
Jakarta (23/05) — Jaksa Agung Muda (JAM) Intelejen Reda Manthovani mengatakan Kejagung telah meluncurkan program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) saat Rapat Program Jaga Desa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/05/2025).
Anggota komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Surahman Hidayat menyambut baik program tersebut, hal ini menjadi langkah yang konkrit dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dalam penggunaan dana desa yang lebih baik.
“Saya menyambut baik inisiatif Kejaksaan Agung melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sebagai langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan memastikan penggunaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel,” kata Surahman
Surahman menambahkan, dalam penggunaan dana desa aparatur desa harus ada pendampingan dalam pelaksanaan setiap program yang akan di laksanakan. hal ini guna memberikan bimbingan hukum serta mendukung upaya pencegahan penyimpangan sejak dini.
“Dengan adanya aplikasi JAGA DESA diharapkan aparatur desa dapat lebih mudah mendapatkan bimbingan hukum dan pendampingan dalam pelaksanaan program-program pembangunan. Langkah ini juga mendukung upaya pencegahan penyimpangan sejak dini, sehingga pembangunan desa dapat berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” tambah Surahman
Lebih lanjut surahman menyampaikan pentingnya sinergitas antar lembaga dan kementerian serta partisipasi aktif dari masyarakat untuk memastikan keberhasilan Program JAGA DESA.
“Sayapun mendorong sinergi yang lebih erat antara Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan keberhasilan Program Jaga Desa.
Penting juga untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan, agar tercipta transparansi dan partisipasi aktif dalam pembangunan desa,” tambah Surahman
“Program Jaga Desa bukan hanya tentang pengawasan, tetapi juga tentang membangun kesadaran hukum di tingkat desa, memperkuat karakter bangsa yang taat hukum, dan menciptakan keharmonisan serta kedamaian di masyarakat,” pungkas Surahman