Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Anggota FPKS Johan Rosihan Serukan Penguatan Komitmen Ekologis dalam Revisi UU Kehutanan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (07/05) — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Johan Rosihan, menilai bahwa tanggapan Kementerian Kehutanan terhadap sejumlah usulan Fraksi PKS dalam pembahasan Panja Revisi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan masih menyisakan sejumlah catatan krusial, terutama terkait perlindungan kawasan hutan dan pengawasan terhadap alih fungsi hutan.

“Fraksi PKS mengapresiasi bahwa beberapa substansi penting seperti pengakuan terhadap hutan adat dan hak masyarakat hukum adat sudah mulai diakomodasi dalam RUU ini, sesuai dengan amanat Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012,” ujar Johan Rosihan usai rapat Panja yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (07/05).

Namun demikian, Johan menegaskan bahwa Fraksi PKS menyesalkan belum dikembalikannya ketentuan batas minimal luas kawasan hutan sebesar 30% per pulau atau DAS, sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan sebelumnya.

“Padahal angka ini adalah ambang ekologis minimum yang sangat penting untuk mencegah bencana lingkungan, menjaga keseimbangan air, dan ketahanan ekologis nasional,” tambahnya.

PKS juga menyoroti lemahnya pengaturan mengenai mekanisme alih fungsi kawasan hutan yang belum memberikan ruang yang cukup bagi pengawasan DPR maupun partisipasi publik.

“Alih fungsi hutan tanpa pengawasan yang kuat hanya akan mempercepat degradasi hutan. Pemerintah belum menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat perlindungan hutan lindung, termasuk hutan mangrove dan kawasan karst,” lanjut Johan.

Dalam rapat Panja, Fraksi PKS kembali menegaskan bahwa revisi UU Kehutanan seharusnya menjadi momen untuk menguatkan perlindungan ekologis dan memastikan bahwa aspek keberlanjutan lebih diutamakan ketimbang kepentingan ekonomi jangka pendek.

Fraksi PKS juga mendorong agar sistem perizinan di sektor kehutanan tidak melonggarkan kewajiban pelestarian dan tanggung jawab lingkungan pelaku usaha.

“Kami akan terus mengawal revisi ini agar tetap berpihak pada kelestarian lingkungan, keadilan ekologis, dan keberlangsungan hidup masyarakat adat dan lokal,” tutup Johan.