Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Dukung MK Tolak Legalisasi Judi, HNW : Pemerintah Perlu Lebih Kreatif Maksimalkan Potensi Legal Sumber Penerimaan Negara

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (17/05) — Anggota Komisi VIII DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengkritisi gagasan yang sempat menjadi polemik dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Komisi XI agar Indonesia ‘melegalkan’ perjudian Kasino sebagai objek baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang belakangan sempat ramai menjadi pembicaraan publik.

HNW mengkritisinya sebab sekalipun gagasan itu sudah diklarifikasi oleh pengusulnya, dan tidak menjadi keputusan di Komisi XI DPR, tetapi ‘wacana’ seperti itu tetap perlu dikoreksi, agar tidak terulang lagi dengan segala dampak kegaduhannya, karena usulan sejenis telah pernah ditolak oleh MK lembaga pengadilan yang keputusannya final dan mengikat.

HNW sapaan akrabnya menjelaskan bahwa secara filosofis, UUD NRI 1945 adalah konstitusi yang berdasarkan hukum dan berlandaskan kepada KeTuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dituangkan dalam pembukaan dan dasar negara Pancasila, dan ditegaskan lagi dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (1) UUDNRI 1945. Hal itu juga diperkuat dengan nilai-nilai agama yang berlaku dan diatur ke dalam banyak pasalnya.

“Perjudian dalam segala jenisnya termasuk kasino dan judi on line (judol) jelas ditolak dan bertentangan dengan nilai-nilai Konstitusional tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW juga mengingatkan bahwa MK pernah membuat keputusan menolak usulan untuk melegalkan perjudian melalui uji materi Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Namun, permohonan uji materi tersebut tegas ditolak oleh MK, dengan pertimbangan bahwa perjudian bertentangan dengan nilai-nilai moral, ajaran agama yang dianut masyarakat Indonesia, keamanan dan ketertiban umum yang semuanya diakui oleh Konstitusi yang berlaku di Indonesia.

HNW mengutip dua alasan utama yang diajukan oleh pemohon ketika itu untuk meminta judi dilegalkan, antara lain karena judi sudah mentradisi dan dapat menjadi sumber pemasukan negara.

Alasan tadi serupa dengan yang disampaikan oleh anggota DPR yang dengan dalih ‘mencari terobosan out of the box’ ia ‘mengusulkan’ agar judi (kasino) bisa dilegalkan.

Namun, dua alasan itu sudah ditolak dengan tegas oleh MK melalui putusan Nomor 21/PUU-VIII/2010 pada tahun 2011.

“Pertama, meski judi telah lama dipraktikkan oleh banyak etnis di Indonesia, namun berjudi dianggap suatu perbuatan yang tidak baik menurut nilai-nilai masyarakat,” ungkapnya.

Kedua, lanjut HNW, meski omset perjudian sangat banyak dan dapat memberi keuntungan ekonomi negara, dan negara memang memerlukan banyak anggaran biaya yang banyak, namun tidak berarti bahwa untuk mendapatkan biaya yang banyak itu harus dengan menghalalkan segala cara, termasuk melegalkan perjudian seperti kasino.

“Itu bunyi pertimbangan penolakan MK yang keputusannya final dan mengikat itu. Maka semestinya pemerintah didukung untuk mencari pemasukan tambahan hanya dari sumber yang legal, bukan dari yang illegal dengan melontarkan ‘ ‘wacana’ melegalkan judi (kasino) yang jelas telah ditolak dan dinilai tidak legal oleh MK,” tukasnya.

HNW sependapat dan mendukung keputusan MK tersebut. Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan Konstitusi, maka Indonesia yang merupakan negara hukum, memiliki aturan hukum serta nilai-nilai kemasyarakatannya sendiri, yang berbeda dengan negara-negara lain yang mungkin melegalkan judi (kasino).

“Oleh karena itu, sudah selayaknya sebagai WNI menaati hanya hukum yang berlaku di Indonesia, bukan yang lain. Memang penting anggota DPR membantu memikirkan penambahan pendapatan negara di luar pajak, tapi usaha untuk meningkatkan penerimaan negara tidak dilakukan dengan sumber yang dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW menjelaskan ada banyak cara lain yang legal dan konstitusional yang bisa diusulkan DPR dan dimanfaatkan oleh pemerintah seperti menyukseskan Danantara yang sedang didorong oleh pemerintah.

“Atau berbagai potensi ekonomi syariah yang sudah diakui legal dalam sistem hukum Indonesia. Atau dengan mendukung pemberantasan korupsi untuk menyelamatkan lebih dari Rp 700 T keuangan negara dari kejahatan-kejahatan korupsi di Tata Niaga Timah, Pertamina, BLBI dan lainnya,” ungkap HNW.

Termasuk, lanjut HNW, membantu negara menegakkan hukum berantas judi online, agar selamatlah keuangan Rakyat dari judi online yang menurut PPATK peredaran keuangannya pada tahun 2025 melonjak drastis mencapai Rp 1,200 T.

“Padahal tahun 2023 peredarannya baru mencapai Rp 327 T, dan itu menurut Menkominfo ketika itu Budi Arie Setiadi sudah menjadikan Indonesia sebagai ‘negara darurat judi online’ dengan segala dampak negatifnya baik sosial, ekonomi, moral maupun keagamaan. Sekarang dengan peredaran melonjak mendekati empat kali lipat dan apalagi bila dilegalkan salah satu jenis judinya, bisa dibayangkan kedaruratan yang melanda Indonesia yang tidak akan membantunya hadirkan generasi emas menyongsong Indonesia Emas 2045. Karena dengan tegaknya hukum dan besarnya uang yang bisa diselamatkan dari korupsi, dan terhindar nya kerugian publik akibat judi online, itu semua bisa memberikan manfaat yang besar dan positif kepada (pemasukan) keuangan Negara yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo Subianto adalah untuk menegakkan hukum dan menghadirkan pemerintahan yang bersih tentunya termasuk bersih dari korupsi dan perjudian.

“Apalagi, instrumen hukum yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah terkait illegalnya perjudian sudah cukup memadai, yakni adanya ancaman hukuman yang tegas bagi penyelenggara dan pelaku perjudian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar HNW.

HNW mengatakan Presiden Prabowo juga sempat menyebutkan bahwa kerugian akibat judi online mencapai Rp 900 triliun per tahun dan kerugian itu menyasar masyarakat berpenghasilan rendah.

“Selain kerugian material yang besar, ada juga kerugian lain yang tidak ternilai, yakni kerugian sosial dan etika masyarakat Indonesia akibat dari perjudian. Bila perjudian yang ilegal saja efek rusaknya bisa sangat besar bahkan menjadikan Indonesia darurat judi on line, apalagi apabila perjudian (dimulai dari kasino) tersebut malah dilegalkan. Dampak negatifnya akan jauh lebih besar dibanding ‘manfaat’ ekonomi yang mungkin ingin diraih,” pungkas HNW mengakhiri.