
Jakarta (06/05) — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menyoroti berbagai tantangan serius dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senin (5/5).
Dalam pernyataannya, Adang menyampaikan data dari hasil pertemuan Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom dengan Pj. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada April 2025, telah ditetapkan tiga wilayah rawan narkoba prioritas di Jakarta, yakni: Kampung Bahari, Kampung Boncos, dan Kampung Permata.
“Penetapan ini adalah langkah awal yang baik, namun perlu ditindaklanjuti dengan strategi nyata di lapangan,” ujar Adang.
Lebih lanjut, ia menyampaikan data yang menunjukkan bahwa terdapat 17 titik rawan peredaran narkoba di Jakarta Barat, tersebar di 12 kelurahan. Enam kelurahan di antaranya sudah masuk dalam kategori zona merah atau sangat berbahaya, yaitu: Cengkareng Timur, Cengkareng Barat, Kapuk, Kota Bambu Selatan, Kota Bambu Utara, dan Palmerah. Enam lainnya berada dalam zona kuning atau waspada.
Kolaborasi TNI-Polri Harus ditingkatkan Adang menegaskan bahwa penting bagi seluruh pemangku kepentingan terutama TNI dan Polri untuk bersinergi dalam menghadapi peredaran narkoba. Namun, ia juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek hukum dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Kita tidak ingin niat baik dari institusi seperti TNI justru menjadi masalah hukum, maka koordinasi menjadi sangat penting, tapi juga harus diikuti dengan aplikasi yang efektif dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Terkait penanganan pecandu dan pengguna narkoba, Adang menyayangkan bahwa hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) masih belum sepenuhnya dijadikan rujukan oleh sistem peradilan, padahal ini menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba yang tentunya, menghambat tujuan rehabilitasi dan justru memperburuk kondisi lapas dan rutan.
“Kami di Komisi III mendukung penuh penggunaan TAT, tapi nyatanya proses hukum masih kurang menjadi pertimbangan atas rekomendasi tersebut. Akibatnya pengguna narkoba tetap dipenjara dan saat keluar, mereka rentan menjadi pengedar kecil. Ini harus jadi perhatian serius,” ujar Adang.
Ia juga menekankan perlunya memperluas dan meningkatkan kapasitas fasilitas rehabilitasi, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Sosialisasi Langsung di Dapil dan Dukungan Anggaran
Dalam upaya pencegahan, Adang menyatakan aktif melakukan sosialisasi langsung di daerah pemilihannya (dapil), termasuk dengan membawa contoh (sample) jenis-jenis narkotika untuk edukasi masyarakat.
“Langkah ini penting agar masyarakat, khususnya anak muda, bisa mengenali dan menghindari narkoba sejak dini. Penyuluhan harus bersifat nyata dan menyentuh langsung ke akar persoalan,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Adang menegaskan dukungan Komisi III terhadap BNN, khususnya dalam aspek anggaran.
“Kami siap mengawal dan memperjuangkan dukungan anggaran yang memadai bagi BNN agar mereka bisa bekerja lebih optimal dalam memberantas narkoba di negeri ini,” pungkasnya.