Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Anis Byarwati: RUU Daerah Kepulauan Diharap Tumbuhkan Ekonomi Berbasis Kelautan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Ternate (01/10) — Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI mendorong pembentukan undang-undang ini sebagai instrumen investasi nasional yang mampu melahirkan mesin pertumbuhan ekonomi baru berbasis kelautan, bukan sekadar menambah skema transfer anggaran kepada daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Anis Byarwati, dalam Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Daerah Kepulauan di Ternate, Maluku Utara, Rabu (30/9/2026). Menurut Anis, RUU Daerah Kepulauan dibutuhkan untuk menghadirkan desain kebijakan yang mampu mengoptimalkan potensi besar daerah kepulauan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.

“Daerah kepulauan bukan meminta perlakuan khusus karena kelemahan, tetapi membutuhkan desain kebijakan yang tepat agar kekayaan laut yang selama ini belum optimal dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Anis.

Anggota Komisi XI DPR RI tersebut menjadikan Maluku Utara sebagai salah satu contoh penting mengenai perlunya desain kebijakan tersebut. Berdasarkan data BPS 2025, PDRB Maluku Utara atas dasar harga berlaku mencapai Rp133,62 triliun dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 34,17 persen.

Namun, Anis menyoroti struktur ekonomi Maluku Utara yang masih sangat terkonsentrasi pada industri pengolahan dan pertambangan. Industri pengolahan menyumbang sekitar 42,01 persen terhadap PDRB, sedangkan pertambangan dan penggalian sekitar 20,84 persen. Sementara itu, sektor perikanan hanya berkontribusi sekitar Rp4,45 triliun atau 3,33 persen terhadap PDRB.

Menurut Anis, kondisi tersebut memperlihatkan adanya paradoks mengingat Maluku Utara merupakan provinsi kepulauan dengan wilayah laut yang luas.

“Bagaimana mungkin provinsi dengan karakter geografis kepulauan dan wilayah laut yang besar belum mampu menjadikan ekonomi kelautan sebagai salah satu mesin pertumbuhan ekonomi utamanya?” ujar Anis.

Ia menegaskan, persoalannya bukan semata-mata ketersediaan potensi sumber daya ikan. Pengembangan ekonomi kelautan membutuhkan ekosistem yang saling terhubung, mulai dari pelabuhan perikanan, cold storage, rantai dingin, industri pengolahan dan hilirisasi, akses pembiayaan, konektivitas antarpulau, hingga akses pasar.

“Inilah yang akan dijawab melalui RUU Daerah Kepulauan. Kalau pertambangan bisa memiliki hilirisasi dan menghasilkan penerimaan, kenapa laut tidak bisa? Laut, perikanan, hilirisasi, hingga ekspornya harus dikembangkan agar juga dapat menjadi sumber penerimaan,” tegas Anis.

Anis juga mengingatkan tingginya angka pertumbuhan ekonomi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa manfaat pertumbuhan telah dirasakan secara merata. Karena itu, salah satu pertanyaan penting yang harus dijawab adalah seberapa besar pertumbuhan ekonomi Maluku Utara benar-benar dapat dinikmati masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil.

Menurutnya, jangan sampai pusat pertumbuhan hanya terkonsentrasi di kawasan industri atau pertambangan tertentu, sementara masyarakat di pulau-pulau lainnya masih menghadapi tingginya biaya logistik, keterbatasan listrik, transportasi, pendidikan, kesehatan, dan berbagai akses pelayanan lainnya.

RUU Daerah Kepulauan, lanjut Anis, juga perlu menjawab persoalan konektivitas dan tata kelola kewenangan laut. Pembagian kewenangan harus dirancang secara tepat karena pemerintah kabupaten/kota di daerah kepulauan berhadapan langsung dengan masyarakat yang kehidupannya bergantung pada laut.

Dalam kerangka tersebut, dukungan fiskal kepada daerah kepulauan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai tambahan beban anggaran pemerintah pusat. Dukungan tersebut harus ditempatkan sebagai investasi yang mampu membuka sumber-sumber aktivitas ekonomi baru.

“Investasi fiskal kepada daerah kepulauan akan memperluas basis penerimaan negara melalui peningkatan aktivitas ekonomi, ekspor, investasi, dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Anis.

Karena itu, Anis menilai paradigma pembahasan RUU Daerah Kepulauan harus bergeser dari sekadar tuntutan penambahan transfer ke daerah menjadi upaya membangun sumber pertumbuhan ekonomi baru. Pemerintah, menurutnya, perlu membuka akses agar potensi kelautan di daerah kepulauan dapat berkembang menjadi aktivitas ekonomi yang produktif.

“RUU Daerah Kepulauan bukanlah beban bagi APBN, melainkan investasi nasional untuk memperluas basis penerimaan negara melalui penguatan ekonomi maritim,” tegasnya.

Anis berharap desain kebijakan yang tepat, termasuk dukungan fiskal bagi daerah kepulauan, dapat membuat kekayaan laut tidak hanya menjadi potensi, tetapi benar-benar berkembang menjadi sumber pertumbuhan, hilirisasi, ekspor, penerimaan negara, dan kesejahteraan masyarakat.

“RUU Daerah Kepulauan ini tidak hanya bicara tentang tambahan transfer ke daerah, tetapi menciptakan mesin pertumbuhan ekonomi baru berbasis laut. Paradigma inilah yang harus kita ubah melalui RUU Daerah Kepulauan,” pungkas Anis.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyambut baik komitmen Pansus DPR RI dan menegaskan pentingnya pengakuan karakteristik wilayah kepulauan dalam siklus kebijakan pembangunan nasional.

“Bagi masyarakat Maluku Utara, laut adalah jalan raya penghubung dan ruang kehidupan utama. Oleh karena itu, skema alokasi anggaran, tata kelola kewenangan laut, hingga konektivitas antarpulau harus dirumuskan secara adil demi menjaga kedaulatan serta keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir,” tegas Sarbin.