Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Riyono Caping: Impor 1.048 Ton Senilai Rp405 Miliar Udang Menyakiti Pembudidaya Lokal

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (23/09) — Tindakan penyegelan oleh PSDKP terhadap udang yang ada di Jawa Timur membuat sedih para pembudidaya udang lokal Indonesia. Kejadian kedua kali terhadap impor udang ini betul-betul menantang dan melukai program utama pemerintah.

“Kami mendukung tindakan tegas KKP untuk penyegelan dan proses hukum terhadap importir udang Vaname, udang merah, dan udang pink dengan alasan untuk diolah kembali dan diekspor,” papar Riyono Caping, Aleg Komisi IV DPR RI.

Impor udang senilai Rp405 miliar mencuat pasca-disegel oleh KKP karena laporan masyarakat menyatakan bahwa udang impor masuk ke pasar lokal yang bisa merusak harga di level petambak.

Mengacu kepada UU Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 139 jo. Pasal 52 menyebut bahwa siapa pun yang menimbun dan menyimpan pangan impor melebihi batas untuk mencari untung dengan sengaja, maka bisa dikenakan hukuman pidana 7 tahun dan denda Rp100 miliar.

“Kami meminta KKP mengawal terus dan berkoordinasi dengan APH untuk menindak tegas barang impor ilegal ini. Buat apa impor udang Vaname? Indonesia cukup buat konsumsi. Dan dugaan saya ini ada unsur kesengajaan importir mencari untung dengan impor besar ini,” tambah Riyono Caping, Aleg Komisi IV DPR RI.

Kejadian ini berulang dan semakin berani. Sebelumnya ada impor udang 200 ton lebih dari Argentina dan Ekuador untuk kawasan berikat dengan tujuan khusus. Impor tanpa persetujuan KKP sebagai pengelola hulu sektor perikanan harusnya cacat secara prosedural.

“Kejadian ini merusak harga udang lokal, apalagi masuk pasar lokal. Pembudidaya di tengah kondisi yang sangat ketat dalam SOP budidaya. Sekali lagi kejadian ini melukai dan menyakiti pembudidaya lokal,” tutup Riyono Caping.