
Jakarta (06/07) — Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menjelaskan bahwa Perwakilan masyarakat Riau yang terancam digusur karena tanah tempat tinggalnya masuk dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), mengadu ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Dalam hal ini, warga yang tergabung dalam Masyarakat Korban Tata Kelola Pertanahan dan Kehutanan Riau itu menyampaikan keberatan dengan rencana pengosongan lahan oleh pemerintah.
Sebab, para warga mengaku telah tinggal dan mengelola lahan sejak akhir 1990-an secara legal dan memiliki bukti kepemilikan yang sah.
“Intinya Perwakilan masyarakat Riau ini beraudiensi untuk menjelaskan pengaduan yaitu mereka selama ini sudah menempati lahan. Ada yang untuk transmigrasi, ada yang untuk perkebunan kelapa sawit, koperasi, dan mereka tentu melakukannya secara legal sejak awal. Tercatat di sini ada 1.762 sertifikat hak milik. Ini kan kepemilikan yang paling tinggi.” Ujar Kang Aher di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (02/07/2025).
Lebih jauh, Anggota F-PKS DPR RI periode 2024-2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 ini mengungkapkan bahwa kawasan tersebut sudah dihuni masyarakat sejak tahun 1998. Selain rumah-rumah warga, juga terdapat fasilitas yang dibangun pemerintah seperti sekolah negeri dan jalan umum.
Namun, para warga kini terancam digusur seiring keluarnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 tentang penunjukan lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
“Nah, masalah ini mengapa muncul? Karena tentu ada program pemerintah untuk membuat Taman Nasional Tesso Nilo. Jadi, tahun 2004 keluar surat keputusan Menhut nomor 255 Tahun 2004. Tapi surat tersebut baru dalam proses penunjukan lahan calon Taman Nasional Tesso Nilo,” tegas Anggota Komisi II DPR RI.
Terakhir, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menekankan bahwa SK tersebut masih dalam tahap penunjukan dan belum masuk pada proses penetapan kawasan hutan.
Oleh karena itu, masih ada tahapan yang harus dilewati sebelum menetapkan lahan pemukiman warga sebagai bagian dari TNTN, yakni penyusunan tata batas, pemetaan, hingga penetapan.
Dalam hal ini, pembentukan taman nasional oleh pemerintah memang perlu didukung. Namun, dalam prosesnya tidak boleh mengorbankan masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola lahan secara sah.
“Nah, setelah ada penetapan, baru kemudian ada langkah-langkah untuk melakukan hal-hal yang teknis dalam rangka pembentukan Taman Nasional Tesso Nilo. Yang ingin diharapkan oleh warga terdampak adalah bahwa dalam pembentukan TNTN tersebut tidak ada yang dirugikan, semuanya diuntungkan. Program negara jalan, di saat yang sama masyarakat yang pengelolaannya legal, punya SHM, juga mendapatkan hak-haknya secara baik. Oleh karena itu, BAM akan menindaklanjuti aduan masyarakat ini dengan melakukan kunjungan lapangan ke Riau pada 10 Juli 2025,” demikian tutup Kang Aher.