
Jakarta (09/05) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, dr. Gamal Albindsaid menanggapi anggaran pendidikan 20% APBN yang dibagi ke Kementerian/Lembaga serta mencakup anggaran bagi pendidikan kedinasan di Kementerian/Lembaga lain.
Menurut Anggota Komisi X, hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 49 ayat (1) UU No.2 Tahun 2003 tentang sisdiknas ‘Dana Pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD’.
“Kedua putusan MK No 024/PUU-V/2007 tanggal 20 Februari 2008 ‘Dana Pendidikan selain biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD,” ungkapnya.
Ketiga, imbuhnya, Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan PTKL (Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga) menegaskan biaya penyelenggaraan PTKL kedinasan pada jalur pendidikan formal tidak termasuk dalam 20% APBN yang dialokasikan ke sektor pendidikan.
“Evaluasi menunjukkan bahwa dari total 124 PTKL (Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga), terdapat variasi dalam penyelenggaraan, yaitu 15 PTKL menyelenggarakan pendidikan kedinasan, 87 PTKL menyelenggarakan pendidikan non-kedinasan, dan 22 PTKL menyelenggarakan keduanya,” ujar Anggota DPR RI asal Dapil Malang Raya ini.
Selain itu, lanjut Gamal, KPK sejak tahun 2018 sudah mengatakan adanya tumpang tindih kewenangan serta pemborosan anggaran dalam pengelolaan pendidikan tinggi.
“Oleh karena itu, seyogyanya anggaran PTKL kedinasan tidak menggunakan 20% anggaran pendidikan dan kita harus mengevaluasi terkait tumpang tindih kewenangan, serta pemborosan anggaran dalam pengelolaan pendidikan tinggi,” tutup Aleg muda PKS ini.