
Jakarta (09/05) — Pembahasan RUU pangan perubahan ke tiga ditargetkan oleh Panja Pangan selesai tahun 2025 ini. Sebuah rencana baik dan kerja legislasi yang gak mudah, biasanya UU selesai dibahas dalam 2 tahun berjalan atau bahkan selama 1 periode belum tentu selesai.
Spirit kedaulatan pangan menjadikan RUU pangan ini harus cepat selesai. Masukan dari semua K/L sektor pangan dan akademisi sangat penting di lakukan.
Saat ini Panja Pangan sedang melakukan RDP dan dialog bersama berbagai instansi dan kampus untuk menerima masukan serta saran isi substansi dan materi krusial yang visioner serta kekinian untuk menjawab tantangan Indonesia emas 2045.
“RUU pangan selain menguatkan posisi pangan lokal yang ada di sekitar kita juga harus mampu mengurangi ‘Pangan Hilang’ atau sisa dan makanan tak habis yang sering terjadi di masyarakat. Data Badan Pangan Nasional, setahun kehilangan pangan Indonesia mencapai 500 Triliyun, angka yang tidak sedikit,” papar Riyono Anggota Panja RUU Pangan Fraksi PKS.
Food loss atau saya istilahkan ‘Pangan Hilang’ adalah sampah makanan yang berasal dari bahan pangan seperti sayuran,buah-buahan atau makanan yang masih mentah namun sudah tidak bisa diolah menjadi makanan dan akhirnya dibuang begitu saja.
Food loss atau Pangan Hilang menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan bahan makanan untuk memasak. Di Indonesia sendiri kasus food loss sudah banyak terja dimana para petani buah naga membuang buah naga yang masih segar ke sungai. Keadaan ini sangat disayangkan sekali.
“RUU ini harus mampu mencegah dan menghilangkan food loss yang sebenarnya masih bisa di simpan, olah dan distribusikan kepada masyarakat dengan baik, kebiasaan buruk mengambil dan mengkonsumsi makanan berlebih dan tidak habis akhirnya sisa berujung disampah harus di cegah” tambah Riyono.
“Dikantor dan di rumah makan harus di pasang dan buat pengumuman agar mengkonsumsi makanan dengan bijak dan jangan berlebihan, bahkan jika tidak habis maka harus di bungkus atau di bawa pulang agar tetap masih bisa di konsumsi,” tutup Riyono Caping Aleg Dapil 7 Jawa Timur.