
Majalengka (04/05) — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Ateng Sutisna menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang yang fokus pada isu pertanahan di era digital.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Camat di Kabupaten Majalengka dan para PPAT/Notaris se – kabupaten Majalengka dengan pemateri adalah dari kanwil ATR BPN Jawa Barat dan kantor pertanahan kab Majalengka serta bupati Majalengka.
Dalam sesi pembuka, Ateng menekankan bahwa digitalisasi dalam sektor pertanahan bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan yang harus segera diwujudkan. Ia menilai, penggunaan teknologi digital dalam sistem pertanahan akan membuka akses informasi yang lebih luas, cepat, dan transparan bagi masyarakat serta para pemilik hak atas tanah.
“Tujuan utama dari upaya ini adalah agar masyarakat bisa lebih mudah mengetahui dan mengelola informasi terkait kepemilikan dan status tanahnya. Ini bentuk pelayanan publik yang modern dan berpihak pada rakyat,” jelasnya.
Anggota DPR – RI Fraksi PKS ini menyebut sinergi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, serta elemen masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem pertanahan yang terintegrasi secara digital. Ia juga menegaskan, tanpa dukungan dari masyarakat, program ini tidak akan berjalan optimal.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung bersama program digitalisasi pertanahan ini. Bukan hanya untuk kemajuan Kabupaten Majalengka, tapi juga untuk pembangunan Jawa Barat yang lebih maju dan berbasis teknologi,” ujar Anggota DPR – RI Dapil Jawa Barat IX tersebut.
Melalui kegiatan ini, Ateng berharap semangat kolaborasi dan perubahan akan terus tumbuh demi pelayanan pertanahan yang lebih akurat, efektif, dan ramah masyarakat.
Acara kemudian ditutup dengan paparan dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka yang mengapresiasi inisiatif Ateng dalam mendorong transformasi pertanahan berbasis digital di daerah.