
Jakarta (23/05) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Advokat Perempuan Indonesia dalam rapat dengar pendapat yang digelar di kompleks DPR RI.
Dalam forum tersebut, Adang menegaskan pentingnya kontribusi perempuan dalam dunia hukum, terutama dalam reformasi hukum acara pidana yang lebih adil dan berpihak pada hak asasi manusia.
“Saya sangat bangga dan senang mengikuti pertemuan-pertemuan seperti ini. Masukan dari Advokat Perempuan Indonesia sangat baik dan sejalan dengan harapan para pemikir hukum selama ini,” ujar Adang Daradjatun.
Dalam kesempatan itu, Adang juga mengenang keterlibatannya sejak awal 1980-an dalam pengembangan hukum acara pidana.
Menurutnya, perjalanan panjang pembaruan sistem hukum di Indonesia harus terus disertai dengan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk advokat perempuan yang membawa perspektif berbeda dan menguatkan.
Ia menyoroti pentingnya penegakan hak asasi para tersangka dalam proses hukum yang kerap kali diabaikan oleh aparat penegak hukum.
“Masalah hak-hak tersangka masih menjadi sorotan penting. Banyak aparat masih berlaku sewenang-wenang, dan ini harus kita koreksi bersama,” tegasnya.
Adang juga menyampaikan dukungannya terhadap usulan terkait perlunya penempatan yang tepat dalam penanganan perkara oleh aparat hukum, mengingat sering kali terjadi ‘salah kamar’ atau kekeliruan sejak tahap awal penanganan kasus.
“Saya sangat mendukung pemikiran-pemikiran yang disampaikan. Ini menjadi masukan berharga, dan kita akan terus kawal agar sistem hukum kita semakin baik,” tutupnya.
Komisi III DPR RI saat ini sedang gencar menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat dalam rangka penyusunan RUU Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini dilakukan untuk menjamin pemenuhan meaningful participation dalam penyusunan RUU tersebut.