
Jakarta (10/05) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyoroti penyalahgunaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh sejumlah perusahaan perkebunan.
Menurutnya, penertiban sertifikat HGU bukan hanya menyangkut perusahaan yang menanam di luar batas HGU, tetapi juga terlebih bagi perusahaan yang tidak memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya.
“Aturan tentang HGU seharusnya dipatuhi. Jika ada perusahaan yang benar-benar melakukan budidaya perkebunan sesuai ketentuan, tentu itu baik. Tetapi ada yang lebih parah, yakni perusahaan yang justru menelantarkan lahannya dan tidak menjalankan usaha perkebunan sama sekali,” ujar Ateng.
Anggota Komisi II DPR RI itu menemukan bahwa beberapa perusahaan di Kabupaten Sumedang telah menelantarkan lahan mereka dan tidak menjalankan usaha perkebunan sebagaimana mestinya.
Selain itu, imbuhnya, mereka hanya menjaminkan sertifikat HGU kepada bank untuk mendapatkan dana. Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan di luar sektor perkebunan, bahkan di luar wilayah Sumedang. Hal ini jelas merugikan masyarakat dan tidak sejalan dengan tujuan awal pemberian HGU.
“Setelah masa HGU hampir berakhir, perusahaan-perusahaan ini mengajukan perpanjangan. Namun, ketika melihat bahwa pemerintah daerah (Pemda) enggan memperpanjang karena lahan telah lama ditelantarkan, mereka malah mengubah status HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk dijadikan kawasan perumahan elite. Ini jelas akal-akalan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ketidakadilan yang dialami masyarakat sekitar HGU, seperti di Desa Cimarias dan Desa Cinanggerang, di mana masyarakat mengalami kesulitan dalam memanfaatkan lahan yang seharusnya bisa dikelola dengan lebih produktif.
“Ini sungguh tidak adil. Perusahaan besar bisa dengan mudah menguasai dan bahkan menyalahgunakan lahan HGU, sementara masyarakat kecil yang sekadar ingin bertahan hidup dengan bercocok tanam malah dilarang,” ujar Ateng Sutisna, Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX.
Ateng mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan investigasi terhadap lahan HGU yang telah disalahgunakan dan menindaknya secara tegas. Menurutnya, praktik seperti ini harus dihentikan dan diselesaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Sudah saatnya akal-akalan seperti ini diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Negara harus hadir dan bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang menyalahgunakan HGU. Jangan sampai hak rakyat terabaikan,” pungkasnya.