Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Anggota FPKS Saadiah : Revisi UU Kehutanan Harus Pastikan Keadilan Ekologis dan Lindungi Rakyat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (02/06) — Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, menyampaikan pandangan tajam terkait revisi Undang-Undang Kehutanan yang saat ini sedang dibahas di parlemen.

Menurutnya, revisi UU ini harus memastikan bahwa prinsip keadilan ekologis benar-benar dipegang, bukan hanya menegaskan wewenang negara tanpa mempertimbangkan hak-hak rakyat, terutama masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini menjadi penjaga hutan secara turun-temurun.

“Selama ini kita melihat, kerusakan hutan terus terjadi bukan semata karena rakyat, tetapi karena masifnya izin konsesi kepada segelintir pihak. Jadi, revisi UU Kehutanan harus menegaskan keberpihakan pada rakyat, bukan justru memperkuat dominasi korporasi atas hutan,” tegas Saadiah.

Saadiah mengingatkan, sektor kehutanan memegang peranan strategis dalam pencapaian target ‘FOLU Net Sink 2030’, dimana Indonesia berkomitmen menyerap lebih banyak emisi karbon daripada yang dilepaskan. Namun, berdasarkan laporan Forest Watch Indonesia (FWI), laju deforestasi Indonesia tetap tinggi, bahkan rata-rata deforestasi per tahun mencapai 58 ribu hektare, sementara rehabilitasi justru tertinggal jauh.

“Kalau pola deforestasi seperti ini terus terjadi, bagaimana mungkin kita mau bicara net sink 2030? Jangan hanya target di atas kertas, tapi lapangan penuh pelanggaran,” tambahnya.

Politisi PKS ini juga menyoroti lemahnya pelibatan masyarakat sipil dan komunitas adat dalam penyusunan kebijakan kehutanan. Berdasarkan hasil pemantauan Indonesian Parliamentary Center (IPC), pelibatan masyarakat dalam pembahasan isu iklim di DPR masih sangat minim.

“Padahal, masyarakat lokal lah yang paling paham kebutuhan kawasan mereka. Jangan biarkan kebijakan ini hanya lahir dari meja teknokrat dan korporasi tanpa suara rakyat,” jelas Saadiah.

Selain itu, Wakil Rakyat Maluku ini meminta agar revisi UU Kehutanan mencakup penguatan instrumen penegakan hukum, termasuk memastikan adanya mekanisme sanksi yang tegas bagi pelanggar.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam implementasi skema-skema seperti perhutanan sosial, rehabilitasi mangrove, pengelolaan gambut, hingga restorasi kawasan konservasi.

Saadiah berupaya untuk terus mengawal revisi UU Kehutanan agar menghasilkan regulasi yang adil, berpihak pada keberlanjutan, dan menjaga warisan ekologi Indonesia untuk generasi mendatang.

“Negara punya tanggung jawab konstitusional untuk memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Jangan sampai revisi UU ini justru memperluas celah eksploitasi, merusak ekosistem, dan memiskinkan masyarakat sekitar hutan,” pungkas Saadiah Uluputty.