
Jakarta (21/05) — Anggota DPR RI Ateng Sutisna mendorong pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Pertanahan di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Usulan ini dilatarbelakangi oleh lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini terjadi.
“Banyak perusahaan perkebunan masih beroperasi tanpa HGU yang sah. Penindakan terhadap pelanggaran ini tidak maksimal karena Kementerian ATR/BPN belum memiliki perangkat hukum yang kuat dan kewenangan eksekutorial yang memadai,” ujar Ateng.
Ia mencontohkan keberadaan Dirjen Gakkum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum.
“Model seperti di KLHK bisa diterapkan di ATR/BPN. Di sana, PPNS Gakkum bekerja terlebih dahulu melakukan penyidikan, dan jika terbukti secara pidana atau perdata, baru dilimpahkan ke aparat penegak hukum utama seperti Kepolisian atau Kejaksaan,” tambahnya.
Anggota Fraksi PKS ini juga mendorong agar UU Pertanahan segera direvisi untuk memperkuat kewenangan ATR/BPN dalam penindakan hukum, khususnya dalam menghadapi mafia tanah.
“Sudah saatnya ada upaya serius dan sistematis dalam menindak pelanggaran agraria di lapangan. Keberadaan Dirjen Gakkum Pertanahan akan sangat strategis untuk mempercepat reformasi agraria dan melindungi hak-hak rakyat,” tegasnya.