
Bandung (26/04) — Anggota MPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah menggelar Serap Aspirasi Masyarakat dihadapan para operator sekolah yang berasal dari Kota Bandung dan Kota Cimahi yang bertempat di Urbanview Hotel Newton, di Kota Bandung, Senin, (21/04/2025).
“Masyarakat kerap bertanya, apa bedanya Anggota DPR RI dan MPR RI? Anggota DPR RI sudah tentu adalah anggota MPR RI. Sedangkan Anggota MPR RI belum tentu Anggota DPR RI. Karena Anggota MPR RI terdiri dari Anggota DPR RI dan DPD RI,” jelas Ledia saat membuka acara Serap Aspirasi Masyarakat MPR RI.
Serap Aspirasi Masyarakat yang digelar kali ini ini mendiskusikan persoalan pemenuhan hak-hak dasar warga negara Indonesia.
Mengawali paparannya, Ledia menjelaskan bahwa sebagai warga negara setiap kita telah memiliki hak-hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya yakni:
Hak untuk memeluk agama. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Oleh karena itu, salah satu bentuk dukungan negara adalah dengan adanya undang-undang Jaminan Produk Halal yang melindungi sekaligus memberikan hak umat Islam untuk memperoleh makanan halal,” jelas Ledia
Selanjutnya adalah hak mendapat pendidikan. Dalam Pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Kemudian di ayat 2 disebutkan bahwa ‘Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’.
“Saat ini wajib belajar memang masih sampai tingkat SMP, namun ke depannya pemerintah merencanakan wajib belajar hingga 13 tahun, dari Paud sampai lulus SMA, ini yang sedang kita upayakan bersama,” lanjut Ledia yang juga merupakan Anggota DPR RI Komisi X yang diantara mitranya adalah Kementerian Dikdasmen.
“Yang wajib dibiayai negara baru sampai level SMP, makanya sekolah negeri tingkat SMA masih ada yang bayar, namun semua sekolah tetap diberikan BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Dan disinilah peranan operator sekolah menjadi begitu besar, karena harus mencatat pembelanjaan BOS ini. Ada yang harus melalui SIPLah, juga ada aplikasi Sipintar yang dibuat sebagai pendukung pemenuhan hak warga negara. Dan kegiatan aspirasi masyarakat ini juga menjadi sarana pemenuhan hak bapak-ibu untuk menyampaikan aspirasi terkait perbaikan pendidikan ke depannya,” Jelas Ledia
Sementara itu, narasumber Indon Sinaga menjelaskan pemenuhan hak-hak dasar warga negara ini sesungguhnya berkaitan erat dengan keselarasan data yang dimiliki pemerintah.
“Kerap ditemui di masyarakat banyak kasus terjadi ketidaksinkronan data yang menyebabkan seorang siswa menjadi tidak dapat bantuan pendidikan atau bahkan tidak dapat melanjutkan sekolah. Entah persoalan salah tulis NISN, NIK atau typo nama. Artinya, ketidakselarasan data ternyata bisa menghambat hak pendidikan peserta didik.” Jelas Indon.
Karena itu Ledia mengingatkan para hadirin untuk bekerja lebih teliti dan sungguh-sungguh.
“Salah satu amanah bapak ibu operator sekolah adalah untuk memastikan data yang ada di sekolah sudah sesuai dengan kondisi yang seharusnya. Tak hanya bagi operator sekolah, kita juga harus bersama-sama saling menguatkan komunikasi antara operator sekolah dengan orang tua murid untuk menjaga keselarasan data para peserta didik agar hak dasar mereka mendapatkan pendidikan dapat dinikmati oleh seluruh anak-anak di Indonesia, khususnya di Kota Bandung dan Kota Cimahi.”