Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Komisi II FPKS Ateng Sutisna Dukung Upaya Pencegahan Konflik Kepentingan Pada ASN

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (11/06) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ateng Sutisna menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam mencegah konflik kepentingan (Conflict of Interest/CoI) di tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan ini merespons terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 yang menegaskan pentingnya peran aktif ASN dalam mencegah terjadinya CoI, yang selama ini menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Lebih dari 60 persen kasus korupsi berakar dari konflik kepentingan. Ini menjadi pintu masuk awal terjadinya penyalahgunaan wewenang yang merugikan publik. Karena itu, upaya mencegah CoI adalah langkah penting memperkuat integritas ASN,” ujar Ateng.

Menurutnya, di banyak daerah CoI sering dianggap sebagai hal ‘lumrah’, bahkan sekadar ‘basa-basi’ yang tidak berbahaya.

“Di wilayah dengan ikatan kekerabatan kuat, praktik CoI sering dibungkus dengan nilai kekeluargaan. Padahal inilah bibit korupsi yang paling awal dan sulit dideteksi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam rotasi jabatan ASN, terutama pada posisi strategis dan rawan korupsi seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pengelolaan keuangan.

“Kalau rotasi tidak tepat waktu dan tidak menyeluruh, maka jaringan CoI bisa mengakar kuat dan menjadi kebiasaan,” tegasnya.

Selain itu, tekanan eksternal dari atasan, pejabat politik, pengusaha, bahkan keluarga, sering kali membuat ASN terjebak dalam pelanggaran CoI, walau secara pribadi tidak berniat korupsi.

Menteri PAN RB Rini Widyantini sebelumnya menegaskan bahwa CoI merupakan ancaman serius terhadap kualitas kebijakan publik dan kepercayaan masyarakat. Atas dasar itu, pemerintah mendorong digitalisasi sistem birokrasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Ateng menambahkan, digitalisasi dan penguatan nilai integritas harus menjadi bagian dari trisula pemberantasan korupsi bersama penegakan hukum dan pengawasan masyarakat.

“Kami mendukung penuh kebijakan ini. ASN yang berintegritas adalah fondasi utama reformasi birokrasi yang bersih dan melayani rakyat,” tegas Anggota Komisi II tersebut.

Langkah ini juga sejalan dengan pernyataan dari Ketua KPK Setyo Budiyanto yang menyebut pencegahan CoI sebagai bagian dari strategi nasional pemberantasan korupsi.

Selain itu, Ia juga memberikan beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan oleh pemerintah seperti Penyempurnaan Aturan Hukum pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN dan regulasi turunannya perlu diperbarui dengan definisi CoI, perlunya percepatan dan perluasan rotasi strategis perlu ditambahkan karena umumnya posisi terlalu lama tanpa rotasi hingga, Penunjukan Compliance Officer CoI di setiap instansi.

” Dengan langkah-langkah ini, diharapkan budaya integritas dalam birokrasi tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi sistem yang hidup dan mencegah potensi korupsi sejak dari hulunya,” tuturnya.