Jakarta (24/09) — Dalam kunjungan kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ke kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan di kawasan Situ Rompong, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta menjaga fungsi lingkungan hidup dan aset negara.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi berbagai pengaduan masyarakat yang diterima BAM DPR RI terkait konflik pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun dan kini berujung pada proses hukum terhadap sejumlah warga. Persoalan Situ Rompong bukan semata-mata sengketa kepemilikan tanah, melainkan juga menyangkut tata kelola pertanahan, perlindungan kawasan situ sebagai bagian dari sistem lingkungan hidup, serta penghormatan terhadap hak masyarakat yang telah bermukim dan beraktivitas di kawasan tersebut selama puluhan tahun. Warga mempertanyakan penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang muncul pada tahun 2023 dan menjadi dasar klaim kepemilikan lahan, sementara terdapat dugaan permasalahan administrasi yang perlu ditelusuri secara menyeluruh.
“Negara tidak boleh kalah oleh ketidakjelasan administrasi. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang disengketakan diperiksa secara objektif, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku. Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran prosedur, maka harus dilakukan koreksi sesuai mekanisme hukum,” ungkap Kang Aher saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pengadilan Negeri Kota Tangsel, ATR/BPN Kota Tangsel, DPRD Kota Tangsel, Polres Tangsel, dan PT SHP (Sahid Putera Harapan), serta para pemangku kepentingan lainnya, Senin (14/9/2026) di kantor Wali Kota Tangsel.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa konstitusi telah memberikan landasan yang kuat mengenai penguasaan tanah dan sumber daya alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Amanat tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menegaskan bahwa seluruh kebijakan pertanahan harus berorientasi pada keadilan sosial, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Selain itu, Pasal 19 UUPA menegaskan bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan untuk menjamin kepastian hukum. Namun kepastian hukum tidak boleh dipahami sekadar keberadaan sertifikat semata. Dalam praktik hukum pertanahan nasional, proses penerbitan hak atas tanah juga harus memenuhi asas legalitas, kecermatan administrasi, kesesuaian objek, kesesuaian subjek, serta tidak boleh bertentangan dengan status hukum tanah sebelumnya.
“Karena itu, apabila terdapat keberatan masyarakat yang didukung dokumen, sejarah penguasaan tanah, maupun indikasi persoalan administratif, maka negara wajib melakukan pemeriksaan secara mendalam. Sertifikat adalah alat bukti yang kuat, tetapi bukan berarti kebal dari koreksi apabila ditemukan cacat administrasi maupun cacat hukum,” tegas Anggota Pansus Daerah Kepulauan (DK) DPR RI ini.
Selain itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS ini menyoroti informasi yang berkembang terkait dugaan perubahan fungsi kawasan Situ Rompong yang menurut masyarakat sebelumnya tercatat sebagai kawasan situ dan aset negara yang memiliki fungsi konservasi. Kondisi situ yang dilaporkan mengalami penyusutan secara signifikan harus menjadi perhatian seluruh pihak karena berkaitan dengan fungsi ekologis, pengendalian banjir, konservasi air, dan keberlanjutan lingkungan perkotaan. Oleh karena itu, penyelesaian konflik agraria tidak boleh semata-mata menggunakan pendekatan represif atau kriminalisasi. Ketika masih terdapat sengketa mengenai status hukum objek tanah, maka pendekatan dialogis, mediasi, dan verifikasi administrasi harus dikedepankan.
“Jangan sampai masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya justru merasa kehilangan akses terhadap keadilan. Semua pihak harus memperoleh perlindungan hukum yang sama. Prinsip due process of law harus ditegakkan secara adil dan proporsional,” tegas Mantan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.
Terakhir, Anggota Fraksi PKS DPR RI Periode 2024–2029 Dapil Jawa Barat II ini merekomendasikan beberapa langkah strategis. Pertama, Kementerian ATR/BPN melakukan audit administrasi pertanahan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah di kawasan Situ Rompong, termasuk riwayat tanah, peta bidang, data ukur, alas hak, dan proses penerbitan sertifikat. Kedua, ATR/BPN membentuk tim verifikasi independen yang melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, ahli hukum pertanahan, serta perwakilan masyarakat guna memastikan objektivitas pemeriksaan. Ketiga, Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Pemerintah Provinsi Banten melakukan penelusuran terhadap status kawasan situ, sempadan situ, fungsi konservasi, dan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta kebijakan perlindungan sumber daya air. Keempat, aparat penegak hukum mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan objek tanah yang masih disengketakan agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. Kelima, seluruh pihak membuka ruang mediasi yang konstruktif guna mencari solusi yang berkeadilan, menghormati hak masyarakat, dan tetap menjaga kepastian investasi serta kepastian hukum.
“Kasus Situ Rompong harus menjadi momentum pembenahan tata kelola pertanahan nasional. Konflik agraria yang berlarut-larut menunjukkan pentingnya sinkronisasi data pertanahan, tata ruang, aset negara, dan perlindungan kawasan lingkungan hidup. BAM DPR RI akan terus mengawal aspirasi masyarakat Situ Rompong. Kami ingin memastikan bahwa proses penyelesaian berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan. Tujuan akhirnya bukan memenangkan satu pihak atau pihak lain, melainkan menghadirkan kepastian hukum, melindungi hak rakyat, menjaga aset negara, dan memastikan fungsi lingkungan tetap terpelihara untuk generasi mendatang,” demikian tutup Kang Aher.