Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Anggota FPKS Slamet : Carut-Marut Regulasi Ancam Masa Depan Raja Ampat dan Supremasi Hukum

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (10/06) — Anggota DPR RI Fraksi PKS, drh. Slamet, menyatakan keprihatinan mendalam atas carut-marut regulasi pertambangan yang terus melanggengkan eksploitasi sumber daya alam di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dalam pandangannya, tumpang tindih antara peraturan pusat dan daerah tidak hanya melemahkan perlindungan hukum terhadap kawasan konservasi kelas dunia tersebut, tetapi juga menciptakan ruang kelabu yang membahayakan masa depan lingkungan dan masyarakat adat setempat.

“Raja Ampat telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) untuk Konservasi Keanekaragaman Hayati melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023. Ini adalah penegasan komitmen negara terhadap perlindungan ekosistem laut dan darat yang sangat vital. Tetapi di sisi lain, regulasi lokal masih membuka pintu bagi aktivitas tambang. Ini paradoks yang berbahaya,” tegas Slamet.

Ia merujuk pada Perda RTRW Kabupaten Raja Ampat yang sampai hari ini masih menetapkan beberapa pulau kecil seperti Gag dan Misool sebagai zona pertambangan. Hal ini bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 yang melarang pertambangan mineral di pulau kecil. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023 telah secara tegas memperkuat larangan tersebut.

Tidak hanya itu, menurut Slamet, keberadaan Pasal 83A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan yang memuat klausul ‘grandfathering’, yang secara eksplisit mengizinkan izin-izin pertambangan lama tetap berlaku meskipun kawasan telah berubah status menjadi kawasan konservasi.

“Klausul ini baik untuk kepastian investasi namun pada kasus raja ampat dapat menjadi tameng legal bagi kelangsungan izin pertambangan yang jelas-jelas bertentangan dengan semangat konservasi dan perlindungan keanekaragaman hayati,” jelasnya.

Ia mendesak pemerintah pusat untuk segera menyelaraskan seluruh kebijakan lintas sektor dan tingkat pemerintahan agar selaras dengan mandat perlindungan lingkungan.

“Perpres 81/2023 harus ditegakkan, bukan hanya menjadi dokumen seremonial. Perda yang bertentangan dengan UU dan Putusan MK harus dievaluasi bahkan direvisi atau dicabut. Dan seluruh izin pertambangan di pulau kecil wajib ditinjau ulang secara hukum,” tegasnya.

“Melindungi Raja Ampat adalah wujud nyata keberpihakan negara terhadap hukum, lingkungan, dan generasi masa depan. Jika regulasi terus bertentangan, maka yang hancur bukan hanya hutan dan laut, tapi kepercayaan publik terhadap negara hukum,” pungkas Slamet.