Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Komisi IV FPKS Slamet : RUU Pangan Harus Jadi Tonggak Penguatan Sistem Pangan Nasional dan Kedaulatan Pangan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (17/05) — Anggota DPR RI Fraksi PKS, drh. Slamet, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pangan harus diarahkan untuk menguatkan sistem pangan nasional secara menyeluruh, serta menjadi pijakan penting dalam mewujudkan kedaulatan pangan Indonesia.

Menurutnya, urgensi RUU ini terletak pada kebutuhan mendesak untuk membenahi sistem pangan yang selama ini tidak berpihak pada petani, nelayan, peternak, dan pelaku UMKM pangan lokal.

“RUU Pangan harus hadir sebagai instrumen negara dalam membangun sistem pangan yang tangguh, berkelanjutan, adil, dan berdaulat. Negara tidak boleh lagi menyerahkan urusan pangan sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas,” tegas drh. Slamet dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/05).

Anggota Panja Revisi UU Pangan ini menambahkan, penguatan sistem pangan dalam negeri harus dimulai dari hulu ke hilir, termasuk menjamin akses petani dan nelayan terhadap lahan, sarana produksi, pembiayaan, serta pasar yang adil.

Selain itu, RUU Pangan juga harus memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan pangan, khususnya produsen skala kecil yang selama ini rentan terpinggirkan.

“Tata kelola pangan nasional harus berpihak kepada rakyat kecil dan berbasis pada keanekaragaman pangan lokal. Jangan sampai pangan hanya dipandang sebagai komoditas perdagangan semata, tapi sebagai hak dasar rakyat yang harus dijamin negara,” ujar legislator dari Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi ini.

Menurutnya, RUU Pangan harus merefleksikan secara utuh konseptualisasi kedaulatan pangan yang selama ini menjadi aspirasi gerakan masyarakat sipil.

“Kedaulatan pangan tidak hanya berarti swasembada produksi, tetapi juga kemandirian dalam menentukan sistem pangan sesuai dengan potensi lokal, nilai budaya, dan kebutuhan nasional,” tegas Slamet.

Slamet juga mengkritik rusaknya sistem pangan nasional akibat berlakunya UU Cipta Kerja yang cenderung liberal, mendorong impor pangan, dan memperlemah posisi petani serta pelaku pangan kecil.

“Oleh karena itu, RUU Pangan harus mampu memperbaiki dampak-dampak negatif tersebut melalui penguatan regulasi yang berpihak pada rakyat dan bukan tidak mungkin revisi UU ini diarahkan untuk membentuk Omnibus Law tentang Pangan mengingat regulasi tentang pangan juga diatur dalam regulasi existing lainya seperti UU tentang perlindungan dan petani, UU tentang Sistem budidaya pertanian berkelanjutan, UU tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan masih banyak UU lain yang terkait,” terang Anggota Komisi IV ini.

Terakhir, ia juga menekankan pentingnya isu adaptasi perubahan iklim dalam RUU ini, mengingat sektor pangan sangat rentan terhadap krisis iklim.

Perlu ada kebijakan afirmatif untuk ketahanan pangan berbasis ekologi, pengurangan food loss dan food waste, serta pengembangan riset dan inovasi pangan lokal.

“RUU ini adalah momentum emas untuk memperbaiki arah pembangunan pangan nasional. Jangan sampai kita kehilangan kesempatan untuk membangun kedaulatan pangan yang sesungguhnya,” pungkasnya.