
Jakarta (03/07) — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyampaikan dukungan penuh dan mendorong optimalisasi atas peran sektor swasta melalui skema Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
Skema PPKH adalah kemitraan antara pemerintah sebagai pemilik kawasan hutan negara dengan pihak swasta, baik perorangan maupun badan hukum, untuk memanfaatkan sementara kawasan hutan guna tujuan rehabilitasi dan pemulihan fungsi ekologis hutan.
Dalam skema ini, pihak swasta yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan seperti tambang atau migas, diwajibkan melakukan rehabilitasi hutan dan lahan di tempat lain—bahkan hingga di luar provinsi dari lokasi kegiatan mereka
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) berencana akan merehabilitasi 200 hektare hutan mangrove di wilayah pesisir utara Indramayu. Rehabilitasi ini merupakan langkah nyata untuk menanggulangi abrasi sekaligus memperkuat ketahanan ekosistem pesisir.
“Melalui PPKH, kita bisa mendorong perusahaan-perusahaan besar ikut bertanggung jawab dalam memulihkan hutan kita. Kalau mereka meminjam lahan seluas X hektare, maka mereka harus melakukan reboisasi hingga 2X hektare. Ini bentuk tanggung jawab ekologis,” tegas Ateng.
Ia juga menjelaskan bahwa skema ini berbeda dari kewajiban reklamasi pasca tambang. Dalam PPKH, tanggung jawab rehabilitasi dilakukan di lokasi lain, sementara reklamasi tetap diwajibkan di lokasi bekas tambang itu sendiri.
Lebih lanjut, Anggota Fraksi PKS itu menekankan bahwa kegiatan rehabilitasi hutan yang dilakukan secara terintegrasi akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
“Tanaman hasil rehabilitasi dapat dijaga bersama, dan masyarakat bisa memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti madu, buah mangrove, atau produk turunan lainnya. Jadi ada nilai ekonomi dan ekologi sekaligus,” jelasnya.
Ia juga mencontohkan keberhasilan program serupa yang telah dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan besar seperti PT PERTAMINA dan PT Freeport Indonesia. Menurutnya, program tersebut tidak hanya memperbaiki ekosistem, tetapi juga membawa manfaat sosial dan ekonomi bagi warga lokal.
“Kami tidak berbicara wacana. Ini sudah dipraktikkan dan terbukti berhasil. Karena itu, program rehabilitasi hutan mangrove di Indramayu sangat layak untuk dijalankan dengan model PPKH yang terukur dan melibatkan masyarakat,” tutupnya.