Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Terima Kunjungan Apdesi Tanah Luas, Nasir Djamil Dorong Perlindungan Hukum dan Revisi UUPA Soal Masa Jabatan Kades

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (21/4) –– Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Aceh II, H. M. Nasir Djamil, menerima kunjungan aspirasi dari perwakilan APDESI Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (21/04).

Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi strategis, khususnya membahas aspirasi terkait perlindungan hukum bagi para geuchik (kepala desa) serta dorongan agar Pemerintah Aceh segera merevisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) agar selaras dengan ketentuan baru dalam Undang-Undang Desa yang menetapkan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun.

Nasir Djamil menyampaikan apresiasinya atas kehadiran para geuchik dari Tanah Luas dan menegaskan komitmennya sebagai wakil rakyat Aceh untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

“Saya memberikan apresiasi kepada Pak Al Halim dan seluruh rombongan geuchik. Aspirasi mengenai masa jabatan 8 tahun memang sudah diatur dalam Undang-Undang Desa, tapi di Aceh kita punya UUPA sebagai lex specialis. Maka perlu ada revisi agar Aceh juga bisa mengikuti ketentuan itu secara sah dan konstitusional,” ujar Nasir.

Lebih lanjut, Nasir mendorong agar Apdesi menyusun saran tertulis yang rasional dan terukur untuk disampaikan kepada Pemerintah Aceh dan DPRA.

“Jangan hanya pakai kata ‘pokoknya’. Harus dijelaskan alasannya, konsiderannya, kenapa Aceh juga ingin menyesuaikan dengan UU Desa. Karena revisi UUPA butuh dasar yang kuat, baik dari sisi hukum maupun situasi sosial masyarakat desa di Aceh,” tegasnya.

Ia juga menanggapi permintaan terkait perlindungan hukum bagi para geuchik yang masih minim pemahaman terhadap aturan pengelolaan dana desa. Dalam hal ini, Nasir mengangkat pentingnya revitalisasi program “Jaksa Jaga Desa” serta mendorong penyediaan paralegal di setiap desa.

Nasir menjelaskan bahwa paralegal yang dimaksud adalah warga berpendidikan hukum, seperti mahasiswa atau sarjana hukum yang dilatih untuk memahami proses dan aspek hukum pemerintahan gampong.

“Paralegal ini bisa jadi juru bicara kampung, bantu buat berita, hadapi wartawan, bahkan jembatan antara geuchik dan aparat penegak hukum. Kalau Tanah Luas punya 57 kampung, kita butuh 57 paralegal. Ini bentuk perlindungan hukum yang nyata bagi para geuchik,” jelasnya.

Pertemuan dilanjutkan dengan diskusi hangat guna mencari solusi konkret terhadap berbagai tantangan yang dihadapi pemerintahan gampong, termasuk isu-isu pembangunan di sekitar wilayah proyek strategis nasional yang dinilai belum berpihak kepada masyarakat lokal.

Sebagai penutup, Nasir Djamil menyatakan akan membawa hasil pertemuan ini ke dalam forum-forum formal DPR RI dan mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat posisi dan kapasitas pemerintahan gampong di Aceh.