiskinan ke sasaran 6,0–6,5 persen, kemiskinan ekstrem ke 0–0,5 persen, serta rasio gini ke 0,360–0,365. Penyaluran seluruh skema bantuan sosial dan subsidi ini harus tepat sasaran untuk masyarakat miskin dan rentan miskin serta juga tetap memberikan perlindungan afirmatif kepada kelompok masyarakat kelas menengah (aspiring middle class) yang kerap terhimpit tekanan ekonomi.
  8. Fraksi PKS berpendapat bahwa pengendalian dan transisi subsidi energi sebesar Rp261,5 triliun perlu diimbangi dengan pengawasan distribusi yang ketat. Transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat yang terintegrasi dengan DTSEN serta pendataan NIK konsumen harus dilaksanakan secara bertahap, terbuka, dan inklusif. Pemerintah harus menjamin kelompok masyarakat miskin, rentan, UMKM, petani, dan nelayan kecil tetap mendapatkan akses energi bersubsidi yang terjangkau di tengah tekanan ketidakpastian harga minyak dan nilai tukar global.
  9. Fraksi PKS berpendapat bahwa belanja perpajakan yang diproyeksi Rp632 triliun (naik dari 9,6 persen dari tahun sebelumnya) perlu dikaji mendalam agar berdampak positif dan optimal terhadap perekonomian serta kesehatan sistem perpajakan, dan memenuhi prinsip keadilan.
  10. Fraksi PKS berpendapat bahwa anggaran untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebesar Rp51 triliun atau 66,23 persen dari total Dana Desa sebesar Rp77 triliun harus berdampak pada peningkatan perekonomi dan kesejahteraan masyaratkat desa. KDMP harus dikelola dengan menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good governance), profesional, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, Pemerintah pusat harus memastikan bahwa pelaksanaannya diawasi secara ketat, serta melakukan mitigasi risiko yang komprehensif untuk mencegah timbulnya masalah operasional, finansial, dan hukum.
  11. Fraksi PKS berpendapat bahwa pengelolaan anggaran BA BUN, khususnya program pengelolaan belanja lainnya sebesar Rp585,0 triliun harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
  12. Fraksi PKS berpendapat bahwa perbedaan signifikan antara sisa kewajiban Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp83,5 triliun pada akhir 2025 (LKPP TA 2025 audited) dengan alokasi kurang bayar DBH pada RAPBN TA 2027 sebesar Rp4 triliun dinilai berisiko mengganggu kesehatan fiskal daerah.

 

Hadirin yang Kami Muliakan,

Fraksi PKS juga memberikan masukan, saran dan rekomendasi atas hasil pembahasan RUU APBN TA 2027 terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah yang dibacakan.

Demikian Pendapat Fraksi PKS DPR-RI, dengan mengucapkan Bismillahhir-rahmannirrahiim, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Menerima dan Menyetujui Hasil Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027 dalam rangka Pembicaraan Tingkat I, untuk dilanjutkan dalam tahapan pembahasan selanjutnya. Fraksi PKS mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU APBN TA 2027 pada Pembicaraan Tingkat Pertama secara dinamis dan konstruktif. Atas perhatian dan kesabaran Bapak/Ibu dalam mendengarkan pendapat Fraksi PKS, kami ucapkan terima kasih.

 

Wallahul Muwafiq ila Aqwamith Thoriq, Billahi Taufiq wal Hidayah,

Wassalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

 

Jakarta, 12 Rabiul Akhir 1448 H

24 September 2026 M

 

 

PIMPINAN FRAKSI

PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Ketua

 

 

 

Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, S.E., M.Si.

No. Anggota: A-466

Sekretaris

 

 

 

Hj. Ledia Hanifa A, S.Si., M.PSi.T.

No. Anggota: A-452

 

File: Pendapat Mini F-PKS APBN 2027 – 24092026

 

 

 

LAMPIRAN:

Pendapat Mini Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027

 

Setelah mencermati dan menelaah secara mendalam seluruh dinamika pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2027 bersama Pemerintah, kebijakan anggaran perlu diarahkan untuk menjawab tantangan pembangunan nasional secara efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga kredibilitas serta ketahanan fiskal. Sejalan dengan itu, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan dan pendapat strategis atas substansi RUU APBN 2027, khususnya terhadap beberapa isu yang dinilai krusial dan memerlukan perhatian lebih lanjut, sebagai berikut:

  1. Fraksi PKS berpendapat bahwa asumsi makroekonomi dan target-target pembangunan harus mencerminkan berbagai janji-janji politik pemerintah dalam upaya mencapai cita-cita kemerdekaan. Oleh karena itu, orientasi penetapan target bukan saja pada angka-angka statistik semata tetapi pada kualitas dari berbagai kebijakan.
  2. Fraksi PKS berpendapat bahwa pemerintah perlu mengantisipasi dampak gejolak ekonomi global terhadap perekonomian nasional. Tahun depan, gejolak ekonomi global diprediksi tinggi terutama dari geopolitik yang memengaruhi harga komoditas (khususnya energi), aliran modal, nilai tukar hingga inflasi. Kebijakan moneter negara-negara maju juga diprediksi mengetat sebagai respons terhadap lonjakan inflasi. Sebagai perekonomian terbuka, Indonesia akan terdampak negatif dari gejolak global yang pada akhirnya memengaruhi asumsi makroekonomi hingga pencapaian target-target pembangunan.
  3. Fraksi PKS berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi 2027 sebesar 6 persen harus berkualitas dan inklusif. Hal itu tercermin dari kemampuan pertumbuhan ekonomi untuk menurunkan kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan. Oleh karena itu, Fraksi PKS berpendapat bahwa pemerintah perlu mengimplementasikan berbagai kebijakan-kebijakan strategis seperti: (i) penguatan daya beli untuk mencapai target pertumbuhan konsumsi rumah tangga 5,4 persen; (ii) insentif untuk mendukung sektor-sektor padat karya agar mencapai target pertumbuhan industri manufaktur 6,1 persen dan menekan tingkat pengangguran hingga 4,3-4,87 persen; (iii) perbaikan kualitas belanja negara untuk mencapai target pertumbuhan konsumsi pemerintah 5,6 persen; (iv) perbaikan iklim investasi baik di pusat maupun di daerah untuk mencapai target pertumbuhan investasi sebesar 7 persen; hingga (v) penguatan kualitas ekspor nasional untuk mencapai target pertumbuhan ekspor 7,5 persen. Dengan target pertumbuhan tersebut diharapkan pendapatan per kapita hingga USD5.840 per orang.
  4. Fraksi PKS berpendapat bahwa inflasi sebesar 2,5 persen pada 2027 harus mampu mendukung daya beli rakyat di tengah tantangan global dan domestik yang tinggi. Tekanan inflasi global (inflasi impor) terus meningkat sejalan dengan lonjakan harga komoditas (khususnya minyak) serta kecenderungan depresiasi nilai tukar Rupiah. Kenaikan harga minyak akan menaikkan inflasi energi yang sangat sensitif terhadap daya beli dan keuangan negara. Dari sisi domestik, tekanan inflasi muncul dari dampak El Nino pada produksi bahan pangan. Kondisi tersebut akan menyebabkan naiknya inflasi volatile food serta bahan makanan maupun inflasi pada harga-harga yang diatur pemerintah. Pada bagian lain, kenaikan inflasi akan mendorong kebijakan moneter ketat yang pada gilirannya memengaruhi penyaluran kredit dan bermuara pada perlambatan pertumbuhan ekonomi.
  5. Fraksi PKS berpendapat bahwa upaya mencapai target inflasi bukan hanya ditempuh melalui kebijakan moneter (sisi permintaan) tetapi juga perbaikan produksi (sisi penawaran). Sebagaimana dipahami, sumber inflasi nasional lebih didominasi persoalan ketersediaan barang sehingga tidak tepat jika direspons dengan kebijakan moneter semata. Oleh karena itu, Fraksi PKS berpendapat bahwa Pemerintah harus memastikan perbaikan sektor produksi secara menyeluruh.
  6. Fraksi PKS berpendapat bahwa target nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 pada 2027 menghadapi tantangan yang cukup besar. Tantangan tersebut bukan saja dari luar negeri tetapi juga dalam negeri. Dari luar negeri, tekanan terhadap rupiah dipengaruhi oleh perkembangan geopolitik dan persepsi risiko tinggi terhadap ekonomi nasional. Selain itu, rupiah juga dipengaruhi daya saing ekonomi nasional yang terus menurun sehingga tidak mampu menarik aliran modal ke sektor riil. Aliran modal yang masuk lebih didominasi modal jangka pendek yang seringkali menyebabkan rupiah semakin tertekan. Tantangan dari domestik muncul dari beberapa hal seperti tingginya kebergantungan ekonomi domestik pada faktor produksi asing baik dari sisi perdagangan, keuangan maupun jasa. Hal tersebut sekaligus mencerminkan fundamental ekonomi rapuh.
  7. Fraksi PKS berpendapat bahwa pemerintah dan Bank Indonesia harus memperhatikan serius dampak depresiasi rupiah terhadap ekonomi nasional. Rupiah yang terus melemah telah menyebabkan mahalnya biaya produksi hingga biaya modal. Dampak depresiasi telah bertransmisi ke inflasi impor yang menaikkan biaya produksi. Kondisi tersebut akan berdampak tidak baik terhadap perekonomian baik melalui daya beli maupun biaya produksi. Depresiasi juga menyebabkan mahalnya biaya pinjaman baik bagi pemerintah maupun dunia usaha.
  8. Fraksi PKS berpendapat bahwa pemerintah perlu merumuskan kebijakan strategis untuk menjaga industri manufaktur di tengah tekanan global yang sangat berat. Gejolak global telah menyebabkan depresiasi rupiah sehingga biaya impor bahan baku/penolong meningkat signifikan. Tekanan juga muncul dari kenaikan harga minyak dunia yang menjadi input produksi utama industri manufaktur. Berbagai tekanan tersebut akan menyebabkan pertumbuhan industri menurun yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
  9. Fraksi PKS berpendapat bahwa upaya mencapai target pertumbuhan harus diikuti dengan perbaikan iklim berusaha. Sebagaimana dipahami, biaya berusaha di Indonesia masih jauh lebih mahal dibandingkan dengan negara-negara sekawasan. Hal itu terlihat dari tingginya angka Incremental Capital Output Ratio (ICOR). ICOR hanya rendah di daerah-daerah yang berbasis komoditas. ICOR tinggi mengindikasikan masih adanya hambatan struktural, seperti efisiensi birokrasi, kualitas infrastruktur, produktivitas tenaga kerja, serta kepastian regulasi dan perizinan.
  10. Fraksi PKS berpendapat bahwa suku bunga SBN 6,9 persen perlu ditetapkan lebih rendah mengingat semakin beratnya beban fiskal. Tahun 2027, belanja pembayaran bunga utang mencapai Rp650 triliun atau hampir 20 persen persen dari APBN. Oleh karena itu, pemerintah harus terus memacu pendapatan negara dan menghemat belanja sehingga menekan defisit. Fraksi PKS berpendapat bahwa tahun 2027 tantangan menjaga imbal hasil pada 6,5 persen persen cukup menantang karena likuiditas global dan domestik yang cenderung mengering, kenaikan the fed fund rate dan persepsi terhadap moneter, pasar modal dan fiskal nasional.
  11. Fraksi PKS berpendapat bahwa target Indeks Modal Manusia (IMM) sebesar 0,575 penting untuk menangkap sejauh mana prospek produktivitas ke depan. Peningkatan target IMM juga perlu dilihat dari aspek pemerataan antar provinsi. Sebab, Fraksi PKS mencatat bahwa mayoritas daerah dengan IMM terbesar berada di Jawa, antar lain DI. Yogyakarta dengan IMM tertinggi (0,705), Jakarta di peringkat kedua (0,639), Jawa Timur di peringkat keempat (0,613), dan Jawa Tengah di peringkat keenam (0,610). Sementara itu daerah-daerah dengan kekayaan sumber daya alam yang berlimpah justru memiliki skor IMM yang tertinggal. Beberapa daerah tersebut antara lain: Sulawesi Tengah (peringkat 27), NTB (peringkat 28), Sulawesi Barat (peringkat 29), Maluku (peringkat 30), Maluku dan Maluku Utara (peringkat 30 dan 34), dan seluruh Provinsi di Papua yang berada di peringkat 33 hingga 38.
  12. Fraksi PKS berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi belum berdampak signifikan terhadap pemerataan dan perbaikan mutu sumber daya manusia dengan fakta masih rendahnya skor IMM di daerah dengan kekayaan sumber daya alam. Dalam kerangka teoritis, hal ini akibat fenomena kutukan sumber daya alam (resource curse). Kondisi ini sering kali diikuti dengan ‘efek rakus’ (voracity effect) pada pengelolaan anggaran publik utamanya di daerah yang padat sumber daya alam, yakni kecenderungan belanja publik yang tidak efisien saat pendapatan meningkat namun meninggalkan aspek penting dalam penguatan basis industri dan teknologi.
  13. Fraksi PKS berpendapat bahwa target penerimaan perpajakan yang mencapai Rp2.911 triliun pada tahun 2027 yang meningkat Rp218 triliun dibandingkan 2026 (naik 8,09 persen) harus dicapai dengan tidak menambah beban masyarakat dan dunia usaha, terutama wajib pajak yang selama ini telah memenuhi kewajibannya dengan baik. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, upaya mencapai target penerimaan perpajakan dihadapkan pada berbagai tantangan berat baik dari global maupun domestik. Dari sisi global, tantangan penerimaan bersumber dari penurunan aktivitas perdagangan dunia yang memengaruhi kinerja perdagangan dunia. Dari sisi domestik upaya mencapai penerimaan perpajakan masih berhadapan dengan lemahnya daya beli masyarakat yang berpotensi menurunkan PPN. Sebagaimana dipahami bahwa PPN merupakan salah satu kontributor utama penerimaan perpajakan.
  14. Fraksi PKS berpendapat bahwa pemerintah harus mencapai target penerimaan perpajakan karena kontribusinya yang sangat besar terhadap pendapatan negara (85 persen). Kemampuan mencapai target tersebut juga akan memengaruhi besarnya defisit anggaran yang pada gilirannya menentukan besarnya kebutuhan penarikan utang baru. Sebagai catatan, shortfall penerimaan perpajakan pada tahun-tahun fiskal sebelumnya sangat tinggi. Tahun 2025, shortfall penerimaan perpajakan mencapai Rp273 triliun yang menyebabkan defisit fiskal mencapai Rp670 triliun atau 2,81 persen dari PDB.
  15. Fraksi PKS berpendapat bahwa upaya mencapai target pertumbuhan penerimaan perpajakan harus diikuti strategi yang kredibel. Pemerintah perlu memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus membenahi administrasi dan digitalisasi perpajakan. Peningkatan penerimaan hendaknya lebih banyak berasal dari perbaikan kepatuhan dan penutupan kebocoran pajak, bukan dari peningkatan beban terhadap wajib pajak yang sudah patuh. Praktik seperti transfer pricing, under-invoicing, penggelapan pajak, serta transaksi ekonomi yang belum masuk dalam sistem perpajakan harus terus diawasi dengan memanfaatkan data dan teknologi secara optimal.
  16. Fraksi PKS berpendapat pentingnya evaluasi terhadap berbagai insentif perpajakan (belanja perpajakan) secara menyeluruh. Insentif harus benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi investasi, hilirisasi, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan sektor produktif. Tahun 2027, belanja perpajakan yang diproyeksi Rp632 triliun (naik dari 9,6 persen dari tahun sebelumnya).
  17. Fraksi PKS berpendapat belanja negara harus dioptimalkan agar memberikan dampak maksimal bagi rakyat. Karena itu kualitas belanja negara ditingkatkan dengan penguatan belanja yang efektif (spending better). Tahun 2027, belanja negara sudah di atas Rp4.000 triliun. Namun demikian, dalam beberapa tahun terakhir, kontribusi belanja pemerintah terhadap PDB masih rendah, rata-rata di bawah 10 persen.
  18. Fraksi PKS berpendapat bahwa anggaran pendidikan 2027 harus berfokus pada peningkatan kualitas layanan secara menyeluruh, tidak sekadar pada penyediaan infrastruktur fisik. Penguatan harus diarahkan pada kompetensi dan kesejahteraan pendidik, kurikulum esensial berbasis karakter, kesehatan siswa, serta pemanfaatan teknologi guna mendongkrak capaian PISA Indonesia. Selain itu, pendidikan harus diintegrasikan dengan strategi penyerapan tenaga kerja untuk mendukung target penurunan pengangguran terbuka ke level 4,30 persen–4,87 persen. Hal ini menuntut penguatan pendidikan vokasi melalui program magang, sertifikasi kompetensi, dan penyelarasan (link and match) dengan kebutuhan industri. Melalui pendekatan ini, lulusan dipastikan memiliki kompetensi relevan—tidak sekadar ijazah—sehingga bonus demografi dapat dioptimalkan untuk meningkatkan produktivitas dan menciptakan lapangan kerja berkualitas.
  19. Fraksi PKS berpendapat bahwa anggaran pertahanan harus dapat meningkatkan kesiapan pertahanan, modernisasi dan pemeliharaan alat utama sistem persenjataan, kesejahteraan prajurit, pengamanan wilayah perbatasan, serta kemandirian industri pertahanan nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan transfer teknologi. Fraksi PKS juga menekankan pentingnya tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel, pengendalian risiko utang dan valuta asing, serta penerapan indikator kinerja berbasis hasil agar peningkatan anggaran benar-benar memperkuat kedaulatan negara serta terhindar dari pemborosan dan penyimpangan.
  20. Fraksi PKS berpendapat bahwa penguatan politik luar negeri bebas aktif dan pelindungan WNI, kedaulatan digital dan keamanan siber, pemerataan konektivitas yang aman dan terjangkau, pengamanan wilayah laut dan perbatasan, serta komunikasi publik yang sehat dan terpercaya merupakan hal yang mutlak sebagai usaha untuk penguatan ketahanan nasional. Alokasi anggaran harus menjamin manfaat nyata bagi keamanan dan kesejahteraan rakyat, sekaligus memperkuat kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  21. Fraksi PKS berpendapat bahwa penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Reformasi birokrasi harus ditopang oleh sistem merit, aparatur yang kompeten dan berintegritas, pemerintahan digital yang terintegrasi, pengawasan pelayanan publik yang efektif, serta pengelolaan arsip negara yang akuntabel. Penyelenggaraan pemilu harus dijaga agar berlangsung jujur, adil, transparan, dan berintegritas. Pada saat yang sama, penguatan otonomi daerah, kepastian hukum dan penyelesaian konflik pertanahan, pembangunan kawasan perbatasan, serta pembangunan Ibu Kota Nusantara harus dilaksanakan secara terencana, berkelanjutan, melindungi hak masyarakat, dan tidak memperlebar kesenjangan antara pusat dan daerah.
  22. Fraksi PKS berpendapat bahwa markas kepolisian baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan di daerah-daerah yang terdampak bencana agar dapat segera dilakukan perbaikan secara menyeluruh atau pembangunan kembali terhadap fasilitas yang mengalami kerusakan. Langkah tersebut diperlukan agar fungsi pelayanan publik, perlindungan masyarakat, serta penegakan hukum dapat kembali berjalan secara optimal, sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Hal yang sama perlu dilakukan terhadap kantor-kantor kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengalami kerusakan berat atau terdampak bencana. Pemerintah diharapkan dapat memberikan perhatian dan melakukan percepatan pembangunan kembali fasilitas-fasilitas tersebut agar pelayanan hukum, penegakan hukum, serta upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dapat segera kembali berjalan secara efektif.
  23. Fraksi PKS berpendapat bahwa perlunya peningkatan akses bantuan hukum agar akses masyarakat terhadap bantuan hukum semakin dipermudah, diperluas, dan dapat menjangkau masyarakat hingga ke tingkat daerah. Hal ini perlu didukung dengan penguatan organisasi bantuan hukum serta optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai sarana pelayanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat. Penguatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan konsultasi, pendampingan, dan informasi hukum bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi dan akses terhadap layanan hukum, sehingga hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum dapat terpenuhi secara efektif.
  24. Fraksi PKS berpendapat bahwa kebijakan dan anggaran bidang hukum dan hak asasi manusia harus diarahkan untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, pelayanan hukum yang mudah diakses, serta perlindungan HAM yang nyata dan berkeadilan. Pelaksanaannya harus disertai target kinerja yang terukur, terutama dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan dan pelayanan hukum, memperkuat perlindungan saksi dan korban termasuk perempuan serta kelompok rentan, menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM secara transparan dan berkeadilan, serta memastikan seluruh kebijakan negara menghormati konstitusi, Pancasila, kemuliaan manusia, dan prinsip persamaan di hadapan hukum.
  25. Fraksi PKS berpendapat bahwa penguatan tata kelola keimigrasian dan pemasyarakatan yang profesional, humanis, serta menjunjung tinggi martabat manusia. Prioritas perlu diberikan pada peningkatan kualitas dan kecepatan pelayanan keimigrasian, pengawasan orang asing, pencegahan perdagangan orang dan penyelundupan manusia, penanganan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, pembinaan dan reintegrasi warga binaan, serta kesiapan pelaksanaan pidana nonpemenjaraan. Pada saat yang sama, penanggulangan terorisme dan penguatan ideologi Pancasila harus mengutamakan pencegahan, pendidikan, dialog, moderasi, dan reintegrasi sosial dengan tetap menjamin kebebasan sipil serta menghindari pendekatan yang diskriminatif.
  26. Fraksi PKS berpendapat bahwa pemenuhan kebutuhan perumahan merupakan bagian dari amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, pemenuhan kebutuhan perumahan pascabencana harus menjadi perhatian khusus karena menyangkut pemulihan dan pemenuhan hak hunian masyarakat terdampak bencana. Kebutuhan tersebut meliputi Rumah Khusus pascabencana untuk 2.974 unit, termasuk Lewotobi NTT dan Maluku; Revitalisasi Rumah Adat sebesar untuk 276 unit; serta Hunian Tetap (Huntap) pascabencana Sumatera untuk 17.654 unit. Di sisi lain, percepatan penyediaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga perlu mendapat perhatian, sejalan dengan target Program 3 Juta Rumah 2027 sebesar 3.125.982 unit. Untuk itu, Fraksi PKS mendorong optimalisasi anggaran secara terukur dan berbasis prioritas, didukung kesiapan SDM dan kapasitas pelaksanaan, agar pemenuhan hak atas hunian bagi masyarakat terdampak bencana dan MBR dapat terlaksana tepat waktu dan tidak tertunda.
  27. Fraksi PKS berpendapat bahwa infrastruktur dan transportasi merupakan fondasi pertumbuhan ekonomi, konektivitas, pelayanan dasar, ketahanan pangan dan air, serta keselamatan masyarakat. Fraksi PKS mencermati penurunan kemantapan jalan nasional dari 94,18 persen (2023) menjadi 93,50 persen (2025), jalan provinsi dari 68,6 persen menjadi 66,53 persen, dan jalan kabupaten/kota dari 54,5 persen menjadi 53,4 persen yang perlu segera ditangani. Di sektor transportasi, Fraksi PKS menekankan pentingnya perhatian serius terhadap meningkatnya kecelakaan kapal. Berdasarkan operasi SAR terjadi peningkatan kasus dari 849 kasus (2024), menjadi 926 kasus (2025). Tren kerentanan keselamatan maritim tersebut berlanjut hingga Agustus 2026, tercatat 601 kasus, dengan 239 orang meninggal dan 203 orang hilang. Selain itu, operasi SAR Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan kereta api juga meningkat dari 146 kasus (2024), menjadi 163 kasus (2025). Untuk itu, Fraksi PKS mendorong agar pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur diprioritaskan pada penguatan konektivitas, pengendalian banjir dan bencana, serta pemenuhan pelayanan dasar, dengan memperhatikan keterbatasan anggaran dan kondisi jalan daerah. Di sektor transportasi, pemerintah perlu memastikan keselamatan melalui pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) keselamatan, penguatan pencegahan kecelakaan, serta komitmen dan dukungan anggaran yang diprioritaskan, guna mewujudkan target Zero Accident secara nyata.
  28. Fraksi PKS berpendapat bahwa dukungan terhadap Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus diiringi dengan kesiapan eksekusi dan penguatan tata kelola. Alokasi anggaran perlu berbasis milestone yang terukur dan berorientasi pada hasil, mencakup kesiapan operasional, kesehatan dan kepatuhan tata kelola, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), pendampingan, pengawasan, serta evaluasi dan audit. Dengan demikian, dukungan anggaran tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi mampu memastikan KDKMP benar-benar aktif, produktif, mandiri, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
  29. Fraksi PKS berpendapat bahwa perlindungan konsumen merupakan kewajiban negara yang sangat penting untuk menjamin keamanan, kesehatan, hak, serta kepastian informasi masyarakat di tengah semakin kompleksnya peredaran barang dan jasa. Karena itu, pengawasan pre-market dan post-market oleh Kementerian Perdagangan perlu diperkuat. Fraksi PKS juga mendorong percepatan revisi UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penerapan e-labeling berbasis QR untuk transparansi dan ketertelusuran, serta penguatan kelembagaan BPKN dan Ditjen PKTN berbasis risiko dan potensi kerugian konsumen.
  30. Fraksi PKS berpendapat bahwa hilirisasi dan industrialisasi perlu benar-benar menjadi prioritas nasional dengan mendorong penguatan anggaran program peningkatan nilai tambah dan daya saing industri, termasuk restrukturisasi mesin. Ekspansi sentra IKM perlu diiringi standardisasi TKDN, sertifikasi halal, dan industri hijau, serta percepatan pembiayaan inklusif melalui invoice financing bergaransi pemerintah, alternative credit scoring, pembiayaan syariah, proteksi pasar domestik, dan Dana Jaminan Kredit Syariah Khusus dari APBN, ZIS, dan wakaf produktif sebagai wujud keberpihakan nyata bagi pelaku usaha akar rumput.
  31. Fraksi PKS berpendapat bahwa pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif perlu didukung dengan keselarasan antara target dan dukungan anggaran, khususnya Anggaran Prioritas Nasional, serta peninjauan kalkulasi target dan strategi pendanaannya. Alokasi anggaran dalam APBN 2027 perlu menjaga komitmen fiskal melalui pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (IP), pendampingan dan inkubasi prototipe lokal, serta insentif fiskal dan nonfiskal yang tepat sasaran guna mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan sejalan dengan visi besar Pemerintah.
  32. Fraksi PKS berpendapat bahwa asumsi ICP US$ 75/barel dalam RAPBN 2027 cukup realistis, dengan realisasi 2025 sebesar US$ 67,38/barel dan rata-rata semester I 2026 sebesar US$ 90,46/barel. Namun, dengan kondisi gangguan pasokan dan konflik Timur Tengah yang masih belum menentu, berisiko membuat harga minyak masih tinggi, sehingga Pemerintah perlu menyiapkan skenario fiskal untuk mengantisipasi dampaknya terhadap PNBP, penerimaan perpajakan, subsidi, dan kompensasi energi. Target lifting minyak 2027 sebesar 612,5 ribu barel per hari (rbph), meningkat dari realisasi 2025 sebesar 605,86 rbph, serta target lifting gas 2027 sebesar 954 ribu barel setara minyak per hari (rbsmph), di atas realisasi 2025 sebesar 948,88 rbsmph, perlu didukung reaktivasi sumur idle, pengembangan discovery baru, optimalisasi sumur eksisting, dan percepatan Plan of Development (PoD). Selain itu, perlu segera diselesaikan revisi UU Migas agar terwujud kepastian hukum dalam pengelolaan migas untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan.
  33. Fraksi PKS berpendapat bahwa pemerataan akses energi berkualitas perlu didukung optimalisasi infrastruktur strategis: Listrik Perdesaan (Lisdes) Rp9,32 triliun di 1.250 lokasi, Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) Rp949 miliar bagi 400.000 rumah tangga, Konverter Kit (Konkit) Rp158 miliar untuk 14.000 unit, dan Jaringan Gas Rumah Tangga (Jargas) Rp5,21 triliun untuk 959.232 sambungan rumah tangga. Pengadaan paket kompor listrik Rp815 miliar dan konversi 63.000 motor listrik Rp635 miliar harus dipastikan efektivitas dan manfaatnya. Mandatory biodiesel (B50) dan bioetanol (E20) perlu didukung disiplin fiskal dan manfaat transparan; B50 dievaluasi berdasarkan pengurangan impor solar dan potensi penghematan devisa hingga Rp170 triliun, sedangkan E20 harus didahului peta jalan, kepastian bahan baku, kapasitas produksi, insentif, kesiapan industri dan kendaraan, serta analisis fiskal agar APBN tidak terbebani subsidi sebelum hulu-hilir siap.
  34. Fraksi PKS berpendapat bahwa pengelolaan sampah harus menjadi prioritas pada 2027 dengan fokus pada program yang berdampak langsung dan penyelesaian persoalan lingkungan secara struktural. Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) perlu menjadi fondasi pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir sekaligus prasyarat bagi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melalui pemilahan dari sumber, edukasi, penyediaan sarana, partisipasi masyarakat, serta penerapan prinsip reduce, reuse, recycle sebelum residu diolah menjadi energi. Fraksi PKS juga berpendapat pentingnya seluruh dukungan APBN/APBD untuk PSEL, termasuk subsidi, kompensasi, DAK, infrastruktur pendukung, dan kewajiban jangka panjang, dikaji secara menyeluruh untuk memastikan PSEL sebagai proyek badan usaha tidak menimbulkan beban fiskal tersembunyi bagi negara dan daerah di masa mendatang.
  35. Fraksi PKS berpendapat bahwa penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M harus menjaga keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi jemaah yang berangkat, kualitas pelayanan, keadilan bagi jemaah dalam masa tunggu, kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta keberlanjutan keuangan haji. Usulan BPIH Tahun 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah dengan skenario Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp42,94 juta dan nilai manfaat sekitar Rp64,40 juta atau komposisi 40:60 perlu dihitung secara cermat, mengingat kebutuhan nilai manfaat untuk skema tersebut mencapai sekitar Rp12,98 triliun, sedangkan nilai manfaat yang diproyeksikan tersedia untuk pembiayaan BPIH Tahun 2027 sekitar Rp6,12 triliun. Skenario yang demikian berpotensi menimbulkan tekanan terhadap keberlanjutan keuangan haji.
  36. Fraksi PKS berpendapat bahwa keterjangkauan Bipih tidak semata-mata dicapai dengan memperbesar penggunaan nilai manfaat, tetapi harus ditempuh melalui efisiensi menyeluruh terhadap komponen penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi dan layanan di Arab Saudi, disertai optimalisasi pengelolaan dana haji yang profesional, transparan, prudent, dan sesuai prinsip syariah. Penetapan komposisi Bipih dan nilai manfaat juga harus dilakukan secara rasional dan bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan jemaah, sehingga biaya haji tetap terjangkau, kualitas pelayanan tetap terjaga, serta hak jemaah yang akan berangkat dan jemaah dalam masa tunggu terlindungi secara adil dan berkelanjutan.
  37. Fraksi PKS berpendapat bahwa Anggaran Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2027 harus diarahkan untuk: (i) memperluas kesempatan kerja layak, (ii) meningkatkan kompetensi tenaga kerja, (iii) memperkuat pengawasan norma kerja serta keselamatan dan kesehatan kerja, dan (iv) memastikan perlindungan pekerja sejak sebelum, selama, hingga setelah bekerja. Selain itu, Fraksi PKS berpendapat bahwa penggunaan anggaran perlu diarahkan untuk pelatihan vokasi, pemagangan, dan sertifikasi kompetensi sehingga kualitas tenaga kerja selaras dengan kebutuhan dunia usaha. Pada bagian lain, diperlukan perhatian khusus pada pekerja informal dan rentan, perempuan, penyandang disabilitas, serta pekerja platform digital.
  38. Fraksi PKS berpendapat bahwa anggaran pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus memberikan keseimbangan antara penempatan, pelindungan, penyelesaian kasus, proses rekrutmen yang adil dan transparan, serta pemberdayaan dan reintegrasi sosial-ekonomi PMI purna. Pelaksanaannya perlu diperkuat melalui pembagian peran yang jelas, layanan yang terintegrasi, serta evaluasi berkala antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, keberhasilan anggaran tidak hanya diukur dari jumlah peserta pelatihan maupun penempatan kerja, tetapi dari terciptanya pekerjaan yang layak, perlindungan yang efektif, penyelesaian pengaduan yang cepat, keberlanjutan pendapatan, serta meningkatnya kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
  39. Fraksi PKS berpendapat bahwa Anggaran Kesehatan Tahun 2027 sebesar Rp244,9 triliun harus menjamin keberlanjutan dan perluasan akses, peningkatan mutu, dan pemerataan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Pemerintah perlu memastikan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk optimalisasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN bagi 96,8 juta jiwa. Untuk memenuhi berbagai hal di atas, Fraksi PKS berpendapat perlunya pemutakhiran data peserta PBI JKN yang lebih akurat dan berkala. Selain itu, Fraksi PKS berpendapat bahwa (ii) penguatan layanan kesehatan primer melalui peningkatan kualitas Puskesmas, pemerataan layanan rujukan, ketersediaan tenaga kesehatan, obat dan alat kesehatan, terutama di wilayah 3T, semakin mendesak. .
  40. Fraksi PKS berpendapat bahwa hambatan ekonomi dan ketidaktepatan data masih menjadi persoalan serius dalam pemenuhan hak atas pendidikan. Berdasarkan Susenas BPS Tahun 2025, terdapat 2.922.607 anak usia 7–18 tahun yang tidak bersekolah, dengan 20,35 persen di antaranya menyatakan tidak adanya biaya sebagai alasan tidak bersekolah. Sementara itu, data Dasbor Anak Tidak Sekolah Kemendikdasmen per 1 April 2026 mencatat 3.966.858 Anak Tidak Sekolah, terdiri atas 1.913.633 anak belum pernah bersekolah, 986.755 anak putus sekolah, dan 1.066.470 anak lulus tetapi tidak melanjutkan pendidikan. Fraksi PKS berpendapat bahwa pelaksanaan PIP, KIP Kuliah, dan berbagai bantuan pendidikan lainnya harus mampu menjangkau peserta didik yang secara faktual membutuhkan dan tidak boleh hanya terpaku pada klasifikasi desil dalam DTSEN. Kondisi ekonomi masyarakat yang dinamis serta ketidaktepatan data berpotensi menyebabkan peserta didik dari keluarga tidak mampu justru kehilangan akses terhadap bantuan pendidikan. Oleh karena itu, Pemerintah harus meningkatkan akurasi dan pemutakhiran DTSEN, memperkuat mekanisme verifikasi dan sanggah, serta mempertimbangkan kondisi ekonomi riil keluarga, penghasilan orang tua, dan riwayat penerimaan bantuan pendidikan dalam penetapan penerima PIP dan KIP Kuliah, sehingga keterbatasan biaya maupun persoalan data tidak menjadi penghalang bagi anak untuk melanjutkan pendidikan.
  41. Fraksi PKS menegaskan bahwa alokasi Transfer ke Daerah (TKD) RAPBN 2027 sebesar Rp735,0 triliun harus difokuskan pada pelayanan dasar dan pembangunan masyarakat melalui formula yang adil, proporsional, dan mempertimbangkan indikator kesejahteraan wilayah. Menyusul relaksasi mandatory spending belanja pegawai (Pasal 53 huruf a), kebijakan TKD wajib menjamin kepastian anggaran dan pembayaran penuh hak seluruh ASN daerah, termasuk PPPK (penuh dan paruh waktu) serta tenaga pendukung. Alokasi ini juga harus diiringi dengan peningkatan kualitas belanja daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang produktif tanpa membebani rakyat.
  42. Fraksi PKS berpendapat pembangunan 75.266 desa harus berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah pusat harus memastikan Rp25 triliun Dana Desa reguler atau 32,47 persen total Dana Desa sebesar Rp77 triliun tidak mengganggu pelayanan dasar hingga pembangunan infrastruktur desa. Pelaksanaan dana desa juga harus dimitigasi secara ketat untuk mencegah timbulnya risiko operasional, finansial, dan hukum yang berpotensi menjerat kepala desa maupun aparatur desa. Fraksi PKS berpendapat bahwa pengalokasian anggaran untuk implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebesar Rp51 triliun atau 66,23 persen dari total Dana Desa harus dikelola dengan menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, profesional, transparan, dan akuntabel.
  43. Fraksi PKS berpendapat keseimbangan primer sebesar defisit Rp20,85 triliun, menurun dibandingkan tahun 2026 (-Rp Rp89,71 triliun) memberikan sinyal positif bagi kesinambungan fiskal. Meskipun demikian, Fraksi PKS berpendapat bahwa keseimbangan primer yang masih negatif menunjukkan APBN belum sepenuhnya sehat, karena dibutuhkannya utang baru untuk menutupi cicilan dan bunga utang lama.
  44. Fraksi PKS berpendapat bahwa penarikan utang baru yang semakin terkonsentrasi pada pasar SBN domestik perlu diwaspadai karena berpotensi menimbulkan crowding-out effect. Besarnya kebutuhan pembiayaan pemerintah di tengah pasar keuangan domestik yang relatif dangkal dapat meningkatkan persaingan memperoleh dana dan memberikan tekanan terhadap suku bunga. Kondisi tersebut berisiko mempersempit ruang pembiayaan sektor swasta dan sektor riil, termasuk UMKM, sehingga dapat kontraproduktif terhadap peningkatan kredit produktif dan pertumbuhan ekonomi. Tahun 2027, penarikan utang baru melalui penerbitan SBN (neto) mencapai Rp833,69 triliun atau 95 persen dari pembiayaan utang.