
Jakarta (25/05) — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Surahman Hidayat mengapresiasi atas kinerja Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang telah berhasil menangkap 6 (enam) terduga pelaku penyebaran konten pornografi inses atau hubungan seksual dengan sesama anggota keluarga sedarah di grup media sosial Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
“Saya mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus ini dan menangkap enam orang terduga pelaku yang terdiri dari admin sekaligus anggota aktif grup itu yang telah menyebarkan konten pornografi inses di sosial media,” ujar Surahman.
Surahman mendukung Polri dalam mengusut tuntas kasus ini. Berdasarkan keterangan resminya, Bareskrim Polri, telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta barang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Saya mendukung Polri mengusut tuntas kasus ini. Grup fantasi sedarah yang memiliki ribuan anggota, selain enam orang yang sudah ditangkap, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan pendalaman dan pengembangan dari kasus ini,” imbuh Surahman.
Surahman juga mengatakan anggota grup kasus grup fantasi sedarah ini berjumlah ribuan, tidak menutup kemungkinan juga banyak perempuan dan anak yang telah menjadi korban dari aksi bejat yang telah dilakukan para pelaku.
“Saat ini Polri telah mengidentifikasi empat korban dalam kasus ini, saya mendorong Polri terus melakukan pendalaman, karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban pun lebih dari itu,” kata Surahman.
Surahman menambahkan, dirinya mendukung upaya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang melibatkan psikolog klinis untuk mendampingi korban kasus fantasi sedarah dan menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan kepada korban.
“Trauma yang dialami para korban bisa berdampak buruk bagi masa depan korban yang masih panjang. Oleh karena itu, selain menangkap para pelaku, saya mendukung dan mendorong pihak-pihak terkait untuk segera memberikan hak-hak kepada korban, mulai dari perlindungan dan pendampingan hukum serta perlindungan fisik dan mental kepada korban dengan melakukan rehabilitasi psikologis dan medis untuk pemulihan mental dan fisik korban,” tutup Surahman.