
Surabaya (02/05) — Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Daerah Jawa Timur dalam rangka memperkuat kebijakan perlindungan hukum dan hak asasi manusia.
Meity Rahmatia yang hadir mewakili Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menegaskan pentingnya pelayanan LPSK yang setara untuk semua lapisan masyarakat, tanpa memandang status sosial maupun ekonomi.
Dalam dialog dengar pendapat yang digelar bersama berbagai elemen masyarakat sipil, aktivis, serta perwakilan institusi hukum, Meity menyampaikan bahwa akses layanan LPSK harus dibuka seluas-luasnya hingga ke pelosok desa.
“Perlunya kesetaraan mendapatkan pelayanan LPSK pada semua golongan masyarakat dan dimanapun, dari kota hingga pelosok desa,” ujarnya.
Meity juga menyoroti perlunya respons cepat LPSK terhadap kekerasan psikis yang dialami korban melalui pemberitaan media siber.
“Selain kekerasan fisik yang harus cepat ditangani, dampak psikis akibat konten media sosial juga harus cepat direspon. Konten-konten tersebut perlu segera diturunkan,” tegas Meity.
Dari kunjungan tersebut, Meity mencatat sejumlah hal penting sebagai hasil dari dengar pendapat.
“Dalam forum dialog tersebut, berbagai masukan strategis disampaikan oleh peserta dari institusi dan lembaga yang hadir. Perwakilan LPSK Jatim
Usulan pembangunan Kantor Perwakilan LPSK di Jawa Timur,” ungkap Meity.
Kedua, lanjutnya, Penguatan sinergi dengan lembaga penegak hukum seperti Polda Jatim.
“Dan ketiga, Pengembangan sistem perlindungan korban yang terintegrasi dari pusat hingga desa,” ujar Meity.
Sementara itu, Kanwil Hukum Jatim, Haris Sukamta mengungkapkan bahwa perlindungan harus disertai penyediaan fasilitas layak dan dukungan gizi.
“Perlu koordinasi lintas sektor, termasuk kepolisian dan pengadilan, yang dituangkan dalam regulasi. Pemerintah juga perlu memberi ruang partisipasi masyarakat sipil secara sistematis. Dan Penyuluhan hingga ke tingkat desa tentang perlindungan saksi dan korban. Serta transparansi dana bantuan korban harus diatur dalam regulasi (RUU),” pungkasnya.
Kunjungan kerja ini, imbuh Meity, diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat fungsi dan keberpihakan LPSK terhadap korban dan saksi tanpa diskriminasi, serta mempercepat sinergi lintas sektor dalam membangun keadilan yang berkeadaban di seluruh pelosok negeri.