Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Adang Daradjatun: RUU Perampasan Aset Tak Boleh Berhenti pada Penyitaan, Pengelolaannya Harus Profesional

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (24/09) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus memperhatikan aspek pengelolaan aset secara profesional, transparan, dan akuntabel, bukan hanya mengatur mekanisme penyitaannya.

Hal tersebut disampaikan Adang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Indonesia Millennials Center (IMC) dan Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) dalam rangka menyerap masukan terhadap penyusunan RUU tentang Perampasan Aset, Rabu (23/9/2026).

“Perampasan aset tidak boleh berhenti pada penyitaan. Negara harus menjamin aset tersebut dikelola secara profesional, transparan, dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan publik,” ujar Adang.

Menurut Adang, salah satu hal penting yang perlu diperjelas dalam RUU tersebut adalah model kelembagaan yang akan bertanggung jawab terhadap penyimpanan, pemeliharaan, dan pengelolaan aset hasil sitaan maupun rampasan.

Ia mempertanyakan apakah pengelolaan aset cukup dilakukan melalui lembaga yang sudah ada atau diperlukan badan khusus yang memiliki kompetensi dan kapasitas profesional dalam mengelola aset.

“Kami perlu memperoleh gambaran mengenai model kelembagaan yang paling tepat, termasuk kemungkinan pembentukan badan khusus yang memiliki kemampuan mengelola aset secara profesional. Apakah tetap seperti sekarang yang ada atau lembaga baru?” ungkapnya.

Adang juga menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus mampu menjadi payung hukum yang komprehensif. Menurutnya, ketentuan mengenai perampasan dan pengelolaan aset saat ini masih tersebar dalam berbagai peraturan sehingga diperlukan harmonisasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun ketidakpastian hukum.

“RUU ini harus menjadi payung yang komprehensif. Kita perlu memetakan klausul-klausul kunci yang harus masuk sehingga pengaturan mengenai perampasan dan pengelolaan aset dapat berjalan secara jelas dan terintegrasi,” ujarnya.

Dalam RDPU tersebut, Komisi III juga menerima sejumlah masukan dari para narasumber terkait substansi RUU.

Perwakilan Indonesia Millennials Center, Yerikho Alfredo Manurung, antara lain mendorong agar tindak pidana judi online masuk dalam kategori tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset. IMC juga menyoroti pentingnya sinkronisasi pengaturan mengenai illicit enrichment agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan hukum yang telah berlaku.

Selain itu, IMC meminta agar RUU memberikan perlindungan terhadap harta bersama, pemilik sah, serta pihak ketiga yang beritikad baik, termasuk dengan memastikan adanya pemberitahuan, kesempatan mengajukan keberatan, dan batas waktu pemeriksaan yang jelas.

Sementara itu, Luthfi Yazid dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan kontrol pengadilan dalam penerapan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana berkekuatan hukum tetap.

Luthfi juga mengingatkan agar kewenangan aparat penegak hukum dalam proses perampasan aset memiliki batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Adang menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara komprehensif, akuntabel, aspiratif, dan akomodatif, dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Pembahasannya tidak boleh terburu-buru. RUU ini menyangkut hak warga negara sekaligus kewibawaan negara dalam menghadapi kejahatan ekonomi, sehingga harus disusun secara matang, terbuka, dan memberikan kepastian hukum,” pungkas Adang.