
Jakarta (16/05) — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Muh Haris, menekankan pentingnya penyelesaian segera terkait permasalahan pengalihan aset PT Industri Nuklir Indonesia (INUKI) kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN), Kepala BRIN, Kepala BAPETEN, dan Direktur Utama PT INUKI (Persero), yang digelar di Ruang Sidang Komisi XII, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta.
Muh Haris menegaskan bahwa ketidakpastian dan tarik ulur penyelesaian aset PT INUKI tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terlebih menyangkut pengelolaan limbah radioaktif dan keberlangsungan industri nuklir nasional.
“Nuklir adalah sumber energi potensial masa depan. Namun jika internal kita tidak mampu menyelesaikan masalah seperti ini, bagaimana bisa kita bicara tentang kedaulatan energi ke depan? Jangan sampai tragedi seperti di Irak terjadi—bukan karena serangan luar, tapi karena kelumpuhan internal akibat konflik berkepanjangan,” tegas Muh Haris.
RDP ini membahas berbagai persoalan teknis dan administratif, termasuk status lahan, pelimpahan aset tetap dan persediaan, serta biaya pelimbahan dan dekontaminasi limbah radioaktif.
BRIN sebelumnya sempat menyatakan kesediaan menerima aset INUKI namun kemudian mencabut surat tersebut, memunculkan ketidakjelasan yang menambah kerumitan penyelesaian.
Muh Haris mendorong agar semua pihak, baik PT Bio Farma selaku induk holding, BRIN, Kementerian BUMN, hingga Kementerian Keuangan, segera duduk bersama dan mengedepankan solusi konkret serta menghindari saling lempar tanggung jawab.
“Ini bukan hanya soal aset dan regulasi administratif, tetapi menyangkut keselamatan publik dan strategi energi nasional. Indonesia harus punya roadmap industri nuklir yang kuat, dan itu dimulai dari tata kelola yang beres,” tambahnya.
Komisi XII DPR RI menegaskan komitmennya untuk menjadi mediator aktif guna memastikan seluruh proses pengalihan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan berpihak pada kepentingan nasional.