Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Statistik

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
STATISTIK
===========================================================================================

Disampaikan oleh : Dr. Hj. Anis Byarwati, S.Ag., M.Si.
Nomor Anggota : A – 448

 

Bismillahirrahmanirrahiim;

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR-RI
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami Hormati

 

Segala puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas limpahan kasih sayang dan rahmat-Nya, kita bisa menghadiri Rapat Pleno Pengambilan Keputusan dalam rangka Penyusunan RUU tentang Statistik sebagai bentuk tugas mulia kita dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, insan pilihan yang mengkhidmat kebijaksanaan dan kesalehan sosial sebagai tuntunan untuk memanusiakan manusia dalam bermasyarakat dengan berkeadilan dan kesejahteraan.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR, rekan-rekan wartawan serta Hadirin yang Kami Hormati;

Perubahan zaman dan pengembangan teknologi berdampak terhadap arus berbagai jenis data (velocity) benar-benar tinggi dan cepat, sehingga menghasilkan data amat besar (volume) dengan variasi yang tinggi (variety) atau yang disebut dengan era big data. Konsep big data menitikberatkan pada karakteristik data yang bersumber dari semua penyelenggara statistik atau entitas korporasi yang mempunyai data yang bersifat data individu, data agregat dan bahkan hasil analisis statistiknya. Dampak perubahan zaman dan teknologi tersebut menyebabkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik tidak dapat mengakomodasi dan mengantisipasi permasalahan yang muncul pada zaman teknologi ini serta tidak lagi memberikan solusi terhadap kebutuhan hukum terhadap kegiatan perstatistikan di Indonesia yang semakin kompleks.

Di samping itu, saat ini kita dihadapkan pada kebutuhan mendesak untuk:
1. Menjamin penyelenggaraan statistik nasional yang terintegrasi, efektif, efisien, dan berkesinambungan;
2. Memastikan data statistik nasional akurat, mutakhir, dapat diakses, dan dapat dibagipakaikan;
3. Mencegah duplikasi, fragmentasi, dan ketidakseragaman data antar instansi;
4. Menjamin perlindungan hak atas data pribadi dalam era keterbukaan informasi; serta
5. Memperkuat kelembagaan statistik negara agar mampu menjaga independensi, kredibilitas, dan kepercayaan publik.

 

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR, rekan-rekan wartawan serta Hadirin yang Kami Hormati;

 

Menyikapi hasil Panja Penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Statistik oleh Panja Badan Legislasi, Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS) menyampaikan catatan-catatan sebagai berikut:

 

PERTAMA; Fraksi PKS berharap bahwa dengan adanya RUU Statistik dapat mengakomodasi kebutuhan hukum sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan teknologi. Fraksi PKS mengapresiasi penguatan kelembagaan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga pemerintah setingkat kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang data dan statistik dan bersifat independen. Fraksi PKS juga mendukung bahwa penguatan kelembagaan Badan Pusat Statistik (BPS) harus diiringi dengan pelaksanaan kewenangan yang efektif untuk melakukan koordinasi, standardisasi, sinkronisasi, dan integrasi penyelenggaraan SSN;

KEDUA; Fraksi PKS menyetujui bahwa pengaturan tentang data dalam RUU Statistik ini telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hal ini diperlukan agar proses untuk mengompilasi, mengakses sumber data dan mengakuisisi data dari lembaga negara, pemerintah pusat, satuan kerja pemerintah daerah, dan masyarakat, tidak berpotensi menyebabkan terjadinya inkosistensi aturan;

KETIGA; Fraksi PKS memberikan perhatian terhadap pembentukan Sistem Statistik Nasional (Sisnas) yang mengintegrasikan statistik dasar, sektoral, dan khusus secara menyeluruh. Kami menilai bahwa keberhasilan Sisnas sangat ditentukan oleh kepatuhan kementerian dan lembaga dalam menyerahkan data sektoral kepada BPS. Fraksi PKS juga mendukung integrasi data dalam sistem statistik nasional agar pengambilan keputusan Pemerintahan dapat berdasarkan data yang valid, teruji dan tidak multitafsir;

KEEMPAT; Fraksi PKS mengapresiasi keberadaan Dewan Statistik Nasional (DSN) sebagai lembaga nonstruktural yang melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Data dan Statistik.
Fraksi PKS juga menyetujui DSN memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Statistik dan penyusunan serta penegakan kode etik statistik. Pengawasan ini sangat penting untuk memastikan penyelenggaran untuk mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif dan efisien;

KELIMA; Fraksi PKS menyetujui ketentuan bahwa penyelenggaraan kegiatan Statistik harus dilakukan melalui perencanaan yang disusun berdasarkan strategi nasional pembangunan statistik, kebutuhan data statistik dan hasil pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan statistik. Fraksi PKS juga menekankan pentingnya dukungan anggaran serta penguatan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur statistik;

 

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR, rekan-rekan wartawan serta Hadirin yang Kami Hormati;

Berdasarkan catatan Kami tersebut terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Statistik, dengan memohon taufik Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS) MENERIMA Rancangan Undang-Undang tentang Statistik untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian Pendapat Fraksi PKS ini Kami sampaikan. Semoga Rapat Pleno hari ini memperoleh kesimpulan yang terbaik, sebagai ikhtiar Kita untuk menyusun undang-undang yang dapat menyempurnakan sistem statistik di Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala meridhoi dan mencatat ikhtiar Kita bersama dalam Rapat Pleno ini sebagai bagian dari amal terbaik kita untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia tercinta.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR, rekan-rekan wartawan serta Hadirin yang Kami Hormati; Kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah;
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.

 

Jakarta, 2 Dzulqoidah 1446 H

30 April 2025 M

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Ketua,                                                                          Sekretaris,

 

                           DR. H. Jazuli Juwaini, MA.                                      Hj. Ledia Hanifa A, S.Si., M.Psi.T.

                                            A-477                                                                                A-452

 

File: Pendapat Fraksi PKS DPR RI terhadap Revisi UU Statistik