PENDAPAT MINI
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (F-PKS)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1987
TENTANG
KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
==============================================================
Disampaikan oleh : Rizal Bawazier
Nomor Anggota : A-470
Bismillahirrahmanirrahiim;
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh;
Salam Sejahtera untuk kita semua;
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI;
– Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR RI selaku Pengusul;
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan;
Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, atas limpahan kasih sayang dan rahmat-Nya, sehingga pada hari ini kita dapat hadir dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI dalam rangka harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri sebagai bentuk tugas mulia kita dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, serta hadirin yang kami hormati;
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Prinsip konstitusional ini mengamanatkan negara untuk membuka ruang yang sehat bagi tumbuhnya dunia usaha nasional, baik usaha besar, menengah, kecil, mikro, maupun koperasi, sebagai pilar penggerak perekonomian rakyat, sekaligus menjamin hak berserikat dan berkumpul bagi pelaku usaha sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri yang menjadi dasar hukum Kadin selama ini telah berusia hampir 39 tahun dan dinilai perlu diperbarui agar dapat menyesuaikan peran Kadin dengan perkembangan ekonomi nasional yang semakin kompleks dan dinamis, termasuk kebutuhan representasi yang lebih inklusif serta tuntutan transparansi dan akuntabilitas organisasi. Pembaruan ini penting agar Kadin dapat berfungsi lebih efektif sebagai mitra strategis pemerintah dalam perumusan kebijakan ekonomi, sekaligus tetap menjaga independensi dan integritasnya sebagai organisasi yang mewakili kepentingan dunia usaha secara luas.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, serta hadirin yang kami hormati;
Beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, yaitu sebagai berikut:
Pertama; Fraksi PKS menyambut baik penyusunan RUU tentang Kamar Dagang dan Industri sebagai momentum untuk melakukan penataan dan penguatan kelembagaan Kadin agar lebih modern, demokratis, transparan, akuntabel, representatif, dan adaptif terhadap perkembangan dunia usaha serta dinamika perekonomian nasional. Fraksi PKS menilai Kadin perlu ditempatkan secara tegas sebagai wadah representasi dunia usaha sekaligus mitra strategis Pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional. Fraksi PKS juga berpendapat bahwa perbaikan kelembagaan Kadin harus mencerminkan keterwakilan seluruh pelaku usaha dengan memberikan ruang yang proporsional bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, koperasi, perusahaan daerah, serta pelaku usaha di daerah. Dengan demikian, Kadin tidak hanya menjadi representasi kepentingan usaha berskala besar, tetapi benar-benar menjadi wadah yang mampu menghimpun dan memperjuangkan kepentingan dunia usaha secara berimbang dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Kedua; Fraksi PKS mendukung Kadin sebagai wadah tunggal (single chamber) representasi dunia usaha untuk memperkuat konsolidasi dan keterwakilan dunia usaha dalam berhubungan dengan Pemerintah serta meningkatkan efektivitas Kadin dalam memberikan masukan bagi kebijakan perekonomian nasional. Namun, penerapan single chamber harus tetap menghormati kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Fraksi PKS berpendapat bahwa satu wadah representasi diperlukan untuk memperkuat suara dunia usaha, sementara keberagaman organisasi tetap harus dijamin. Dengan demikian, Fraksi PKS berpendapat bahwa penguatan kelembagaan Kadin harus diikuti dengan penguatan checks and balances, pembatasan dan pembagian kewenangan yang jelas, transparansi pengambilan keputusan, akuntabilitas organisasi, serta jaminan partisipasi yang setara bagi seluruh unsur dunia usaha.
Ketiga; Fraksi PKS mengusulkan agar keberadaan UMKM disebutkan secara jelas dan tegas sebagai bagian dari Keanggotaan Kadin –yang memiliki hak yang sama dengan Anggota Kadin lainnya yaitu hak memilih, hak dipilih, hak bicara, hak pencalonan, dan/atau hak pelayanan— sebagai langkah positif untuk mewujudkan kesetaraan dalam keanggotaan Kadin. Fraksi PKS menegaskan bahwa UMKM harus ditempatkan sebagai bagian yang utuh dalam struktur dan proses pengambilan keputusan Kadin. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang tegas mengenai hak keanggotaan, keterwakilan, dan partisipasi UMKM secara adil dan proporsional dalam struktur Kadin, sehingga Kadin benar-benar menjadi wadah bersama seluruh pelaku usaha. Dengan demikian, kepentingan dan aspirasi UMKM dapat terwakili secara nyata serta memperoleh ruang yang memadai dalam perumusan kebijakan dan program Kadin.
Keempat; Fraksi PKS memandang pembentukan lembaga penyelesaian sengketa bisnis perlu diperjelas kedudukan, kewenangan, independensi, dan hubungan hukumnya dengan lembaga arbitrase yang telah ada. RUU ini memberikan tugas kepada KADIN untuk membantu penyelesaian sengketa bisnis dan mengatur lembaga alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang bersifat independen. Terkait hal tersebut, FPKS memandang bahwa lembaga penyelesaian sengketa bisnis harus independen dan memiliki batas kewenangan yang jelas. Fraksi PKS mendorong pengangkatan dan pemberhentian anggota lembaga penyelesaian sengketa melalui panel atau komite seleksi lintas pihak, serta penguatan unsur independen dalam Majelis Kehormatan.
Kelima; Fraksi PKS memandang bahwa fungsi advokasi kebijakan Kadin perlu diperkuat, tetapi tidak boleh berkembang menjadi kewenangan regulasi yang menggantikan kewenangan Pemerintah dan DPR. Fraksi PKS memandang perlu memperjelas batas antara advokasi, konsultasi, rekomendasi, dan kewenangan regulasi, dengan menempatkan Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dan representasi dunia usaha, sementara kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan tetap berada pada lembaga negara sesuai konstitusi. Mekanisme konsultasi juga harus memastikan keterwakilan UMKM, koperasi, pelaku usaha daerah, ekonomi digital, ekonomi kreatif, dan sektor usaha lainnya.
Keenam; Fraksi PKS mendorong agar Sistem Data dan Informasi Kadin dibangun secara interoperabel dengan kerangka Satu Data Indonesia, guna mencegah duplikasi dan inkonsistensi data ekonomi nasional. Interoperabilitas ini penting agar data pelaku usaha yang dikelola Kadin terhubung dengan data instansi pemerintah tanpa dikumpulkan berulang kali. Keterpaduan data tersebut mempermudah perumusan kebijakan ekonomi berbasis bukti serta penyusunan statistik dunia usaha yang akurat dan terkini. Dengan demikian, Sistem Data dan Informasi Kadin dapat menjadi bagian dari ekosistem data nasional yang mendukung transparansi dan efisiensi tata kelola perekonomian.
Ketujuh; Fraksi PKS menekankan pentingnya RUU ini turut mengantisipasi tantangan digitalisasi dan kecerdasan artifisial dalam perekonomian nasional, termasuk kesenjangan digital yang masih dirasakan cukup besar di berbagai daerah. Fraksi PKS memandang pembaruan UU Kadin perlu diarahkan untuk menjawab perkembangan ekonomi, perdagangan, teknologi, digitalisasi, globalisasi, dan peningkatan daya saing dunia usaha. Penguatan kelembagaan Kadin harus memastikan akselerasi ekonomi digital, pemberdayaan UMKM berbasis teknologi, dan pengembangan ekonomi hijau, sehingga Kadin mampu merepresentasikan kepentingan dunia usaha secara seimbang dan menjembatani pelaku usaha dengan perkembangan ekonomi masa depan.
Kedelapan; Fraksi PKS menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam setiap tahapan pembahasan RUU tentang Kamar Dagang dan Industri. Partisipasi tidak boleh berhenti pada formalitas, tetapi harus menjamin hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan atas masukan yang disampaikan. Proses pembahasan perlu melibatkan Kementerian terkait, Kadin pusat dan daerah, pelaku usaha termasuk UMKM, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil, sehingga RUU yang dihasilkan memiliki legitimasi, kualitas, dan keberterimaan publik.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, serta hadirin yang kami hormati,
Menimbang beberapa hal yang telah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufik Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menyetujui hasil harmonisasi atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan penguatan dunia usaha nasional yang berkeadilan, inklusif, dan berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bagi kemaslahatan seluruh pelaku usaha, dari korporasi besar hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta bagi kemajuan perekonomian bangsa dan negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI serta hadirin, kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah,
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jakarta, 9 Rabiul Akhir 1448 H
21 September 2026 M
| PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
|
|
| Ketua,
Dr.H. Abdul Kharis A., S.E., M.Si. A-466 |
Sekretaris,
Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.Psi.T. A-452 |