
Jakarta (16/05) — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menyampaikan penempatan dokter spesialis dan sub spesialis di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah harus dilakukan secara profesional, transparan dan obyektif.
Bagi Kurniasih, yang terpenting juga adalah penempatan dokter spesialis dan sub spesialis dengan sistem mutasi tidak boleh mengorbankan pelayanan medis kepada masyarakat. Ia menyebut saat ini jumlah kebutuhan subspesialis sangat terbatas, dan tidak semua rumah sakit punya kebutuhan dan fasilitas yang sama.
Menurut dia, ada risiko pelayanan terganggu jika mutasi dilakukan tanpa pertimbangan keahlian mendalam yang dimiliki tenaga medis tersebut serta perlunya pemetaan kebutuhan SDM berbasis data real-time.
“Kami memahami bahwa proses penempatan tenaga medis, termasuk dokter spesialis dan sub spesialis, merupakan bagian dari sistem yang harus diatur. Mutasi adalah hal yang wajar. Namun, perlu jadi perhatian agar penempatan dan mutasi dilakukan secara terencana, transparan, obyektif dengan komunikasi yang baik, dan memperhatikan kesinambungan layanan kesehatan. Jangan meninggalkan pasien begitu saja,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Jumat (16/05).
Menurutnya, transparansi dan profesionalisme serta obyektif dalam penempatan menjadi penting agar seluruh pihak yang terlibat baik rumah sakit, dokter, maupun masyarakat memiliki kejelasan informasi dan bisa saling mendukung untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan.
“Penugasan tenaga medis, khususnya dokter spesialis dan sub spesialis perlu mempertimbangkan data kebutuhan layanan, ketersediaan fasilitas, dan proses komunikasi yang positif. Kami percaya bahwa prinsip-prinsip tersebut akan memperkuat kepercayaan dan mendukung semangat pengabdian para tenaga kesehatan,” jelas politisi Fraksi PKS ini.
“Penempatan dan mutasi dokter sebagai tenaga pendidik di hospital based ataupun university based, juga tidak boleh mengganggu proses pendidikan calon-calon dokter spesialis dan sub spesialis,” tegas Kurniasih.
Ia menambahkan, penempatan dan mutasi tenaga medis dan tenaga kesehatan juga harus sesuai prosedur berdasarkan evidence based yang ada.