Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
ATAS
RANCANGAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
RENCANA STRATEGIS TAHUN 2025-2029
==============================================================
Disampaikan Oleh : Habib Idrus Salim Aljufri, Lc. MBA.
Nomor Anggota : A-478

Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua

Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota DPR-RI;
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga kita bisa hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

 

Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,

Rancangan Rencana Strategis Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Renstra DPR RI) Tahun 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan awal yang menggambarkan visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis, serta arah kebijakan dan strategi yang akan digunakan sebagai pedoman selama satu periode keanggotaan DPR-RI. Renstra DPR-RI 2025-2029 merupakan dokumen perencanaan DPR RI untuk periode lima tahunan yang disusun dengan memerhatikan rencana pembangunan nasional. yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, yang merupakan turunan dari UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (UU RPJPN) 2025-2045 yang telah ditetapkan oleh DPR-RI bersama-sama dengan Presiden.

Berdasarkan Pasal 100 Huruf b Peraturan DPR-RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, BURT bertugas menyusun rencana kerja dan anggaran DPR secara mandiri yang dituangkan dalam program dan kegiatan setiap tahun berdasarkan usulan dari alat kelengkapan DPR dan Fraksi. Selanjutnya dalam Pasal 101 Ayat (2) Peraturan DPR-RI tentang Tata Tertib tersebut, diamanatkan bahwa BURT Menyusun rencana strategis DPR untuk 1 (satu) masa keanggotaan.

 

Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,

Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029, yaitu sebagai berikut:

Pertama; Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045 (UU RPJPN) merupakan bentuk integrasi perencanaan pembangunan nasional selama 20 tahun ke depan untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045, yaitu: “Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.” Terdapat dua sasaran strategis yang berkaitan langsung dengan peran DPR-RI sebagai lembaga legislatif, yaitu: (1) regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif, serta (2) hukum yang berkeadilan, keamanan nasional yang tangguh, dan demokrasi yang substansial. Fraksi PKS mendukung penguatan transformasi DPR dalam rangka mengoptimalkan fungsi pembentukan undang-undang sehingga tercipta produk hukum berkualitas untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat serta mencapai tujuan negara. Selain itu, Fraksi PKS juga menekankan pentingnya peran DPR untuk mewujudkan demokrasi substansial melalui fungsi-fungsi yang dimiliki DPR sehingga pelaksanaan demokrasi tidak hanya sebatas prosedural semata, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

Kedua; Renstra DPR RI 2025-2029 menetapkan visi “Terwujudnya DPR-RI sebagai Pilar Demokrasi Substansial yang Modern, Aspiratif, Responsif, dan Akuntabel menuju Indonesia Emas 2045.” Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, ditetapkan program penyelenggaraan Lembaga Legislatif dan Alat Kelengkapan Dewan, yaitu: (1) Terselenggaranya penyusunan dan pembahasan RUU dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum nasional; (2) Tersedianya anggaran negara untuk penguatan fondasi transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola melalui pengesahan APBN yang berkualitas, akuntabel, dan memiliki indikator result based (keluaran dan hasil); (3) Terlaksananya pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan Kebijakan Pemerintah, serta pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan BPK, dan kebijakan lainnya; (4) Terjalinnya kerjasama internasional, regional, dan bilateral yang berkualitas melalui diplomasi parlemen yang optimal; (5) Terselenggaranya Penguatan Aspirasi Rakyat dan Partisipasi Masyarakat yang berkualitas dalam menguatkan pelaksanaan fungsi dan peran DPR RI sebagai pilar demokrasi subtansial; dan (6) Terselengaranya penguatan tata kelola kelembagaan DPR RI yang berintegritas. Fraksi PKS menilai bahwa dalam rangka mewujudkan kedudukannya sebagai salah satu pilar demokrasi yang modern, aspiratif, resposif, dan akuntabel; DPR harus berfokus pada upaya sebagai berikut: (1) Transformasi digital yang inklusif dengan mengembangkan sistem informasi dan komunikasi, misalnya dengan menyertakan platform partisipasi rakyat berbasis teknologi, seperti e-hearing, e-petition, dan sistem pelaporan konstituen real time; (2) Peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola kelembagaan yang dinamis untuk melakukan perbaikan-perbaikan internal dalam sistem kerja dan pelayanan yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional; serta (3) Kolaborasi dan keterbukaan dengan berbagai pihak untuk memberikan dukungan substansial kepada Anggota dalam membangun parlemen yang lebih modern.

Ketiga; Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam menjalankan fungsi DPR sebagai pembentuk undang-undang adalah “Terselenggaranya penyusunan dan pembahasan RUU dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum nasional, baik Usul Inisiatif DPR-RI maupun Usul Pemerintah, yang disepakati bersama antara DPR-RI dan Pemerintah berdasarkan Prolegnas 2025-2029, dalam rangka untuk mendukung prioritas pembangunan, memenuhi kebutuhan hukum nasional, dan menguatkan demokrasi subtansial.” Fraksi PKS menekankan agar pelaksanaan fungsi legislasi harus resposif terhadap dinamika sosial yang tercermin dalam penyusunan Rancangan Undang-undang yang resposif terhadap kebutuhan rakyat, menjawab tantangan zaman, dan tidak tumpang tindih dengan regulasi yang ada. Selain itu, Fraksi PKS mendorong penguatan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam penyusunan undang-undang untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat. Selain dalam penyusunan Undang-undang, Fraksi PKS menilai bahwa penting untuk menjadikan penyerapan aspirasi sebagai instrumen untuk pengambilan Keputusan. Oleh karena itu, Fraksi PKS mendorong agar ada indikator kuantitatif dan kualitatif terkait penyerapan dan tindak lanjut aspirasi masyarakat, termasuk integrasi hasil reses, aduan publik, dan media sosial ke dalam proses legislasi, pengawasan, dan penganggaran serta pemaksimalan peran dan fungsi Badan aspirasi Masyarakat (BAM).

Keempat; Dalam Renstra DPR-RI Tahun 2025-2029, sasaran strategis yang ingin dicapai dalam menjalankan fungsi pengawasan adalah: “Terlaksananya pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan Kebijakan Pemerintah, serta pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan BPK, dan kebijakan lainnya, dalam rangka mendukung akuntabilitas pemerintahan.” Fraksi PKS mendorong agar fungsi pengawasan perlu diperluas ke arah pencegahan dan keterlibatan publik. Fungsi pengawasan DPR selama ini cenderung bersifat korektif pasca-kebijakan, sehingga Fraksi PKS mendorong perlu penguatan fungsi pengawasan yang preventif dan partisipatif. DPR-RI ke depan perlu menyiapkan sistem informasi pengawasan yang terbuka (public dashboard), dan memperluas keterlibatan publik serta masyarkat dalam agenda pengawasan.

Kelima; Fraksi PKS mendorong reformasi anggaran berbasis keadilan dan pemerataan. Dalam konteks fungsi anggaran, DPR harus menjadi penjaga keadilan fiskal nasional. Perlu ada penegasan dalam Renstra bahwa DPR akan mendorong APBN yang mengutamakan daerah tertinggal, ketimpangan wilayah, dan pembiayaan program pro rakyat (pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, subsidi energi). Indikator capaian APBN harus menekankan keadilan sosial dan distribusi anggaran sektoral yang merata. Hal ini diperlukan untuk mencapai sasaran strategis yang ditetapkan dalam Renstra DPR-RI Tahun 2025-2029 di bidang anggaran yaitu: “Tersedianya anggaran negara untuk penguatan fondasi transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola melalui pengesahan APBN yang berkualitas, akuntabel, dan memiliki indikator result based (keluaran dan hasil)”.

Keenam; Fraksi PKS menilai bahwa diplomasi Parlemen harus memiliki tujuan strategis dan measurable output yang dapat dipertanggujawabkan kepada publik. Fraksi PKS menekankan pentingnya outcome dari kunjungan internasional, bukan sekadar representasi formal sehingga harus ada hasil konkret dari kerja sama antarparlemen, seperti peluang investasi, kerja sama riset, advokasi isu Palestina dan kemanusiaan, serta penguatan posisi Indonesia dalam forum global. Hal ini dilakukan dalam rangka mencapai “Terjalinnya kerjasama internasional, regional, dan bilateral yang berkualitas melalui diplomasi parlemen yang optimal” dalam sasaran strategis Renstra DPR-RI Tahun 2025-2029 yang terkait diplomasi parlemen.

Ketujuh; Untuk mendukung tercapainya tujuan Renstra DPR-RI Tahun 2025-2029, diperlukan dukungan manajemen yaitu: (1) Terwujudnya layanan Setjen DPR RI yang profesional dan handal untuk memperlancar pelaksanaan fungsi dan peran DPR RI yang berkualitas melalui dukungan persidangan, administrasi, dan keahlian; dan (2) Terwujudnya tata kelola Setjen DPR RI yang akuntabel dan modern dalam memperlancar pelaksanaan fungsi dan peran DPR RI. Fraksi PKS beranggapan bahwa reformasi internal Setjen DPR RI harus mendukung profesionalisme dan meritokrasi. Fraksi PKS mengusulkan agar dalam Renstra DPR-RI menjabarkan bahwa profesionalisme aparatur Setjen harus berbasis sistem merit, kinerja berbasis output, dan pembinaan karier yang transparan. Selain itu, Fraksi PKS juga mengusulkan perlu adanya perbaikan tata kelola support system Anggota dalam menjalankan fungsi DPR-RI, baik dari segi kuantitas, kualitas, maupun dengan pemenuhan kesejahteraan personil pendukung.

Kedelapan; Fraksi PKS mengusulkan agar dalam Renstra DPR-RI Tahun 2025-2029 diakomodasi mengenai Roadmap dan Sistem Evaluasi Tahunan Renstra yang sudah ditetapkan. Hal ini penting untuk menilai dan mengukur sejauh mana tujuan, sasaran, dan program yang telah ditetapkan dalam Renstra tersebut dapat dicapai, serta untuk mengidentifikasi kendala yang mungkin muncul selama implementasi. Penetapan sistem evaluasi Renstra bertujuan untuk mengukur capaian kinerja DPR, mengidentifikasi faktor penghambat untuk dapat diantisipasi di masa yang akan datang, mengevaluasi efektivitas program-program yang dijalankan di DPR, serta bisa memberikan rekomendasi dan tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi untuk melakukan perbaikan.

 

Pimpinan dan Anggota DPR-RI serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami sampaikan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan DPR-RI tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029 untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fraksi PKS akan terus berkontribusi aktif dengan memberikan masukan-masukan yang konstruktif, yang akan disampaikan dalam pembahasan berikutnya.

Demikian pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar untuk mewujudkan ”DPR-RI sebagai Pilar Demokrasi Substansial yang Modern, Aspiratif, Responsif, dan Akuntabel menuju Indonesia Emas 2045”. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota DPR RI serta hadirin, kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

Jakarta, 5 Muharram 1447 H
1 Juli 2025 M

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

Ketua                                                                         Sekretaris

 

 

        Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, S.E., M.Si.                  Hj. Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.Psi.T.