
Jakarta (03/07) — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Meitri Citra Wardani, meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) agar tidak hanya fokus pada aspek teknis produksi, tetapi juga memberi perhatian serius terhadap pelibatan masyarakat lokal dalam ekosistem bisnis hulu minyak dan gas (migas).
Meitri menilai pelibatan warga lokal adalah wujud komitmen kontraktor dalam membangun ekosistem industri energi yang inklusif dan berkeadilan.
“Keterlibatan mereka dapat menciptakan sense of ownership atau rasa kepemilikan guna memperkuat dukungan sosial dan meminimalisir potensi konflik sosial antara kontraktor dengan lingkungan setempat,” jelas Meitri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI dengan SKK Migas dan 10 KKKS terbesar, Selasa (01/07/2025).
Anggota DPR Dapil Jawa Timur VIII ini menyatakan, pelibatan masyarakat lokal tidak sebatas pada penyerapan tenaga kerja semata, tetapi juga dengan menjalin program kemitraan UMKM, kerjasama pengolahan limbah maupun penyediaan jasa dan barang, hingga program pemberdayaan yang relevan dengan potensi wilayah setempat.
Desakan itu disampaikannya menyusul keluhan warga dan temuan yang dia peroleh terkait kinerja kontraktor di wilayah kerja Jawa Timur yang dinilai kurang melibatkan warga setempat selaku pihak yang paling terdampak langsung dari aktivitas hulu migas.
“Terkait dengan praktiknya di lapangan, kami masih menemukan kontraktor yang tidak pernah melibatkan masyarakat setempat di wilayah kerjanya. Akibatnya, manfaat ekonomi dari industri hulu migas minim dirasakan oleh warga setempat dan, di sisi lain, menimbulkan kecemburuan sosial, ” tegasnya.
Lebih lanjut, Meitri membeberkan sejumlah regulasi yang mengatur soal pentingnya pelibatan masyarakat lokal, mulai dari aturan setingkat undang-undang hingga aturan teknis setingkat Peraturan Menteri dan Pedoman Teknis Kerja (PTK).
“Misalnya di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 11 dan Pasal 40, mewajibkan kegiatan usaha hulu migas memperhatikan kepentingan nasional dan daerah serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada masyarakat sekitar wilayah kerja,” terangnya.
Selanjutnya, sambung Meitri, di Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi juga menekankan soal kewajiban KKKS untuk mengutamakan produk lokal dan penyedia barang/jasa dalam negeri, lanjutnya.
Untuk itu, Meitri meminta para kontraktor mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada guna mendukung pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar dan menjaga kelangsungan bisnis secara berkelanjutan.
“Komisi XII meminta agar para kontraktor mematuhi regulasi yang ada, dan kami juga mendorong agar Kementerian ESDM untuk berani mengevaluasi setiap kontraktor yang mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.