Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aliansi Petugas Irigasi Mengadu ke DPR, Aleg PKS Reni Astuti Berkomitmen Perjuangkan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (24/04) — Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS, Reni Astuti, menerima audiensi dari Aliansi Petugas Operasi dan Pemeliharaan (OP) Jaringan Irigasi Seluruh Indonesia di Ruang Inbang Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/04).

Pertemuan ini digelar sebagai tindak lanjut aspirasi ribuan petugas OP yang mengalami ketidakjelasan status kepegawaian akibat tarik ulur kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Dalam dialog yang berlangsung intens, para perwakilan aliansi menyampaikan keresahan akibat status mereka yang bekerja di bawah kewenangan pusat namun secara administratif masih terdata sebagai pegawai provinsi.

Hal ini menyebabkan banyak petugas tidak dapat mengikuti proses rekrutmen ASN maupun PPPK, meski gaji mereka bersumber dari APBN.

“Mereka ini bekerja untuk negara, menjaga pintu air, memastikan aliran irigasi ke sawah berjalan lancar, tapi secara administratif tidak diakui baik oleh provinsi maupun pusat. Ini bukan hanya merugikan secara hak, tapi juga menimbulkan ketidakpastian jangka panjang,” ujar Reni Astuti.

Lebih lanjut, Reni menyoroti dasar hukum yang digunakan Kementerian PUPR terkait pengelolaan tenaga non-PNS. Ia menyebut bahwa Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2018 yang digunakan sebagai acuan perlu dikaji ulang.

“Kalau kebijakan itu ternyata menimbulkan kesalahan dan persoalan baru, maka kebijakan tersebut harus bisa direvisi. Kita perlu mengkaji apakah ini memang regulasi yang bersifat mengikat atau hanya kebijakan teknis yang bisa segera diubah,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Reni berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi ini secara resmi kepada Menteri PUPR.

Ia juga meminta agar Aliansi menyusun surat permintaan yang merangkum dua hal utama: pembukaan blokir registrasi pegawai non-ASN hingga batas waktu 30 April dan pengembalian status kepegawaian petugas OP ke Kementerian sebagai instansi pengangkat.

“Aspirasi ini akan segera kami teruskan ke Kementerian PUPR. Kita tidak bisa hanya bertanya, kita harus datang dengan data, aturan, dan argumentasi yang kuat agar pemerintah pusat tidak bisa lagi menghindar,” tegasnya.