Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Wakil Ketua FPKS Sukamta: Saatnya Dunia Harus Hentikan Kejahatan Israel !

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (23/05) — Pasukan Israel melakukan penembakan peringatan terhadap para diplomat Eropa yang sedang melakukan kunjungan resmi di Kota Jenin, Tepi Barat, Palestina, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Tindakan keterlaluan pasukan Zionis itu memicu kemarahan dunia internasional, termasuk negara-negara Barat. DPR RI mendesak dunia memberi tekanan terhadap Israel. Hal ini disampaikan oleh Sukamta, anggota Komisi I DPR RI, Jumat (23/5) di Jakarta,

“Israel semakin menunjukkan karakter dan sifat aslinya, membabi buta dan tidak mempedulikan manusia dan bangsa lain. Bahkan rombongan diplomat dari Eropa yang berjumlah sekitar 30 orang ditembaki oleh tentara Israel. Dunia harus terus memberi tekanan kepada Israel dengan berbagai cara agar menghentikan aksi-aksi tak berperadaban dan tak berperikemanusiaannya,” tegas Sukamta.

Ketua Badan Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri DPP PKS ini menjelaskan bahwa para diplomat itu dilindungi oleh hukum internasional, di antaranya Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina tahun 1963 tentang Pelindungan Konsuler. Israel telah melanggar Konvensi tahun 1961 Pasal 29 yang berbunyi :

_The person of a diplomatic agent shall be inviolable. He shall not be liable to any form of arrest or detention. The receiving State shall treat him with due respect and shall take all appropriate steps to prevent any attack on his person, freedom or dignity._

“Bahwa intinya diplomat harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan harus diperlakukan dengan hormat,” katanya.

Militer Israel beralasan konvoi diplomatik tersebut telah menyimpang dari rute yang disetujui dan memasuki zona terlarang.

Sukamta menegaskan sesuai dengan Konvensi Wina tersebut bahwa diplomat memiliki kebebasan bergerak, sebagaimana diatur dalam pasal 26 :

_Subject to its laws and regulations concerning zones entry into which is prohibited or regulated for reasons of national security, the receiving State shall ensure to all members of the mission freedom of movement and travel in its territory._

“Intinya diplomat dijamin pelindungannya untuk bergerak ke lokasi-lokasi yang diperlukan. Bahkan Negara penerima harus menjamin kebebasan bergerak dan bepergian di wilayahnya kepada semua anggota misi diplomatik,” ujarnya.

Terlebih lagi, berdasar informasi dari website UN, Israel turut menandatangani konvensi Wina tersebut pada tanggal 18 April 1961. Namun, sekali lagi Israel menunjukkan keangkuhannya dengan melanggar hukum yang mereka ikut menandatangani.

Sudah banyak sekali hukum internasional yang dilanggar Israel, seperti konvensi keempat Jenewa dan Statuta Roma. Mulai dari larangan menyerang warga sipil, larangan menyerang rumah sakit, larangan menyerang jurnalis, larangan memblokade Gaza yang menyebabkan kelaparan, dst. Ini menandakan Israel kebal hukum. Lembaga-lembaga dan masyarakat internasional seolah tidak bertaji berhadapan dengan Israel untuk menghentikan segala tindakan brutalnya.

“Karena itu dunia perlu membuat aksi nyata bersama menyelamatkan Bangsa Palestina di Gaza dan Tepi barat. Harus ada terobosan-terobosan yang massif dan extraordinary, untuk menghentikan kejahatan Israel” tegas Sukamta lulusan Doktoral dari Manchester, Inggris itu.