
Jakarta (23/05) — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adang Daradjatun, menyampaikan apresiasi atas langkah progresif oleh aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada – Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kapolda NTT, Kajati NTT dan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kamis 22 Mei 2025.
“Saya mengapresiasi kerja Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT yang telah bekerja profesional hingga berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau P-21 terhadap tersangka AKBP Fajar. Ini merupakan langkah penting dalam menjamin rasa keadilan bagi korban,” ujar Adang Daradjatun.
Lebih lanjut, Adang mendorong agar proses hukum tahap selanjutnya terhadap tersangka kedua dalam kasus ini dapat segera dilakukan.
Ia juga meminta agar pihak berwenang secara aktif mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang turut terlibat, demi memastikan bahwa seluruh pelaku kejahatan betul-betul diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Jangan ada pelaku yang lolos. Ini adalah bentuk perlindungan nyata bagi anak-anak kita dari kekerasan seksual,” tegasnya.
Adang juga mengingatkan agar dalam proses penuntutan nanti, Jaksa Penuntut Umum dapat menyusun surat dakwaan yang kuat dengan mengenakan pasal-pasal berlapis serta menuntut hukuman maksimal terhadap para pelaku.
“Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Maka perlu ditindak dengan instrumen hukum yang tegas dan maksimal agar memberi efek jera serta perlindungan hukum yang nyata,” pungkasnya.
Sebagai Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini serta mendukung upaya reformasi dalam sistem peradilan pidana, khususnya yang menyangkut kejahatan seksual terhadap anak.