
Jakarta (25/05) — Usulan pengangkatan aktivis buruh Marsinah, sebagai pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto saat May Day, mendapat respons positif dari anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Abdul Fikri Faqih.
Kendati menyambut baik, pria yang akrab disapa Fikri itu menekankan perlunya kajian mendalam dan komprehensif sebelum mengambil keputusan final.
“Kami menyambut usulan presiden sebagai inisiatif penting yang perlu ditindaklanjuti. Ini menunjukkan dukungan terhadap program pemerintah bidang ketenagakerjaan,”ujar Fikri, Sabtu (24/05/2025) di Jakarta.
Fikri yang merupakan legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan usulan presiden harus dilihat sebagai titik awal untuk diskusi dan penelitian lebih lanjut.
“Apalagi, Menteri Sosial sudah mengisyaratkan pengusulan tersebut juga tidak bisa direalisasikan tahun ini,” ungkap Fikri.
Menurut Fikri, dukungan lisan Prabowo merupakan sinyal positif yang perlu ditindaklanjuti secara konkret oleh komunitas buruh atau elemen masyarakat lainnya.
“Presiden Prabowo sudah menyerap aspirasi buruh dan secara spontan memberikan dukungan moral. Langkah selanjutnya, jika memang serius, komunitas buruh harus mengajukan usulan resmi sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang,” jelasnya.
Fikri memaparkan bahwa secara prosedur, usulan pahlawan nasional diajukan oleh organisasi atau elemen masyarakat kepada Pemerintah, secara berjenjang dari tingkat daerah hingga diverifikasi hingga tingkat nasional melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Jika usulan resmi diterima, Komisi VIII DPR bersama Kemensos akan mengambil beberapa langkah, salah satunya adalah berupa kajian, apakah Marsinah memenuhi kriteria pahlawan nasional sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009.
“Kriteria ini meliputi gugur demi kepentingan bangsa, perjuangan luar biasa, gagasan bermanfaat, berkelakuan baik, setia kepada NKRI, tidak memecah belah persatuan, dan memiliki dampak positif signifikan,” paparnya.
Selain itu, Pemerintah bersama DPR akan menggali mendalam aspek perjuangan Marsinah dalam membela hak-hak buruh, keberaniannya melawan ketidakadilan, serta dampak luas kasusnya terhadap gerakan buruh di Indonesia.
“Penting juga bagi kami untuk menyerap aspirasi, karena keputusan penetapan pahlawan akan berdampak pada narasi sejarah dan identitas bangsa,” jelas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IX ini.
Jika hasil kajian mendukung, Komisi VIII akan merekomendasikan pemerintah untuk melanjutkan proses pengusulan Marsinah.
Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan, catatan atau masukan perbaikan akan diberikan.
“Kami akan mengawal usulan tersebut dan membantu memfasilitasi komunitas buruh dalam rangka mewujudkan usulan ini, sebagaimana usulan-usulan masyarakat sebelumnya,”pungkasnya.
Sebagai informasi, dukungan dari Prabowo ini kembali mengangkat Marsinah, aktivis dan buruh pabrik era Orde Baru yang tewas secara tragis pada 8 Mei 1993 setelah memimpin aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah pokok.
Kematiannya yang penuh misteri bahkan tercatat sebagai kasus 1773 oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO), menjadikannya simbol abadi perjuangan hak-hak buruh di Indonesia.